IMG 20261030 WA0009

Booth UMKM dari Pokir Nanda Satria, ACPAI Desak Kejelasan Hibah,di sewakan 15jt/tahun, dan Pertanggungjawaban Rp338 Juta

PADANG, — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (DPP ACPAI) melalui Humas DPP ACPAI menyoroti pengelolaan booth usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Kota Tua Batang Arau, Kota Padang, Sumatera Barat.

 

ACPAI menilai, fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran publik tidak cukup hanya diketahui sumber pembangunannya. Pemerintah dan pihak pengelola juga perlu menjelaskan status kepemilikan aset, proses hibah, kewenangan pengelolaan, mekanisme pemanfaatan, serta pertanggungjawaban fasilitas tersebut yang disewakan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, pengadaan booth UMKM tersebut dikaitkan dengan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria.

Fasilitas itu disebut dikelola oleh Dinas Pariwisata Kota Padang yang dipimpin Yenni Yuliza, sebelum kemudian dihibahkan kepada Badan Pengelola Kota Tua yang diketuai Joni Wongso. Namun, sejumlah dokumen penting terkait proses hibah dan pengelolaan belum diperoleh redaksi hingga berita ini disusun.

 

ACPAI menegaskan, kritik ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Kritik diarahkan pada perlunya keterbukaan dan penjelasan resmi atas pengelolaan fasilitas yang berkaitan dengan anggaran publik.

 

Anggaran publik harus disertai pertanggungjawaban yang jelas

 

Berdasarkan rekap kegiatan yang dihimpun redaksi, pengadaan Booth Ekraf Kota Padang mencantumkan beberapa komponen anggaran:

 

– Pengadaan dua unit booth melalui e-katalog: Rp317.490.600.

– Pengadaan delapan unit kursi: Rp2.664.000.

– Pengadaan tiga unit meja lipat portabel: Rp2.955.000.

– Perjalanan koordinasi: Rp15.000.000.

 

Jika dijumlahkan, nilai tersebut mencapai Rp338.109.600.

 

Angka itu berbeda Rp1.890.400 dari nilai sekitar Rp340 juta yang sebelumnya disebut dalam rekap kegiatan.

ACPAI menilai perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan melalui dokumen anggaran dan laporan realisasi yang lengkap. Selisih tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian atau penyimpangan, tetapi masyarakat berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran secara transparan.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah seluruh komponen tersebut telah direalisasikan sesuai perencanaan, bagaimana hasil pengadaan diterima, dan siapa yang bertanggung jawab atas fasilitas setelah kegiatan selesai?

 

Pengadaan yang menggunakan anggaran publik semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Proses hibah jangan berhenti pada penyampaian informasi

 

Informasi yang diterima redaksi menyebut booth UMKM dikelola oleh Dinas Pariwisata Kota Padang dan kemudian dihibahkan kepada Badan Pengelola Kota Tua.

ACPAI memandang alur tersebut perlu dijelaskan secara resmi. Publik perlu mengetahui apakah proses hibah telah dilaksanakan, siapa pihak yang menetapkan dan menerima hibah, serta bagaimana status aset setelah proses tersebut.

 

Redaksi hingga kini belum memperoleh dokumen lengkap berupa:

 

1. Dokumen hibah atau dasar penyerahan fasilitas.

2. Berita acara serah terima.

3. Dokumen pencatatan aset.

4. Penjelasan mengenai pihak yang berwenang mengelola booth.

5. Ketentuan pemanfaatan fasilitas setelah hibah.

 

Apabila booth tersebut berstatus Barang Milik Daerah (BMD), maka proses pengelolaan, hibah, dan pemanfaatannya perlu mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

 

Karena itu, ACPAI meminta Dinas Pariwisata Kota Padang dan Badan Pengelola Kota Tua menjelaskan status aset berdasarkan dokumen resmi, bukan hanya melalui keterangan lisan.

 

Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui fasilitas telah diserahkan, tetapi tidak memperoleh kejelasan mengenai status kepemilikan dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

 

Informasi sewa Rp15 juta per tahun harus memiliki dasar

 

Dalam penelusuran lapangan, reporter memperoleh informasi dari masyarakat mengenai tarif sewa booth sebesar Rp15 juta per tahun.

