DBH Sawit Dikejar, Dugaan Pencemaran Sungai Selali dan Mertam Jadi Sorotan

BENGKULU SELATAN, P2NAPAS.news — Ambisi meningkatkan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit di Provinsi Bengkulu kini berhadapan dengan tuntutan serius terkait perlindungan lingkungan. Tokoh Masyarakat menyoroti dugaan pencemaran Sungai Selali dan Sungai Mertam di Kabupaten Bengkulu Selatan yang dikaitkan dengan aktivitas industri pengolahan kelapa sawit.
Sorotan tersebut mengarah pada pentingnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perusahaan, termasuk PT Sinar Bengkulu Selatan (PT SBS) dan PT Bengkulu Sawit Lestari (PT BSL). P meminta agar upaya meningkatkan penerimaan daerah dari sektor sawit berjalan seiring dengan penegakan aturan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
Iklandiyanto, Sebagai Masyarakat dan Aktivis Lingkungan mengkritik apabila orientasi peningkatan pendapatan daerah tidak diimbangi dengan pengawasan lingkungan yang efektif. Menurutnya, manfaat ekonomi dari industri sawit tidak boleh mengabaikan kondisi sungai yang menjadi bagian penting kehidupan masyarakat.
“Pemerintah jangan hanya berbangga dengan angka produksi dan ekspor. Pengawasan lingkungan harus benar-benar terlihat di lapangan. Persoalan yang dikeluhkan masyarakat mengenai kondisi Sungai Selali dan Sungai Mertam harus diperiksa secara serius, terbuka, dan terukur,” tegas Iklandiyanto.
Ia menyebut adanya dugaan pencemaran yang ditandai dengan perubahan warna air dan bau menyengat di Sungai Selali. Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan keberadaan saluran pembuangan yang tidak sesuai ketentuan atau bypass di sekitar aktivitas perusahaan. Namun, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, dan hasil pengujian laboratorium oleh pihak berwenang.
Selain itu, Iklandiyanto mempertanyakan efektivitas tindakan administratif yang sebelumnya disebut telah dijatuhkan kepada perusahaan terkait. Jika benar terdapat keputusan sanksi berupa paksaan pemerintah, pelaksanaan seluruh kewajibannya perlu diperiksa, termasuk kesesuaian tindakan perbaikan dengan tenggat waktu dan ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut.
Ia mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu, pemerintah kabupaten, serta dinas yang membidangi lingkungan hidup untuk memperkuat pengawasan dan membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan independen terhadap kualitas air, penelusuran sumber pencemaran, serta evaluasi kepatuhan perusahaan dinilai penting agar penanganan persoalan tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, turut menjadi perhatian dalam tuntutan agar kebijakan pengembangan sektor sawit berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan.
Iklandiyanto mendorong pemerintah daerah memastikan bahwa strategi peningkatan DBH dan pembangunan infrastruktur tidak mengesampingkan keberlanjutan daerah aliran sungai (DAS).
“Jangan sampai pembangunan jalan dan peningkatan pendapatan daerah berjalan, tetapi perlindungan sungai justru terabaikan. Kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan harus berjalan beriringan. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa sungai mereka diawasi dan dilindungi,” lanjut Iklandiyanto.
Ia menegaskan, penanganan dugaan pencemaran Sungai Selali dan Sungai Mertam membutuhkan langkah nyata, mulai dari verifikasi kondisi sungai, pengujian kualitas air, pemeriksaan sumber pembuangan, hingga evaluasi pelaksanaan kewajiban perusahaan
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi P2napas.news membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wakil Gubernur Bengkulu, instansi lingkungan hidup, PT SBS, dan PT BSL demi memenuhi prinsip keberimbangan serta memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
(Tim Redaksi)

Tagar:
#P2NAPASNews #Bengkulu #BengkuluSelatan #DBHSawit #SungaiSelali #SungaiMertam #PencemaranLingkungan #PTBSL #PTSBS #LSMP2NAPAS #DLHKBengkulu #WagubBengkulu #LingkunganHidup #HakMasyarakat



