Tagihan PLN Manna Anjlok dari Rp963 Ribu ke Rp55 Ribu, Manager Belum Buka Suara, P2NAPAS Siapkan Laporan ke Ombudsman
MANNA, – Perubahan drastis tagihan listrik pelanggan PLN ULP Manna, Bengkulu Selatan, dari Rp963.718 menjadi hanya Rp55.039 memicu sorotan tajam LSM P2NAPAS. Hingga berita ini disusun, menurut keterangan P2NAPAS, Manager PLN ULP Manna belum memberikan klarifikasi teknis atas perbedaan nominal tersebut, meski surat konfirmasi resmi disebut telah diterima pihak PLN. Menuntut transparansi dan kepastian akurasi tagihan, P2NAPAS menyatakan siap membawa persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu apabila tidak ada penjelasan yang memadai.
Tagihan Turun Drastis, PLN Manna Didesak Buka Penjelasan

Perubahan nilai tagihan dari ratusan ribu rupiah menjadi puluhan ribu rupiah memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan rekening listrik pelanggan. Publik membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai faktor yang menyebabkan perubahan tersebut, termasuk periode pemakaian, pencatatan meter, dan kemungkinan koreksi rekening.
Bagi LSM P2NAPAS, persoalan ini bukan sekadar perbedaan angka pembayaran, melainkan menyangkut kepastian akurasi penagihan dan hak pelanggan untuk memperoleh informasi yang jelas. Karena itu, PLN diminta menjelaskan secara terbuka dasar perhitungan kedua nominal tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Meski demikian, perbedaan nominal tagihan tidak serta-merta membuktikan adanya manipulasi data. Diperlukan pemeriksaan dokumen rekening dan data teknis untuk memastikan apakah perubahan terjadi akibat koreksi administrasi, pencatatan meter, penyesuaian pemakaian, atau faktor lainnya.
Surat Konfirmasi Diterima, Klarifikasi Manager Dipertanyakan
Ketua LSM P2NAPAS, Iklandiyanto, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada PLN ULP Manna. Menurut keterangan P2NAPAS, surat tersebut diterima oleh petugas bernama Johor Pradityo.
Namun, LSM P2NAPAS menyebut belum memperoleh jawaban teknis yang dianggap memadai dari Manager PLN ULP Manna terkait perubahan nilai tagihan tersebut.
Situasi ini menjadi alasan bagi LSM P2NAPAS untuk kembali mendesak pihak PLN memberikan penjelasan resmi. Bagi lembaga kontrol sosial tersebut, komunikasi terbuka merupakan bagian penting dari pelayanan publik, terutama ketika pelanggan mempertanyakan besaran tagihan yang harus dibayarkan.
LSM P2NAPAS menilai bahwa persoalan ini tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan. Apabila memang terdapat koreksi rekening atau perubahan perhitungan, PLN diharapkan menjelaskan dasar, mekanisme, dan dokumen pendukungnya.
LSM P2NAPAS: Kami Mempertanyakan Akurasi, Bukan Meminta Diskon
Iklandiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang meminta keringanan pembayaran, melainkan menuntut kejelasan mengenai akurasi tagihan listrik pelanggan.
“Jika Manager-nya saja bungkam, berarti ada yang salah dengan sistem mereka. Kami tidak menanyakan diskon, kami menanyakan akurasi. Bagaimana mungkin sistem BUMN sebesar PLN bisa berubah angka ratusan ribu dalam sekejap tanpa penjelasan? Ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak informasi publik,” tegas Iklandiyanto.
Menurut LSM P2NAPAS, pelanggan berhak mendapatkan informasi yang dapat dipahami mengenai komponen tagihan dan alasan apabila terjadi perubahan nilai rekening. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima angka pembayaran, tetapi juga memahami dasar perhitungannya.
Kendati demikian, dugaan adanya kesalahan sistem maupun pengabaian pelayanan masih memerlukan verifikasi. Klarifikasi PLN dan pemeriksaan terhadap dokumen tagihan menjadi langkah penting untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya.
Siapkan Somasi dan Laporan ke Ombudsman
LSM P2NAPAS menyatakan tidak akan berhenti pada pengiriman surat konfirmasi. Jika tidak memperoleh jawaban yang memadai, pihaknya berencana melayangkan somasi pertama serta menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu dan PLN UP3.
Bukti penerimaan surat konfirmasi, dokumen tagihan, serta kronologi perubahan nominal akan dipersiapkan sebagai bahan pendukung pengaduan. P2NAPAS berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat kekeliruan perhitungan atau persoalan pelayanan yang perlu diperbaiki.
“Kami beri waktu singkat. Jika tetap tidak ada klarifikasi teknis yang masuk akal, kami akan layangkan Somasi pertama dan melaporkan dugaan maladministrasi ini secara hukum,” tambah Iklandiyanto.
Rencana tersebut merupakan langkah yang disampaikan LSM P2NAPAS. Adapun ada atau tidaknya maladministrasi harus ditentukan melalui pemeriksaan berdasarkan bukti dan kewenangan instansi terkait.
PLN Diminta Buka Data Perhitungan Tagihan
Untuk memperoleh kejelasan, P2NAPAS mendorong PLN ULP Manna memberikan penjelasan tertulis mengenai sejumlah hal, antara lain:
1. Dasar perhitungan tagihan awal sebesar Rp963.718.
2. Dasar perubahan tagihan menjadi Rp55.039.
3. Periode pemakaian listrik yang menjadi dasar penagihan.
4. Data pencatatan stand meter dan riwayat pemakaian pelanggan.
5. Ada atau tidaknya koreksi rekening, berikut alasan dan mekanisme koreksinya.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat menjawab pertanyaan pelanggan sekaligus memastikan bahwa tagihan listrik dihitung berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Manager PLN ULP Manna maupun PLN UP3. Keterangan resmi dari pihak PLN diperlukan untuk melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Pelanggan
Perubahan tagihan listrik yang mencolok perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelanggan. Apabila perubahan terjadi karena koreksi yang sah, penjelasan disertai dokumen pendukung dapat membantu meluruskan persoalan. Sebaliknya, jika ditemukan kekeliruan, diperlukan langkah perbaikan sesuai prosedur yang berlaku.
Media ini menegaskan akan mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme pengaduan yang tersedia. Masyarakat juga diharapkan menyampaikan keberatan melalui saluran resmi PLN agar setiap persoalan tagihan dapat ditelusuri berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
Redaksi juga tidak menyimpulkan adanya manipulasi data ataupun maladministrasi. Redaksi menempatkan persoalan ini sebagai tuntutan klarifikasi yang perlu dijawab secara transparan oleh pihak terkait.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan pelanggan bukan sekadar perubahan angka tagihan, melainkan kepastian bahwa setiap nominal yang dibebankan memiliki dasar perhitungan yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim Redaksi)
Tag : #PLN #PLNPersero #PTPLNPersero #PLNManna #PLNBengkuluSelatan #ManagerPLNManna #OmbudsmanRI #OmbudsmanBengkulu #P2NAPAS #P2NAPASNews #TagihanListrik #TagihanPLN #TransparansiPLN #HakPelanggan #PengaduanPelanggan #DugaanMaladministrasi #PelayananPublik #KontrolSosial #SuaraMasyarakat #BeritaBengkulu


