
PADANG,p2napas.news — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menegaskan bahwa DPRD Sumbar tetap membuka ruang bagi masyarakat dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi(17/09/27).
Pernyataan tersebut disampaikan Muhidi dalam konteks penyampaian pendapat di lingkungan DPRD Sumbar. Ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari ruang demokrasi, namun pelaksanaannya diharapkan tetap berlangsung secara tertib, aman dan tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan masyarakat luas.
Muhidi juga menyoroti pentingnya menjaga agar aksi penyampaian pendapat tidak berkembang menjadi kondisi yang mengganggu ketertiban umum.
Menurutnya, keterbukaan DPRD terhadap aspirasi masyarakat harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga situasi tetap kondusif.Dalam perkembangan yang sama, Muhidi pada Kamis (17/9/2026) juga melakukan komunikasi dengan Direktur Intelkam Polda Sumbar Kombes Pol Riki Kurniawan.
Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi terkait ketertiban dan keamanan dalam penyampaian aspirasi masyarakat.Sementara itu, DPRD Sumbar sebelumnya juga telah menyatakan bahwa aspirasi masyarakat menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD.
Dalam laporan penutupan masa persidangan, Muhidi menyebut hasil reses DPRD telah menampung berbagai aspirasi masyarakat dan aspirasi tersebut disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai bahan pertimbangan dalam program pembangunan daerah.
Dengan demikian, sikap yang disampaikan Muhidi mencakup dua hal, yakni keterbukaan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat serta pentingnya menjaga ketertiban selama proses penyampaian pendapat berlangsung.DPRD Sumbar sendiri merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.
Aspirasi masyarakat menjadi salah satu bagian yang diserap dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut.



