Aksi Gabungan di KPK Soroti Dugaan Korupsi Pertanahan, Lima Tuntutan Disuarakan

JAKARTA, P2NAPAS.news — Gabungan Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM), organisasi kemasyarakatan (ormas), mahasiswa, pelajar, dan relawan lintas politik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam aksi di Jakarta, Kamis (15/10/2026), koalisi menyuarakan lima tuntutan utama, mulai dari pemeriksaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, penelusuran dugaan jaringan mafia tanah, hingga pemulihan hak masyarakat yang dirugikan akibat persoalan pertanahan.

Perwakilan LSM P2NAPAS Provinsi DKI Jakarta turut hadir dalam aksi tersebut. Kehadiran itu menjadi bagian dari keterlibatan elemen masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Melalui siaran persnya, koalisi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan. KPK didesak menelusuri aliran dana, peran perantara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang sah.
Dugaan Suap HGB Summarecon Jadi Sorotan
Salah satu perkara yang menjadi perhatian koalisi adalah dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Koalisi meminta KPK mendalami perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengurusan pertanahan dan kemungkinan penerimaan keuntungan dari praktik yang sedang diselidiki.
Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola pertanahan dan dugaan penerimaan uang di lingkungan ATR/BPN.

Dalam pemberitaan mengenai perkembangan penyidikan sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara terkait. Namun, status hukum setiap individu harus dibedakan secara jelas berdasarkan penetapan resmi penyidik.
Nusron Wahid sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (15/10/2026). Hingga siang hari, KPK menyatakan masih menunggu kehadirannya.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan. Pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang terlibat dalam tindak pidana.
Nusron Wahid Diminta Memberikan Keterangan
Dalam tuntutan pertamanya, koalisi meminta KPK memeriksa Nusron Wahid dan mendalami setiap informasi yang relevan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Koalisi menilai, keterangan pihak-pihak yang memiliki informasi penting diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila didukung bukti.
Tuntutan itu juga menyoroti pentingnya kesetaraan di hadapan hukum. Jabatan publik, menurut sikap koalisi, tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk terhindar dari proses pemeriksaan apabila terdapat dasar hukum yang memadai.
Meski demikian, pemeriksaan harus dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan tetap menghormati hak setiap orang dan asas praduga tak bersalah.
Lima Tuntutan Gabungan FABEM dan Ormas
Dalam siaran pers tertanggal 15 Oktober 2026, koalisi menyampaikan lima tuntutan utama.
1. Memeriksa Nusron Wahid
KPK didesak mendalami informasi yang relevan dengan perkara dugaan korupsi ATR/BPN, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa.
2. Menindak pihak yang terbukti terlibat
Koalisi meminta setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan jabatan, kekayaan, maupun kedekatan politik.
3. Mengusut dugaan jaringan mafia tanah
KPK dan aparat berwenang diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pemilik modal, pengembang properti, perantara, maupun pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana.
4. Mengusut berbagai persoalan pertanahan
Koalisi meminta perhatian terhadap dugaan sertifikat bermasalah, persoalan pagar laut Tangerang, tanah terlantar, sertifikat tumpang tindih, kawasan konservasi Tesso Nilo, serta sengketa tanah transmigran.
Berbagai persoalan tersebut perlu ditangani oleh lembaga yang berwenang berdasarkan fakta dan bukti masing-masing perkara.
5. Memulihkan hak masyarakat
Koalisi mendesak audit administrasi pertanahan, perlindungan bagi masyarakat yang dirugikan, serta pemulihan kerugian negara apabila terbukti terjadi kerugian akibat tindak pidana.
Dugaan Mafia Tanah dan Perlindungan Hak Rakyat
Koalisi menilai persoalan pertanahan tidak semata-mata menyangkut administrasi penerbitan sertifikat. Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau praktik korupsi, dampaknya dapat meluas pada kepastian hukum, hak kepemilikan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, mereka meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Penelusuran tidak hanya perlu berfokus pada dugaan pelanggaran individual, tetapi juga pada kemungkinan adanya hubungan antarpihak apabila bukti mendukung dugaan tersebut.
Namun, istilah mafia tanah maupun oligarki yang digunakan dalam tuntutan aksi merupakan bagian dari sikap koalisi. Keberadaan jaringan dan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan dalam demonstrasi.
Bagi masyarakat yang menghadapi sengketa tanah atau dugaan penyimpangan administrasi, kepastian mekanisme pengaduan, akses terhadap dokumen, serta penyelesaian yang adil menjadi hal penting.
Kehadiran P2NAPAS dan Tuntutan Transparansi
Perwakilan LSM P2NAPAS Provinsi DKI Jakarta hadir bersama elemen koalisi dalam aksi tersebut. Dalam konteks pengawasan publik, keterlibatan organisasi masyarakat dapat menjadi sarana menyampaikan aspirasi, mengawal penanganan perkara, dan mendorong keterbukaan informasi.
Pemberantasan korupsi membutuhkan proses penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan perkembangan perkara, penjelasan mengenai dasar tindakan hukum, dan perlindungan hak masyarakat perlu menjadi bagian dari evaluasi publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum.
Koalisi pun meminta agar penanganan dugaan korupsi pertanahan tidak dilakukan secara tebang pilih. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang adil.
Publik Menunggu Tindak Lanjut KPK
Aksi gabungan tersebut menambah suara masyarakat yang meminta penanganan dugaan korupsi di sektor pertanahan dilakukan secara menyeluruh.
Tantangan bagi aparat penegak hukum adalah memastikan setiap dugaan diperiksa berdasarkan bukti, mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Koalisi menegaskan pesan dalam siaran persnya: “Tanah rakyat bukan milik oligarki. Hukum bukan alat perlindungan elite. Kekuasaan bukan tameng bagi pelaku kejahatan.”
P2NAPAS.news memandang tuntutan tersebut perlu diikuti pengawasan yang konsisten dan pemberitaan yang berimbang. Perkembangan resmi dari KPK, keterangan pihak-pihak terkait, serta bukti yang dapat diverifikasi tetap diperlukan untuk memperjelas perkara dan mencegah kesimpulan yang mendahului proses hukum.
P2NAPAS.news membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut sesuai prinsip jurnalistik.
(R L)
Editor Redaksi P2NAPAS.news
Tag:
#P2NAPASnews #FABEM #KPK #ATRBPN #NusronWahid #DugaanKorupsi #MafiaTanah #ReformasiAgraria #HakTanahRakyat #TransparansiPublik #PenegakanHukum #Jakarta



