BPK Soroti Pengadaan Obat Dinkes Seluma, Rp1,30 Miliar Bermasalah! Pengawasan Dipertanyakan

IMG 20261030 WA00091

SELUMA, P2NAPAS.news — Pengadaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian terkait spesifikasi dan masa kedaluwarsa obat dalam Tahun Anggaran 2025. Nilai pengadaan obat yang disorot karena masa kedaluwarsanya kurang dari dua tahun mencapai Rp1.305.525.110,00. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pengadaan dan efektivitas penggunaan anggaran kesehatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, anggaran belanja obat-obatan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma mencapai Rp2.534.911.163,00, dengan realisasi sebesar Rp2.519.968.610,00 atau 99,41 persen. Tingginya serapan anggaran tersebut semestinya diikuti dengan kepastian bahwa obat yang dibeli memenuhi persyaratan dan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Namun, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik, dan pengujian obat menunjukkan adanya persediaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan dan ketentuan. BPK juga mengungkap adanya obat yang dibeli pada April 2025, tetapi memiliki masa kedaluwarsa hingga Desember 2025.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena BPK menemukan bahwa PPTK dan staf PPTK tidak melakukan pemeriksaan serta memastikan kembali spesifikasi obat-obatan yang diterima. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prosedur pengawasan sebelum barang diterima dan dimasukkan ke persediaan Instalasi Farmasi.

Dalam pemeriksaan, pihak Instalasi Farmasi menerangkan bahwa obat diterima karena penolakan barang berpotensi membuat pemasok membebankan seluruh pesanan yang dikirimkan. Namun, alasan tersebut perlu dievaluasi berdasarkan dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan. Penerimaan barang semestinya tetap memperhatikan spesifikasi, mutu, serta masa kedaluwarsa yang dipersyaratkan.

BPK menilai Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam mengendalikan dan mengawasi belanja obat-obatan. Sementara itu, PPTK dinilai tidak memedomani ketentuan masa kedaluwarsa dalam pelaksanaan pengadaan. BPK menyebut kondisi tersebut berisiko mengurangi manfaat pembiayaan obat dan menyebabkan persediaan tidak dapat dimanfaatkan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Seluma menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan agar memperkuat pengendalian dan pengawasan, memastikan PPTK mematuhi ketentuan pengadaan, serta segera menatausahakan obat-obatan hasil pengadaan Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

Redaksi P2NAPAS.news

Media Nusantara, Pengawal Aspirasi dan Suara Masyarakat

IMG 20261004 WA00511 16

Tagar: #P2NAPASNews #BPK #DinkesSeluma #Seluma #Bengkulu #PengadaanObat #ObatKedaluwarsa #TemuanBPK #AnggaranKesehatan #TransparansiAnggaran #PengawasanAnggaran #KesehatanMasyarakat #KontrolSosial #BeritaKritik #BeritaTerkini #BeritaViral #FaktaBerita #HakPublik #UangRakyat #MediaNusantara