PT BSL Diberi Waktu 30 Hari Penuhi Sanksi Paksaan Pemerintah, LSM P2NAPAS Soroti Pengawasan

IMG 20261001 WA0175BENGKULU SELATAN, P2NAPAS.news – PT Bengkulu Sawit Lestari (PT BSL) mendapat tenggat waktu 30 hari untuk memenuhi sejumlah kewajiban dalam penerapan Paksaan Pemerintah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, masa pemenuhan kewajiban tersebut terhitung sejak 29 September 2026. Dalam periode tersebut, perusahaan diminta melakukan sejumlah langkah perbaikan berkaitan dengan pengelolaan air limbah domestik serta pemantauan kualitas lingkungan.

Sedikitnya terdapat empat poin yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan sanksi administratif tersebut.

Pertama, perusahaan diwajibkan memasang nama dan titik koordinat pada lokasi pemantauan di bagian hulu dan hilir Sungai Mertam. Kedua, PT BSL diminta mengoptimalkan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik agar memenuhi baku mutu air limbah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, setelah proses penataan dan pemulihan dilakukan, perusahaan diwajibkan melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel air limbah domestik. Hasil pengujian tersebut menjadi salah satu indikator untuk melihat apakah langkah perbaikan telah memenuhi standar lingkungan yang dipersyaratkan.

Keempat, perusahaan dilarang membuang air limbah domestik ke sungai apabila kualitas air limbah tersebut belum memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DLHK juga disebut akan melakukan pengawasan secara periodik, sedikitnya dua kali selama masa pelaksanaan sanksi. Hasil pengujian laboratorium sebelum maupun setelah perbaikan juga menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan transparansi kepada pihak yang berkepentingan.

Bupati Ingatkan Penegakan Hukum Harus Sesuai Tahapan

Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajuddin, S.Sos., sebelumnya mengingatkan bahwa proses penegakan hukum terhadap perusahaan harus dilaksanakan berdasarkan tahapan dan ketentuan yang berlaku.

“Semua harus sesuai aturan dan perundang-undangan. Tidak bisa setiap hari menyuruh cabut-cabut (izin), harus sesuai tahapan. Laksanakan kegiatan sesuai standar yang menjadi acuan,” ujar Rifai.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan tidak hanya menyangkut pemberian sanksi, tetapi juga memastikan setiap tahapan pengawasan, perbaikan, evaluasi hingga kemungkinan tindak lanjut dilakukan berdasarkan kewenangan dan regulasi.

LSM P2NAPAS Minta Sanksi Tidak Berhenti di Atas Kertas

Penerapan Paksaan Pemerintah terhadap PT BSL mendapat perhatian dari LSM P2NAPAS. Lembaga tersebut menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan, namun meminta agar pelaksanaan sanksi benar-benar diawasi sampai seluruh kewajiban perusahaan dinyatakan terpenuhi.

LSM P2NAPAS menilai masa 30 hari tersebut harus menjadi periode pembuktian bagi perusahaan untuk menunjukkan bahwa langkah perbaikan lingkungan benar-benar dilakukan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

“Yang paling penting adalah memastikan seluruh poin dalam Paksaan Pemerintah benar-benar dilaksanakan dan dapat dibuktikan melalui hasil pengawasan serta pengujian laboratorium. Jangan sampai sanksi hanya berhenti pada dokumen,” demikian sikap LSM P2NAPAS.

LSM P2NAPAS juga menyatakan akan memantau perkembangan pelaksanaan kewajiban PT BSL dan mendorong keterbukaan informasi mengenai hasil pengawasan, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Manajemen PT BSL Nyatakan Siap Melakukan Perbaikan

Sementara itu, Manager PT BSL, Andi, mengakui adanya penerapan Paksaan Pemerintah tersebut. Pihak perusahaan menyatakan akan segera melakukan perbaikan sesuai arahan yang tercantum dalam surat sanksi.

Pernyataan manajemen tersebut kini akan diuji melalui pelaksanaan konkret di lapangan. Publik berkepentingan mengetahui apakah seluruh kewajiban dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu dan apakah hasil pengujian nantinya menunjukkan bahwa kualitas air limbah telah memenuhi baku mutu.

Dengan tenggat waktu 30 hari yang sedang berjalan, perhatian kini tertuju pada tiga hal utama: pelaksanaan perbaikan, hasil pengujian laboratorium, dan konsistensi pengawasan DLHK.

P2NAPAS.news akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang faktual, berimbang, dan bertanggung jawab.

Tim Redaksi P2NAPAS.news