BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Dana Kapitasi di 22 Puskesmas Seluma Rp833,69 Juta, Rp275,51 Juta Belum Dikembalikan

SELUMA, P2NAPAS.news — Pengelolaan dana pelayanan kesehatan di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran jasa pelayanan kesehatan yang bersumber dari Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 22 Puskesmas. Nilainya mencapai Rp833.698.064,53. Dari jumlah tersebut, Rp558.185.130,80 telah disetorkan, sedangkan Rp275.512.933,73 masih harus ditindaklanjuti.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai ketelitian administrasi, efektivitas pengawasan Dinas Kesehatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan dalam pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan. Sebab, dana kapitasi merupakan bagian penting dari pembiayaan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2025, belanja barang dan jasa dianggarkan sebesar Rp224,49 miliar dengan realisasi Rp210,94 miliar atau sekitar 93,97 persen. Di dalamnya terdapat belanja jasa tenaga kesehatan dengan anggaran Rp21,83 miliar dan realisasi Rp19,98 miliar. Pembayaran jasa pelayanan kesehatan di 22 Puskesmas menjadi salah satu komponen yang diperiksa BPK.
Formula Perhitungan Tidak Sesuai Ketentuan
Persoalan utama yang ditemukan BPK berkaitan dengan penggunaan formula perhitungan jasa pelayanan kesehatan yang belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik pemerintah daerah.
Dalam pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan kertas kerja perhitungan tahun 2025, ditemukan sejumlah kelemahan. Di antaranya, variabel persentase kehadiran diperhitungkan dua kali, penilaian kehadiran belum sepenuhnya memperhitungkan ketidakhadiran akibat penugasan kedinasan, serta variabel masa kerja yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
Kelemahan formula tersebut berdampak langsung pada besaran jasa pelayanan kesehatan yang dibayarkan kepada tenaga kesehatan maupun tenaga nonkesehatan. Kondisi ini semestinya menjadi perhatian serius karena pembayaran yang menggunakan dana publik harus didasarkan pada perhitungan yang benar dan sesuai aturan.
Kertas Kerja Lama, Pengawasan Dipertanyakan
Berdasarkan keterangan bendahara Dana Kapitasi pada masing-masing Puskesmas, ketidaksesuaian perhitungan terjadi karena kertas kerja yang digunakan masih mengacu pada format tahun-tahun sebelumnya. Dokumen tersebut belum ditinjau secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaiannya dengan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022.
Penyesuaian yang dilakukan disebut hanya menyentuh perhitungan poin pada empat variabel, bukan memeriksa keseluruhan formula. Akibatnya, ketidaksesuaian perhitungan masih terjadi dan menimbulkan kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa formula perhitungan yang digunakan di 22 Puskesmas belum sepenuhnya disesuaikan dengan ketentuan yang telah berlaku sejak 2022?
Pertanyaan berikutnya mengarah pada peran pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. BPK mengungkap bahwa Dinas Kesehatan belum melakukan pengujian atas kesesuaian formula perhitungan jasa pelayanan kesehatan di masing-masing Puskesmas.
Dalam proses pengesahan belanja jasa tenaga kesehatan yang bersumber dari dana kapitasi, dokumen kertas kerja perhitungan tidak diminta oleh Dinas Kesehatan dan tidak dilampirkan oleh Puskesmas. Dokumen yang disampaikan antara lain Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), laporan realisasi belanja dan pendapatan, rekening koran, serta Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B).
Dinas Kesehatan menyatakan telah memberikan arahan agar pelaksanaan pembayaran jasa pelayanan dan formulasi perhitungannya disesuaikan dengan ketentuan. Namun, pemantauan yang dilakukan belum menjangkau tahap penghitungan jasa pelayanan di setiap Puskesmas.
Pengelolaan keuangan yang berada di bawah kewenangan kepala Puskesmas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta penyaluran dana langsung ke rekening masing-masing Puskesmas, disebut menjadi salah satu kendala pengawasan.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghilangkan pentingnya pengendalian dan pembinaan yang efektif. Justru, temuan ini menjadi pengingat bahwa mekanisme pengawasan perlu memastikan setiap pembayaran telah dihitung berdasarkan aturan, bukan sekadar memeriksa kelengkapan dokumen administratif.
Rp275,51 Juta Belum Dikembalikan, Penyelesaian Harus Terukur
BPK mencatat total kelebihan pembayaran jasa pelayanan kesehatan dari Dana Kapitasi sebesar Rp833.698.064,53. Dari jumlah tersebut, Rp558.185.130,80 telah disetorkan, sementara Rp275.512.933,73 masih harus ditindaklanjuti.
Sisa tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam laporan pemeriksaan. Pemerintah Kabupaten Seluma perlu memastikan proses penyelesaiannya berjalan sesuai ketentuan, disertai bukti penyetoran yang sah dan pemantauan yang jelas.
Pemkab Seluma melalui Kepala Dinas Kesehatan dan pihak Puskesmas disebut telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Namun, pernyataan sependapat belum cukup untuk menjawab persoalan apabila belum disertai penyelesaian nyata.
Publik berhak mengetahui bagaimana pengembalian sisa kelebihan pembayaran dilaksanakan, siapa yang bertanggung jawab atas perbaikan formula, serta bagaimana pemerintah daerah mencegah terulangnya persoalan serupa.
BPK Berikan Rekomendasi kepada Bupati Seluma
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Seluma menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 di 22 Puskesmas.
Dinas Kesehatan juga diminta memastikan formula perhitungan jasa pelayanan kesehatan sesuai ketentuan, meningkatkan ketelitian bendahara dalam menguji kebenaran tagihan sebelum pembayaran, serta menuntaskan penyetoran sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp275,51 juta sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mekanisme pengesahan belanja perlu disempurnakan agar dokumen perhitungan menjadi bagian wajib dalam proses pengajuan dan pengesahan pembayaran.
Rekomendasi tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah konkret. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya pembenahan administrasi, pemeriksaan formula secara berkala, serta mekanisme pengawasan yang mampu mendeteksi kesalahan sebelum pembayaran dilakukan.
Redaksi.

Tag : #P2NAPASNews #BPK #KabupatenSeluma #Bengkulu #DanaKapitasiJKN #PuskesmasSeluma #DinasKesehatanSeluma #TemuanBPK #KelebihanPembayaran #Rp833Juta #AnggaranKesehatan #PengawasanAnggaran #TransparansiPublik #AkuntabilitasKeuangan #AuditBPK #BeritaKritik #BeritaNasional #BeritaDaerah #BeritaTerkini #MediaPengawalAspirasi


