RUU Adminduk Dibahas, Kemkomdigi Soroti Keamanan Data Warga dan Risiko Penyalahgunaan Akses

JAKARTA, P2NAPAS.news — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat di tengah pesatnya transformasi digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyoroti tiga persoalan utama, yakni integrasi data antarsistem, keamanan data pribadi, dan kejelasan hak akses terhadap informasi kependudukan.
Ketiga aspek tersebut dinilai krusial untuk memastikan pemanfaatan data kependudukan oleh berbagai instansi berjalan secara terintegrasi tanpa mengabaikan kewenangan pengelolaan maupun hak warga atas data pribadinya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan sejumlah masukan dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). Ia menekankan pentingnya interoperabilitas atau kemampuan sistem untuk saling terhubung dan bertukar data sesuai dengan kerangka Satu Data Indonesia.

Menurut Nezar, integrasi data harus tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pertukaran data antarlembaga tidak hanya berorientasi pada efisiensi pelayanan, tetapi juga harus memiliki landasan tata kelola yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perlindungan Data Pribadi Harus Menjadi Prioritas
Selain integrasi sistem, Kemkomdigi menyoroti perlunya penyelarasan RUU Adminduk dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam pembahasan DIM, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu diperjelas, antara lain prinsip minimalisasi data, pengecualian korporasi dalam penggunaan frasa “setiap orang“, serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan.
Prinsip minimalisasi data menekankan bahwa pengumpulan dan penggunaan data harus dibatasi sesuai kebutuhan dan tujuan yang sah. Pendekatan ini penting agar informasi pribadi masyarakat tidak dikumpulkan atau digunakan secara berlebihan di luar kepentingan yang dibenarkan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena data kependudukan merupakan informasi penting yang digunakan dalam berbagai layanan publik. Pengaturan yang tegas diperlukan agar pemanfaatannya tidak mengabaikan privasi maupun meningkatkan risiko penyalahgunaan informasi warga.
Hak Akses Data Harus Jelas dan Terukur
Nezar juga menegaskan pentingnya klasifikasi data kependudukan sebagai dasar pemberian hak akses kepada pihak yang berkepentingan.
Klasifikasi yang jelas diperlukan untuk membedakan jenis data yang dapat diakses, pihak yang berwenang mengakses, serta ketentuan pemanfaatannya. Dengan begitu, integrasi data antarlembaga tetap dapat berjalan tanpa membuka akses secara berlebihan terhadap informasi pribadi penduduk.
“Masukan Kementerian Komdigi telah tercermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses. Tingkat klasifikasi data kependudukan perlu dipertegas agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan perundang-undangan,” tutur Nezar sebagaimana dikutip dalam siaran pers Kemkomdigi.
Kejelasan aturan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penyelenggaraan sistem administrasi kependudukan yang lebih tertib, aman, dan transparan.
Jangan Sampai Digitalisasi Mengorbankan Privasi Warga
Pembahasan RUU Adminduk tidak hanya berkaitan dengan penyederhanaan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan data pribadinya.
Regulasi yang kuat perlu memastikan bahwa pertukaran data dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, tujuan penggunaan yang jelas, serta mekanisme perlindungan yang memadai. Pengawasan terhadap akses dan penggunaan data juga menjadi bagian penting dalam mencegah pemanfaatan informasi di luar kepentingan yang dibenarkan.
Di sisi lain, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa data kependudukan mereka tidak digunakan secara sembarangan. Karena itu, kejelasan hak akses, pembatasan pemanfaatan data, dan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan data pribadi perlu menjadi perhatian dalam penyusunan aturan tersebut.
Nezar Patria berharap RUU Adminduk dapat memperkuat kerangka regulasi nasional dalam menghadapi perkembangan dunia digital.
“Rancangan undang-undang ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” pungkasnya.
Menanti Regulasi yang Melindungi Hak Masyarakat
Pembahasan RUU Adminduk menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa kemajuan layanan digital berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara. Integrasi data memang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi keamanan informasi dan kejelasan kewenangan tidak boleh dikesampingkan.
Publik pada akhirnya membutuhkan sistem administrasi kependudukan yang tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga aman, transparan, serta mampu menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai ketentuan hukum.
P2NAPAS.news memandang kejelasan aturan mengenai akses dan pemanfaatan data sebagai aspek penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintahan berbasis digital. Substansi pengaturan tersebut perlu diperhatikan secara cermat agar digitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan hak atas pelindungan data pribadi.
(Kementerian Komunikasi dan Digital)
Redaksi.

P2NAPAS.news Media Nusantara, Pengawal Aspirasi dan Suara Masyarakat.
Tag :
#P2NAPASNews #RUUAdminduk #Kemkomdigi #PerlindunganDataPribadi #DataKependudukan #KeamananData #TransformasiDigital #PelayananPublik #SatuDataIndonesia #UU PDP


