Persoalan Pelayanan Medis RSUD Pasaman Berlanjut, RF Siapkan Pengaduan ke MDP
PASAMAN, P2NAPAS.news — Persoalan pelayanan medis di RSUD Tuanku Imam Bonjol, Kabupaten Pasaman, masih berlanjut. Setelah pengaduannya menunggu proses verifikasi Ombudsman Republik Indonesia, RF kini mempersiapkan berkas pengaduan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk meminta penilaian atas pelayanan yang dialami istrinya, S.A., saat menjalani perawatan dalam kondisi kehamilan berisiko tinggi.
Langkah tersebut ditempuh RF untuk memperoleh kejelasan mengenai rangkaian pelayanan yang diterima istrinya, termasuk keputusan medis selama perawatan, persiapan darah sebelum tindakan operasi, serta sejumlah persoalan administrasi yang menurut keluarga perlu ditelaah secara objektif. RF berharap persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme yang berwenang agar diperoleh penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta medis.
Baca juga :
https://p2napas.news/dari-penanganan-medis-hingga-kendala-jkn-pelayanan-pasien-di-rsud-tuanku-imam-bonjol-dipertanyakan/
Sebelumnya, keluarga pasien telah menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat pada 9 Oktober 2026. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam pelayanan di RSUD Tuanku Imam Bonjol. Dalam tanggapan yang diterima RF, Ombudsman menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan sedang diverifikasi, serta mengarahkan keluarga untuk menghubungi pusat layanan pengaduan pada jam kerja.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa laporan telah diterima untuk proses verifikasi. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, belum ada kepastian mengenai hasil verifikasi, status registrasi lebih lanjut, maupun keputusan untuk melanjutkan pengaduan ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Baca juga :
*Ajukan Permohonan Rekam Medis, Keluarga Pasien SSA Menunggu Respons RSUD TIB Pasaman* https://p2napas.news/ajukan-permohonan-rekam-medis-keluarga-pasien-ssa-menunggu-respons-rsud-tib-pasaman/
RF masih menantikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut. Ia berharap Ombudsman dapat memberikan informasi yang jelas mengenai persyaratan yang masih harus dipenuhi, tahapan penanganan, dan mekanisme untuk memantau perkembangan pengaduan. Kepastian informasi dinilai penting agar keluarga memahami proses yang sedang berjalan tanpa mendahului hasil pemeriksaan.
Di sisi lain, keluarga juga telah mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur RSUD Tuanku Imam Bonjol untuk memperoleh salinan rekam medis dan dokumen klinis yang berkaitan dengan pelayanan S.A. Dokumen tersebut dibutuhkan keluarga untuk memahami kronologi perawatan, hasil pemeriksaan, catatan pemantauan kondisi pasien, serta pertimbangan klinis yang mendasari keputusan pelayanan.
Baca juga :
*Suami Pasien Laporkan Sejumlah Persoalan Pelayanan RSUD Tuanku Imam Bonjol* https://p2napas.news/suami-pasien-laporkan-sejumlah-persoalan-pelayanan-rsud-tuanku-imam-bonjol/
Bagi keluarga, akses terhadap dokumen medis menjadi bagian penting dalam menyusun pengaduan secara lengkap. Melalui dokumen tersebut, persoalan yang dipertanyakan diharapkan dapat dinilai berdasarkan catatan pelayanan dan keterangan tenaga medis, bukan hanya berdasarkan ingatan atau penafsiran salah satu pihak.
MDP Diharapkan Menilai Sesuai Kewenangan
Rencana pengaduan kepada Majelis Disiplin Profesi merupakan jalur yang dipersiapkan keluarga untuk meminta penilaian melalui mekanisme disiplin profesi. Pemeriksaan melalui jalur ini diharapkan dapat membantu menjelaskan apakah tindakan atau keputusan profesional yang dipersoalkan perlu ditelaah lebih lanjut berdasarkan standar profesi, standar pelayanan, dan ketentuan disiplin yang berlaku.
Meski demikian, pengajuan pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin profesi. Penilaian harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan dokumen, kronologi, keterangan pihak terkait, serta bukti lain yang relevan.
