Normalisasi Bukan Netralisasi: P2NAPAS Kri tik Apresiasi DLHK atas Pembersihan Sungai Mertam oleh PT BSL 1

IMG 20261012 WA01311

BENGKULU SELATAN,– Normalisasi Sungai Mertam sepanjang 1,6 kilometer oleh PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) 1 menuai kritik dari LSM P2NAPAS. Organisasi tersebut menilai apresiasi yang diberikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, perlu disikapi secara hati-hati sebelum kualitas air sungai dipastikan pulih melalui pengujian laboratorium.

Bagi LSM P2NAPAS, pengerukan endapan, pembersihan ranting, dan pengangkatan sampah dari aliran sungai tidak serta-merta membuktikan bahwa persoalan dugaan pencemaran telah diselesaikan. Terlebih, Sungai Mertam sebelumnya dilaporkan mengalami perubahan warna air menjadi hitam dan kematian ikan secara massal. Kondisi tersebut memerlukan penjelasan berbasis data ilmiah, bukan hanya penilaian visual terhadap kondisi sungai setelah dibersihkan.

Ketua LSM P2NAPAS, Iklandiyanto, A.Md., menegaskan bahwa normalisasi sungai harus dibedakan dari upaya pemulihan kualitas air. Menurutnya, langkah pembersihan secara fisik merupakan bagian dari penanganan sungai, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator bahwa dugaan pencemaran telah teratasi.

“Normalisasi bukan netralisasi. Membersihkan ranting dan mengeruk endapan tidak otomatis menghilangkan zat pencemar yang mungkin masih berada di dalam air maupun sedimen. Pertanyaan mendasarnya adalah apa penyebab perubahan warna air dan kematian ikan yang sebelumnya dilaporkan, serta bagaimana hasil pengujian kualitas air setelah penanganan dilakukan,” tegas Iklandiyanto.

LSM P2NAPAS juga menyoroti informasi lapangan yang menyebutkan bahwa bagian hulu Sungai Mertam berada di dalam area kebun inti PT BSL 1. Informasi tersebut, menurut organisasi itu, perlu ditelusuri bersama data aliran sungai, sumber pembuangan air, pengelolaan limbah, dan hasil pemeriksaan lingkungan. Namun, keberadaan hulu sungai di kawasan perkebunan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan menjadi penyebab pencemaran.

Atas dasar itu, LSM P2NAPAS meminta DLHK Bengkulu Selatan menjelaskan indikator yang digunakan dalam memberikan apresiasi terhadap kegiatan normalisasi tersebut. Apakah penilaian hanya didasarkan pada kondisi fisik sungai, atau sudah mempertimbangkan hasil uji laboratorium terhadap parameter pencemaran yang relevan? Pertanyaan ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan penanganan Sungai Mertam.

Iklandiyanto turut mempertanyakan langkah pemulihan yang dilakukan apabila hasil pengujian nantinya menunjukkan bahwa kualitas air belum memenuhi baku mutu yang berlaku. Menurutnya, pengerukan lumpur dan penggunaan alat berat tidak dapat menggantikan kewajiban untuk mengidentifikasi sumber pencemar, mengevaluasi pengelolaan limbah, serta menjalankan tindakan pemulihan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

“Jangan sampai keberhasilan hanya diukur dari sungai yang terlihat lebih bersih, sementara kualitas airnya belum diketahui secara objektif. Kami meminta PT BSL 1 terbuka mengenai hasil pemeriksaan lingkungan, langkah korektif yang telah dilakukan, dan bukti bahwa penanganan tersebut benar-benar efektif,” ujarnya.

P2NAPAS menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan Sungai Mertam, termasuk melalui pengujian sampel air secara independen. Organisasi tersebut menaruh perhatian pada parameter Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD), yang dapat membantu menilai beban pencemaran organik dan kebutuhan oksigen dalam proses oksidasi kimia. Meski demikian, kedua parameter tersebut perlu dibaca bersama indikator lain yang relevan dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

P2NAPAS juga mengingatkan adanya tenggat waktu perbaikan hingga 28 Oktober 2026, sebagaimana disebutkan dalam informasi yang disampaikan organisasi tersebut. Tenggat itu perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi yang mendasari kewajiban perbaikan. DLHK dan pihak berwenang diharapkan menjelaskan tahapan evaluasi, indikator keberhasilan, serta tindak lanjut apabila kewajiban yang ditetapkan belum dipenuhi.

Bagi LSM P2NAPAS, persoalan Sungai Mertam bukan sekadar soal aliran air yang kembali terbuka setelah pengerukan.

Hal yang lebih mendasar adalah memastikan penyebab dugaan pencemaran teridentifikasi, kualitas air diperiksa secara objektif, dan ekosistem sungai memperoleh pemulihan yang terukur. Apresiasi terhadap upaya perusahaan, menurut organisasi tersebut, sebaiknya sejalan dengan bukti ilmiah dan hasil pengawasan yang transparan.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa PT BSL 1 merupakan penyebab pencemaran Sungai Mertam sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi PT BSL 1, Kepala DLHK Bengkulu Selatan, serta pihak berwenang lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai hasil pengujian kualitas air, pelaksanaan kewajiban perbaikan, dan perkembangan penanganan Sungai Mertam.

(Tim Investigasi)

Tagar : #P2NAPASnews #LSMP2NAPAS #SungaiMertam #PTBSL1 #DLHKBengkuluSelatan #DugaanPencemaranLingkungan #NormalisasiBukanNetralisasi #KualitasAirSungai #UjiLaboratorium #BOD #COD #PengawasanLingkungan #PemulihanEkosistem #TransparansiLingkungan #BengkuluSelatan #KedurangIlir #BeritaLingkungan #KontrolSosial #PeduliLingkungan