Pengadaan 1 Juta Bibit Murbei Jadi Sorotan, Kejari Tunggu Perhitungan BPK

WAJO, SULAWESI SELATAN — P2NAPAS.news — Penanganan perkara pengadaan 1 juta batang bibit murbei tahun anggaran 2020 di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo. Penyidik kini menunggu hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendukung proses penanganan perkara tersebut.
Perkembangan ini menjadi perhatian publik karena program yang bertujuan mendukung pengembangan industri persutraan di Sulawesi Selatan tersebut berkaitan langsung dengan penyaluran bibit kepada kelompok tani. Informasi mengenai perkembangan penyidikan disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, Ardan Rizan Pariwara, saat dikonfirmasi Moi melalui telepon seluler pada Selasa (27/10/2026). Ia membenarkan bahwa perkara tersebut telah ditangani Kejari Wajo dan penyidik telah meminta perhitungan kepada BPK.
Program 1 Juta Bibit Murbei Jadi Perhatian
Program pengadaan bibit murbei pada 2020 merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendukung kebangkitan industri persutraan. Tanaman murbei menjadi komponen penting dalam budidaya ulat sutra karena daunnya digunakan sebagai sumber pakan.
Dalam pelaksanaannya di Kabupaten Wajo, program tersebut menyasar empat desa, yakni Desa Pasaka di Kecamatan Sabbangparu, Desa Wajoriaja di Kecamatan Tanasitolo, Desa Bottopenno di Kecamatan Majauleng, serta Desa Watangrumpia di Kecamatan Majauleng.
Ketua DPC Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Wajo, Marsose Gala, sebelumnya menyoroti pelaksanaan program tersebut, terutama terkait jumlah bibit yang disebut telah disalurkan kepada kelompok tani penerima manfaat.
Marsose menyebut CV Massalangka sebagai penyedia atau rekanan dalam program pengadaan tersebut. Namun, rincian pelaksanaan pekerjaan, kewajiban penyedia, dan realisasi distribusi perlu ditelusuri berdasarkan dokumen resmi serta keterangan pihak terkait.
Selisih Distribusi Bibit Perlu Diverifikasi
Menurut keterangan tertulis Marsose Gala yang menjadi dasar informasi awal pemberitaan ini, dari target pengadaan sebanyak 1.000.000 batang bibit murbei, jumlah yang dilaporkan tersalurkan kepada kelompok tani mencapai 491.444 batang.
Berdasarkan angka tersebut, diduga terdapat selisih sebanyak 508.556 batang dari target pengadaan. Angka ini menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi pengadaan, dan distribusi kepada penerima manfaat.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, pemeriksaan perlu memperhatikan dokumen kontrak, spesifikasi bibit, bukti pengadaan, pembayaran, berita acara serah terima, catatan distribusi, serta keterangan kelompok tani penerima.
Meski demikian, selisih antara target pengadaan dan jumlah yang dilaporkan tersalurkan tidak serta-merta membuktikan adanya kerugian negara maupun tindak pidana. Kepastian mengenai realisasi pekerjaan dan konsekuensi keuangannya harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.
Kejari Wajo Menunggu Perhitungan BPK
Permintaan perhitungan kepada BPK menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan perkara ini. Hasil perhitungan tersebut dinantikan untuk membantu memperjelas aspek keuangan program sesuai ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan terperinci mengenai nilai anggaran keseluruhan, besaran kerugian negara apabila ditemukan, maupun perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program tahun 2020 tersebut.
Informasi mengenai status tersangka, jika ada, serta langkah penyidikan berikutnya juga perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Kejari Wajo.
Transparansi Anggaran dan Hak Petani Jadi Perhatian
Program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani semestinya dilaksanakan dengan perencanaan yang jelas, pengadaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan distribusi yang terukur.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi, masyarakat berhak memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks program bibit murbei di Wajo, kejelasan mengenai jumlah bibit yang diadakan, kualitas bibit, lokasi penyaluran, dan penerima manfaat menjadi aspek penting untuk memastikan tujuan program benar-benar tercapai.
Transparansi juga diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara tanpa terjebak pada spekulasi atau kesimpulan yang belum didukung bukti.
Redaksi P2napas.news Dorong Penanganan yang Transparan
P2NAPAS.news memandang perkembangan perkara ini perlu terus dipantau secara profesional. Penjelasan dari Kejari Wajo, BPK sesuai kewenangannya, instansi pelaksana program, pihak penyedia, serta kelompok tani penerima manfaat diperlukan untuk menghadirkan informasi yang utuh dan berimbang.
Redaksi juga menilai bahwa hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan perlu disampaikan secara proporsional kepada publik dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
P2NAPAS.news tidak menyimpulkan adanya kerugian negara maupun kesalahan pidana pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang mendukung kesimpulan tersebut.
Redaksi membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi serta memenuhi prinsip jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
(Tim Redaksi)




