Indonesia Serukan Transparansi Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Forum Global 35 Negara
JAKARTA, P2NAPAS.news – Indonesia menyerukan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keterhubungan sistem dalam tata kelola royalti hak cipta lintas negara di tengah perkembangan ekosistem digital.
Seruan tersebut disampaikan Menteri Hukum dalam forum global yang dihadiri delegasi dari 35 negara. Pembahasan menyoroti tantangan pengelolaan hak cipta dan royalti yang semakin kompleks seiring karya kreatif dapat beredar dan dimanfaatkan lintas wilayah melalui platform digital.
Indonesia menilai keterhubungan sistem menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan pengelolaan royalti dapat dilakukan secara lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sistem yang terintegrasi juga dinilai diperlukan untuk memperkuat pencatatan serta distribusi hak ekonomi pencipta.
Dalam forum tersebut, Menteri Hukum menegaskan komitmen Indonesia untuk memperjuangkan perlindungan terhadap hak ekonomi para pencipta karya, termasuk memastikan mekanisme royalti dapat memberikan manfaat yang lebih adil bagi pemilik hak.
Persoalan royalti menjadi semakin relevan di era digital karena sebuah karya dapat digunakan, ditayangkan, atau didistribusikan melalui berbagai layanan dan wilayah negara. Kondisi tersebut membutuhkan mekanisme tata kelola yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memperhatikan kepentingan pencipta.
Indonesia juga mendorong adanya kerja sama dan keterhubungan antarsistem pengelolaan hak cipta antarnegara. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi dalam proses identifikasi penggunaan karya hingga pengelolaan dan pembayaran royalti.
Selain aspek teknologi, akuntabilitas lembaga dan mekanisme pengelolaan royalti menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan para pencipta, pemegang hak, serta pelaku industri kreatif.
Forum internasional tersebut sekaligus menjadi ruang bagi Indonesia untuk menyampaikan pandangan mengenai perlunya tata kelola hak cipta yang mampu menjawab perkembangan ekonomi digital. Kerja sama lintas negara dinilai menjadi salah satu faktor penting karena penggunaan karya kreatif tidak lagi terbatas pada satu wilayah hukum.
Dengan penguatan transparansi, akuntabilitas, dan konektivitas sistem, Indonesia berharap ekosistem hak cipta dapat berkembang dengan tetap memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta di tingkat nasional maupun internasional.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum menegaskan bahwa perlindungan hak cipta merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan, termasuk memastikan karya para pencipta mendapatkan pengakuan dan manfaat ekonomi sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)


