PT SBS Bagi Buku, Keluhan Limbah Sungai Selali Belum Tuntas? CSR Jangan Tutupi Persoalan Lingkungan

IMG 20261009 WA0149( Foto Ilustrasi )

PINO RAYA, P2napas.news — Bantuan perlengkapan sekolah merupakan bentuk kepedulian sosial yang patut diapresiasi. Namun, ketika keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran sungai, asap, bau tidak sedap, dan kebisingan masih mencuat, pertanyaan yang lebih mendasar muncul: sejauh mana tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan tempat masyarakat hidup?

Pertanyaan itu mengemuka setelah PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah di Desa Talang Padang dan Nanjungan, Kecamatan Pino Raya, pada Jumat (9/10/2026).

Di satu sisi, kegiatan tersebut membawa pesan kepedulian terhadap pendidikan. Di sisi lain, masyarakat di sekitar Sungai Selali masih menyuarakan persoalan lingkungan yang membutuhkan penanganan serius. Bagi warga yang menggantungkan hidup pada sungai, bantuan pendidikan tentu tidak serta-merta menjawab persoalan kualitas air dan keberlanjutan mata pencaharian.

IMG 20261009 WA0150

Bantuan Sosial Bukan Jawaban atas Semua Keluhan

Program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) memiliki nilai positif ketika manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Namun, CSR tidak boleh diposisikan sebagai pengganti kewajiban perusahaan untuk mencegah pencemaran, mengendalikan emisi, dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup.

Persoalannya bukan pada bantuan buku atau perlengkapan sekolah. Yang perlu dipastikan adalah apakah persoalan lingkungan yang dikeluhkan warga telah ditangani secara nyata, terukur, dan transparan.

Jika dugaan pencemaran masih terjadi, masyarakat berhak memperoleh penjelasan berbasis data, bukan sekadar menyaksikan kegiatan seremonial. Publik membutuhkan bukti perbaikan lingkungan, hasil pengujian kualitas air, pengendalian emisi, serta informasi mengenai tindak lanjut pengawasan pemerintah.

Sungai Selali dan Nasib Warga yang Menggantungkan Hidup

Sejumlah keluhan masyarakat menyebut kondisi Sungai Selali mengalami perubahan, termasuk dugaan perubahan warna air, bau tidak sedap, dan berkurangnya ikan yang dapat ditangkap nelayan tradisional.

Keluhan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian sampel air oleh instansi berwenang. Tanpa hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, penyebab perubahan kondisi sungai tidak boleh langsung disimpulkan sebagai akibat kegiatan perusahaan tertentu.

Meski demikian, keluhan warga tidak patut diabaikan. Sungai bukan sekadar aliran air, melainkan bagian dari ruang hidup masyarakat yang menopang kebutuhan sehari-hari dan aktivitas ekonomi.

Apabila pencemaran terbukti terjadi dan berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat, penanganannya harus mencakup pemulihan lingkungan serta langkah perlindungan bagi warga terdampak. Bantuan sosial tidak dapat menggantikan kebutuhan tersebut.

Keluhan Asap, Bau, dan Kebisingan Perlu Dijawab dengan Data

Selain persoalan sungai, warga di sekitar kawasan pabrik juga dilaporkan mengeluhkan asap, bau tidak sedap, dan kebisingan mesin yang dinilai mengganggu kenyamanan.

Keluhan mengenai asap dan gangguan pernapasan perlu mendapat perhatian serius. Namun, hubungan sebab-akibat antara aktivitas pabrik dan gangguan kesehatan masyarakat harus diperiksa melalui pengukuran kualitas udara, evaluasi sumber emisi, serta pemeriksaan kesehatan oleh tenaga profesional.

Demikian pula dengan kebisingan. Pengukuran tingkat kebisingan pada waktu dan lokasi yang relevan diperlukan untuk menilai apakah kegiatan operasional telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah melalui instansi lingkungan hidup tidak cukup hanya menerima laporan. Pemeriksaan lapangan, hasil pengukuran, dan tindak lanjut pengawasan perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

P2NAPAS: CSR Jangan Menjadi Pengalih Perhatian

Ketua LSM P2NAPAS Bengkulu, Iklandiyanto, A.Md., mengkritik pentingnya memastikan agar kegiatan sosial perusahaan berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan lingkungan.

“Kami mengapresiasi bantuan pendidikan yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bantuan sosial tidak boleh menggantikan kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan lingkungan hidup. Warga membutuhkan kepastian bahwa keluhan mereka diperiksa dan ditangani secara serius, bukan hanya bantuan yang manfaatnya bersifat sementara,” demikian sikap yang disampaikan dalam bahan keterangan P2NAPAS.

P2NAPAS menilai bahwa ukuran tanggung jawab perusahaan tidak cukup dilihat dari kegiatan sosial yang mudah terlihat. Ukuran lainnya adalah kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, keterbukaan informasi, tindak lanjut pengaduan, serta kesediaan memperbaiki dampak yang terbukti ditimbulkan oleh kegiatan operasionalnya.

Jika memang terdapat sanksi administratif yang telah dijatuhkan kepada perusahaan, status dan pelaksanaan tindak lanjutnya juga perlu diperiksa melalui dokumen resmi. Masyarakat berhak mengetahui tindakan apa yang diwajibkan, sejauh mana pelaksanaannya, dan bagaimana pemerintah memastikan kepatuhan.

Pemerintah Jangan Berhenti pada Seremoni

P2NAPAS mendesak instansi lingkungan hidup dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi berdasarkan bukti terhadap pengelolaan limbah, kualitas air Sungai Selali, emisi udara, dan kebisingan di sekitar kawasan operasional PT SBS.

Evaluasi tersebut perlu disertai pengambilan sampel oleh pihak berwenang, pemeriksaan dokumen lingkungan, penilaian sistem pengolahan limbah, serta pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perusahaan.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keluhan tertentu tidak berkaitan dengan kegiatan perusahaan, hasilnya juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar.

Transparansi menjadi kunci. Masyarakat tidak semestinya dibiarkan terus bertanya-tanya mengenai kondisi lingkungan tempat mereka tinggal.

Publik Menunggu Bukti Perbaikan, Bukan Sekadar Janji

Bantuan perlengkapan sekolah dapat membantu kebutuhan pendidikan anak-anak. Namun, keberhasilan program sosial tidak menghapus kebutuhan untuk memastikan bahwa sungai, udara, dan lingkungan permukiman tetap aman bagi masyarakat.

Persoalan yang perlu dijawab sekarang bukan apakah perusahaan telah membagikan bantuan, melainkan apakah keluhan warga telah ditindaklanjuti, apakah kondisi lingkungan memenuhi ketentuan, dan apakah hasil pengawasan pemerintah dapat diakses publik.

P2NAPAS.news membuka ruang bagi PT Sinar Bengkulu Selatan, pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab, termasuk mengenai kondisi Sungai Selali, pengelolaan limbah, keluhan asap dan kebisingan, serta status sanksi administratif apabila ada.

Sebab, kepedulian perusahaan tidak cukup diukur dari apa yang dibagikan kepada masyarakat. Tanggung jawab juga harus terlihat dari bagaimana perusahaan menjalankan kewajibannya dan bagaimana lingkungan tempat masyarakat hidup dijaga.

Tim Redaksi P2NAPAS.news