Kejati Sumbar Tangkap DPO Terpidana Eka Putra Dt. Labiah di Lima Puluh Kota, Divonis 1 Tahun 6 Bulan
( foto ilustrasi)
LIMA PULUH KOTA, P2NAPAS.news – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Eka Putra Dt. Labiah, yang akrab disapa Eka, pada Senin (12/10/2026) malam.
Berdasarkan siaran pers Kejati Sumbar tertanggal 12 Oktober 2026, terpidana tersebut diamankan sekitar pukul 19.52 WIB di kediamannya di Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Keberadaan terpidana yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang akhirnya berhasil diketahui melalui upaya jajaran intelijen Kejaksaan.
Terpidana Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam keterangan resminya, Kejati Sumbar menyebutkan bahwa Eka Putra Dt. Labiah merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 986 K/Pid/2021. Putusan tersebut menetapkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Setelah berhasil diamankan, penanganan terhadap terpidana selanjutnya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya.
Kejati Sumbar Tegaskan Pencarian DPO Terus Dilakukan
Pimpinan Kejati Sumbar menegaskan bahwa status Daftar Pencarian Orang bukanlah jalan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Kejaksaan menyatakan akan terus melakukan pencarian dan pengamanan terhadap buronan yang masih diperlukan untuk pelaksanaan putusan pengadilan.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama antarsatuan kerja Kejaksaan. Profesionalitas, ketepatan tindakan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum tersebut.
Kejati Sumbar juga mengapresiasi sinergi Tim Intelijen Kejati Sumbar dan Tim Intelijen Kejari Payakumbuh dalam keberhasilan pengamanan Eka Putra Dt. Labiah. Kerja sama tersebut dinilai mendukung pelaksanaan tugas institusi dalam menuntaskan pencarian terpidana yang masuk daftar DPO.
Masyarakat Diminta Dukung Penegakan Hukum
Kejati Sumbar turut mengimbau masyarakat agar mendukung upaya penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan apabila mengetahui keberadaan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Informasi tersebut dapat disampaikan melalui saluran resmi Kejaksaan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Keberhasilan pengamanan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi aparat penegak hukum. Kejati Sumbar menyatakan komitmennya untuk terus menuntaskan pencarian DPO secara profesional, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, 12 Oktober 2026.
(Redaksi)
Tagar:
#KejatiSumbar #KejariPayakumbuh #EkaPutraDtLabiah #DPO #PenegakanHukum #LimaPuluhKota #SumateraBarat #KejaksaanRI #P2NAPASnews


