Keterangan Yusuf dan Poerwantoro Berbeda Usai CCTV Diputar di Persidangan Dugaan Pengeroyokan Louis Prasetya

SURABAYA, P2NAPAS.news – Keterangan terdakwa Yusuf alias Haji Yus dan Poerwantoro berbeda ketika majelis hakim memeriksa perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di gudang Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya. Perbedaan keterangan tersebut mengemuka setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV diputar dalam persidangan.
Rekaman CCTV diperlihatkan oleh Jaksa Rico Antonio Sinaga di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua Selamet Pujiono. Pemutaran rekaman turut disaksikan kedua terdakwa bersama penasihat hukum masing-masing.
Dalam pemeriksaan, Yusuf mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Louis sebanyak tiga kali. Menurut keterangannya, dua pukulan mengenai bagian wajah, sedangkan satu pukulan disebut tidak mengenai sasaran.
Yusuf juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa kondisi kesehatannya sedang terganggu saat kejadian. Ia menjelaskan bahwa percekcokan bermula ketika Louis dinilai menaikkan nada bicara saat keduanya terlibat pembicaraan mengenai barang.
“Saya tanya baik-baik, kenapa nahan barang saya? Saya punya salah apa? Terus habis gitu, kalau gak ada kenapa? Kok kamu tambah nyolot? Tambah tinggi nadanya,” kata Yusuf dalam persidangan.
Hakim kemudian mempertanyakan kembali keterangan Yusuf mengenai siapa yang lebih dahulu meninggikan suara. Yusuf menjawab bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit ketika peristiwa tersebut terjadi.
Dalam pemeriksaan berikutnya, Yusuf juga mengakui sempat memegang pipi Louis. Hakim Selamet Pujiono kemudian meminta Yusuf menjelaskan secara terbuka alasan tindakan tersebut agar keterangannya dapat dipahami secara jelas oleh majelis hakim.
“Kamu pegang pipinya? Ngapain kamu pegang pipinya? Makanya saya bilang kamu ngomong terus terang,” ujar Hakim Pujiono kepada Yusuf.
Sementara itu, keterangan Poerwantoro berbeda dengan Yusuf. Poerwantoro membantah melakukan pemukulan terhadap Louis. Ia mengaku hanya menarik Louis ketika melihat terjadi perkelahian antara Louis dan Yusuf.
“Saya menarik saksi Louis karena memukuli Haji Yus. Saya tarik pakai tangan kanan karena tangan kiri saya memegang kacamatanya Haji Yus,” kata Poerwantoro saat menjawab pertanyaan Jaksa Rico Antonio Sinaga.
Poerwantoro juga menyebut Louis tidak sampai terjatuh ketika dirinya menariknya. Ia mengatakan posisi Louis saat itu berada di atas Yusuf dan setelah kejadian tersebut keduanya kemudian berdiri.
Perbedaan keterangan kedua terdakwa menjadi bagian yang diperiksa dalam persidangan. Namun, penilaian mengenai kesesuaian keterangan para pihak dengan rekaman CCTV dan alat bukti lainnya tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam proses persidangan.
Usai persidangan, Louis Prasetya memberikan tanggapan terhadap keterangan para terdakwa. Ia menyatakan mengalami luka pada bagian punggung dan kepala serta mengaku masih merasakan trauma setelah kejadian tersebut.
Louis juga mempertanyakan pernyataan mengenai aktivitasnya setelah kejadian. Menurut dia, kondisi yang dialaminya dapat dikonfirmasi kepada orang-orang yang berada di gudang Agrimax ketika peristiwa berlangsung.
“Emang saya kalau mendapat harus sampai seperti apa biar saya mendapatkan keadilan, apa masih kurang luka-luka dan rasa trauma saya ini, apa harus nunggu saya mati gitu,” ujar Louis.
Sementara itu, Natalia, kakak Louis, menilai terdapat perbedaan keterangan dalam proses persidangan. Ia mengaku memiliki sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rekaman CCTV dan komunikasi setelah kejadian.
Natalia juga menyebut adanya komunikasi terkait tawaran uang senilai Rp150 juta serta pesan dari pihak keluarga terdakwa. Namun, keterangan tersebut merupakan klaim dari Natalia dan masih menjadi bagian dari materi yang perlu diuji dalam proses hukum.
“Saya itu punya bukti semuanya tentang proses RG, tentang mereka menawarkan saya 150 juta terus istri-istrinya itu berani menjawab meme bahwa mereka itu tidak akan memukul adik saya lagi ataupun saya,” ujar Natalia.
Perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Keterangan terdakwa, korban, saksi, rekaman CCTV, serta bukti lainnya akan dinilai dalam keseluruhan proses pembuktian. P2NAPAS.news tidak menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
P2NAPAS.news juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.
(Wwhyu)