Baca juga :
*Pengaduan Keluarga Pasien RSUD TIB Ditindaklanjuti, LSM P2NAPAS Dorong Pemeriksaan Objektif*
https://p2napas.news/pengaduan-keluarga-pasien-rsud-tib-ditindaklanjuti-lsm-p2napas-dorong-pemeriksaan-objektif/
Perlu pula dibedakan antara dugaan persoalan disiplin profesi dan dugaan maladministrasi pelayanan publik. Keduanya dapat memiliki ruang lingkup pemeriksaan yang berbeda. Karena itu, langkah keluarga menyiapkan pengaduan ke MDP tidak serta-merta menggantikan proses verifikasi yang sedang berjalan di Ombudsman.
Baca juga
*RSUD Tuanku Imam Bonjol Tanggapi Sorotan Pelayanan dan Kendala JKN Pasien*
https://p2napas.news/rsud-tuanku-imam-bonjol-tanggapi-sorotan-pelayanan-dan-kendala-jkn-pasien/
RSUD TIB Sebelumnya Menyampaikan Telah Melakukan Evaluasi Internal
Dalam tanggapan sebelumnya, manajemen RSUD Tuanku Imam Bonjol menyatakan menghormati hak pasien dan keluarga untuk menyampaikan pengaduan. Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa dugaan kealpaan atau kelalaian medis harus ditentukan melalui penelaahan objektif terhadap rekam medis, kronologi kejadian, standar operasional prosedur (SOP), kompetensi tenaga medis, serta kondisi klinis pasien.
Manajemen rumah sakit menyampaikan bahwa evaluasi internal terhadap pelayanan telah dilakukan. Terkait persoalan administrasi kepesertaan JKN dan proses tindak lanjut perawatan, pihak rumah sakit menyatakan hal tersebut perlu diverifikasi dan akan dievaluasi apabila ditemukan persoalan administrasi.
Rumah sakit juga menyatakan kepentingan pasien menjadi prioritas serta berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien, transparansi, dan akuntabilitas.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan berimbang. Namun, untuk menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan keluarga, diperlukan penjelasan yang relevan dengan kronologi dan dokumen pelayanan, tanpa mengabaikan kerahasiaan data medis pasien.
Baca juga :
*HUT ke-81 Pasaman, Aduan Pelayanan RSUD TIB Diverifikasi Ombudsman, Keluarga Menanti Kepastian*
https://p2napas.news/hut-ke-81-pasaman-aduan-pelayanan-rsud-tib-diverifikasi-ombudsman-keluarga-menanti-kepastian/
Menunggu Kejelasan dan Pemeriksaan Objektif
Perkembangan perkara ini kini berada pada jalur pengaduan yang berbeda. Ombudsman menangani laporan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai kewenangannya, sedangkan pengaduan kepada MDP dipersiapkan untuk meminta penilaian melalui mekanisme disiplin profesi.
Keluarga berharap kedua jalur tersebut, sepanjang memenuhi persyaratan dan kewenangan masing-masing, dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang mereka pertanyakan. Bagi RF, hal yang dibutuhkan bukan sekadar penerimaan laporan, melainkan penjelasan berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
*Ajukan Permohonan Rekam Medis, Keluarga Pasien SSA Menunggu Respons RSUD TIB Pasaman*
https://p2napas.news/ajukan-permohonan-rekam-medis-keluarga-pasien-ssa-menunggu-respons-rsud-tib-pasaman/
Redaksi P2NAPAS.news tidak menyimpulkan telah terjadi maladministrasi, kelalaian medis, maupun pelanggaran disiplin profesi. Seluruh persoalan yang dipertanyakan masih memerlukan verifikasi dan penilaian objektif. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, manajemen RSUD Tuanku Imam Bonjol, serta pihak terkait lainnya.
Perkembangan pengaduan RF ke MDP, hasil verifikasi Ombudsman, dan tanggapan lanjutan dari rumah sakit akan menjadi bagian penting untuk memperjelas duduk persoalan secara faktual, proporsional, dan berimbang.
Bersambung…
(Redaksi)
Tagar: #P2NAPASNews #Pasaman #RSUDTuankuImamBonjol #RSUDTIB #MajelisDisiplinProfesi #MDP #OmbudsmanRI #OmbudsmanSumateraBarat #PelayananMedis #HakPasien #RekamMedis #PelayananPublik #AkuntabilitasPelayanan


