IMG 20261015 WA0016 1

Lapak Baru Batang Arau Tanpa Plang Informasi Disorot, Status Lahan dan Mekanisme Penempatan Pedagang Dipertanyakan

PADANG,p2napas.news — Keberadaan sejumlah lapak baru di kawasan Batang Arau, Kota Padang, menjadi sorotan. Tidak terlihatnya plang informasi di lokasi memunculkan pertanyaan mengenai status lahan, dasar pembangunan, sumber pembiayaan, pihak pelaksana, hingga mekanisme penempatan pedagang. Persoalan ini perlu mendapat penjelasan terbuka dari instansi dan pihak yang berwenang (15/10/2026).

 

Tim Redaksi bersama rekan-rekan Sumbar Pers Community telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pariwisata, Yeni. Namun, saat wartawan berupaya menemui yang bersangkutan, wartawan belum berhasil memperoleh keterangan langsung terkait keberadaan lapak tersebut.

 

Upaya konfirmasi ini dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai dasar pembangunan, status lahan, pihak yang bertanggung jawab, serta peruntukan lapak yang kini terlihat berdiri di kawasan Batang Arau.

 

Lapak Berdiri, Informasi Proyek Belum Terungkap

 

Berdasarkan foto yang diterima redaksi, sejumlah lapak dengan bentuk relatif seragam terlihat berdiri di area berpaving di bawah pepohonan. Namun, belum tersedia informasi terverifikasi mengenai waktu pembangunan, jumlah keseluruhan lapak, sumber pembiayaan, pihak pelaksana, maupun apakah seluruh lapak telah digunakan.

 

Di lokasi yang terlihat dalam foto, tidak tampak papan informasi proyek yang menjelaskan nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, pelaksana pekerjaan, serta instansi penanggung jawab.

 

Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah lapak dibangun melalui program pemerintah, kerja sama dengan pihak swasta, pemanfaatan aset pihak lain, atau skema pembiayaan lainnya?

 

Pertanyaan itu perlu dijawab berdasarkan dokumen dan keterangan resmi, bukan sekadar asumsi.

 

Status Lahan Harus Diperjelas

 

Status hukum lahan menjadi salah satu aspek utama yang perlu diklarifikasi. Apabila lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Padang, PT Kereta Api Indonesia (Persero), atau pihak lain, dasar penguasaan dan kewenangan pemanfaatannya harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah.

 

Pihak terkait perlu menjelaskan apakah pemanfaatan lahan telah memperoleh persetujuan, apakah terdapat perjanjian penggunaan atau kerja sama, kapan dokumen tersebut diterbitkan, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

 

Dalam konteks pengelolaan aset pemerintah, ketentuan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dapat menjadi rujukan pemeriksaan apabila lahan tersebut termasuk Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah.

 

Namun, status kepemilikan dan penguasaan lahan Batang Arau harus dipastikan terlebih dahulu sebelum menyimpulkan aturan mana yang berlaku.

 

Mekanisme Penempatan Pedagang Dipertanyakan

 

Selain persoalan lahan, mekanisme penempatan pedagang juga perlu dijelaskan secara transparan.

 

Masyarakat perlu mengetahui siapa yang melakukan pendataan, bagaimana proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan, apa kriteria penerima lapak, serta siapa yang menetapkan pedagang yang berhak menempati lokasi tersebut.

 

Jika lapak disediakan sebagai bagian dari penataan pedagang, prosesnya harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Apabila terdapat biaya pembangunan, uang sewa, retribusi, atau pungutan lainnya, pengelola perlu menjelaskan dasar hukum, besaran, penerima pembayaran, serta bukti transaksi yang diberikan kepada pedagang.

 

Sampai informasi tersebut terverifikasi, belum dapat disimpulkan adanya pungutan ilegal atau ketidakberesan dalam penempatan pedagang.

 

Aspek Hukum dan Dugaan Pelanggaran Perlu Diperiksa

 

Ketiadaan plang informasi dan belum jelasnya dasar pembangunan menjadi alasan bagi masyarakat untuk meminta pemeriksaan administratif. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum.

 

Sejumlah aspek yang perlu ditelusuri meliputi:

 

1. Keterbukaan informasi publik, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama apabila informasi berada dalam penguasaan badan publik dan termasuk informasi yang dapat diakses masyarakat.

2. Pengelolaan aset dan pemanfaatan lahan, untuk memastikan pihak yang berwenang memberikan persetujuan serta legalitas penggunaan lokasi.

3. Persyaratan bangunan, termasuk pemeriksaan ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan jenis dan karakter bangunannya.

4. Pengadaan dan pertanggungjawaban anggaran, apabila pembangunan menggunakan dana pemerintah, termasuk pemeriksaan dokumen perencanaan, kontrak, pelaksana, pembayaran, dan hasil pekerjaan.

5. Penempatan pedagang dan pemungutan biaya, untuk memastikan proses serta setiap pembayaran memiliki dasar yang sah.

 

Jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu menjelaskan bentuk persoalan, pihak yang bertanggung jawab, dampak yang ditimbulkan, serta langkah perbaikan atau penindakan sesuai ketentuan.

 

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan agar persoalan tidak terus berkembang menjadi spekulasi.

 

Wartawan Berupaya Konfirmasi, Penjelasan Tetap Ditunggu

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan Tim Redaksi bersama Sumbar Pers Community merupakan bagian dari proses memperoleh informasi dan menguji fakta sebelum menarik kesimpulan.

 

Belum diperolehnya keterangan langsung dari Kepala Dinas Pariwisata, Yeni, membuat sejumlah pertanyaan mengenai keberadaan lapak tersebut masih membutuhkan jawaban. Redaksi tidak menyimpulkan alasan yang bersangkutan belum memberikan keterangan.

 

Dinas Pariwisata perlu menjelaskan apakah pembangunan lapak tersebut berada dalam kewenangannya atau menjadi tanggung jawab instansi maupun pengelola lain. Apabila bukan kewenangan dinas, informasi mengenai pihak yang berwenang tetap diperlukan agar konfirmasi dapat diarahkan kepada pihak yang tepat.

 

Redaksi juga meminta Pemerintah Kota Padang dan pihak yang menguasai atau mengelola lahan memberikan penjelasan mengenai status lahan, dasar pembangunan, sumber pembiayaan, waktu pelaksanaan, perizinan yang relevan, serta mekanisme penempatan pedagang.

 

Transparansi Menjadi Kepentingan Publik

 

Penyediaan tempat usaha bagi pedagang pada prinsipnya dapat mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, setiap pembangunan dan pemanfaatan lahan perlu memiliki dasar yang jelas serta tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Masyarakat berhak mengetahui siapa yang berwenang mengelola lahan, apa dasar pembangunan lapak, bagaimana pedagang ditetapkan, dan apakah prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung. Status lahan harus jelas, mekanisme penempatan pedagang harus transparan, dan penggunaan aset maupun anggaran—jika melibatkan aset atau dana pemerintah—harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

Tim Redaksi IKONEKSI.COM bersama Sumbar Pers Community membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Dinas Pariwisata, Pemerintah Kota Padang, PT KAI, pengelola kawasan, serta pihak terkait lainnya.

 

Rilisan ini merupakan upaya mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan publik, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Seluruh dugaan yang muncul tetap memerlukan verifikasi dokumen, konfirmasi para pihak, dan pemeriksaan oleh instansi berwenang demi pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.