 

Informasi tersebut perlu mendapat perhatian karena fasilitas yang dibahas berkaitan dengan pengadaan anggaran publik dan disebut telah diserahkan kepada badan pengelola.

Namun, redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang memastikan tarif tersebut, termasuk perjanjian sewa, dasar penetapan tarif, bukti pembayaran, maupun pencatatan penerimaan.

 

Dengan demikian, tarif Rp15 juta per tahun masih merupakan informasi yang perlu diklarifikasi, bukan tarif resmi yang telah dipastikan redaksi.

 

ACPAI mempertanyakan, apabila booth memang disewakan:

 

– Siapa pihak yang menetapkan tarif?

– Apa dasar penetapan nilai sewa?

– Siapa yang berwenang menerima pembayaran?

– Apakah terdapat perjanjian tertulis dengan penyewa?

– Bagaimana penerimaan sewa dicatat dan dipertanggungjawabkan?

– Apakah pemanfaatan booth telah sesuai dengan status aset dan kewenangan pengelola?

 

Pertanyaan tersebut penting agar pemanfaatan fasilitas tidak menimbulkan ketidakjelasan administrasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

ACPAI menegaskan, informasi mengenai adanya sewa tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Penilaian harus dilakukan berdasarkan status aset, kewenangan pengelola, dokumen, serta ketentuan yang berlaku.

 

Penjelasan Nanda Satria belum menjawab seluruh persoalan

 

Dalam wawancara pada 27 Oktober 2026, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, menjelaskan bahwa master plan Kota Tua dibuat oleh pemerintah provinsi, sementara kawasan tersebut berada di wilayah Kota Padang.

Nanda menyampaikan bahwa penataan teknis membutuhkan koordinasi dengan pemerintah kota dan Badan Pengelola Kota Tua.

 

Terkait pengisian booth, ia menyebut adanya proses seleksi atau kurasi terhadap calon pengisi berdasarkan informasi yang disampaikannya. Nanda juga mengarahkan agar penjelasan mengenai status dan penempatan booth dikonfirmasi kepada Dinas Pariwisata Kota Padang serta badan pengelola.

 

ACPAI menghargai keterangan tersebut sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi.

Namun, penjelasan mengenai koordinasi dan kurasi belum menjawab seluruh pertanyaan terkait status kepemilikan aset, dokumen hibah, kewenangan menyewakan, serta dasar penetapan tarif.

Karena itu, diperlukan keterangan lanjutan dari instansi dan badan pengelola yang memiliki dokumen serta tanggung jawab langsung terhadap fasilitas tersebut.

 

Dinas Pariwisata dan Badan Pengelola Kota Tua diminta tidak mengabaikan konfirmasi

Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yenni Yuliza, dan Ketua Badan Pengelola Kota Tua, Joni Wongso.

Konfirmasi yang diajukan meliputi status kepemilikan booth, dokumen hibah, berita acara serah terima, kewenangan pengelolaan, dasar tarif sewa, mekanisme pembayaran, serta proses seleksi atau kurasi pelaku UMKM.

Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan lengkap dari Yenni Yuliza maupun Joni Wongso atas upaya konfirmasi yang telah disampaikan.

ACPAI menilai, sebagai pihak yang disebut memiliki peran dalam pengelolaan fasilitas, Dinas Pariwisata dan Badan Pengelola Kota Tua perlu memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak hanya bersumber dari keterangan pihak lain.

 

Belum adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan pelanggaran. Meski demikian, keterbukaan dari pihak terkait dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan publik secara berimbang.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Yenni Yuliza, Joni Wongso, Nanda Satria, serta pihak lain yang berkaitan dengan pengadaan dan pengelolaan booth.

 

ACPAI: Jangan biarkan fasilitas publik menjadi ruang ketidakjelasan

 

DPP ACPAI melalui Humas menilai pengembangan kawasan Kota Tua Batang Arau memiliki potensi mendukung pariwisata dan ekonomi masyarakat, termasuk pelaku UMKM.

 

Namun, tujuan pemberdayaan ekonomi harus disertai tata kelola yang jelas.

 

Masyarakat perlu mengetahui siapa yang berhak menggunakan booth, bagaimana proses pemilihan pelaku UMKM dilakukan, apakah terdapat tarif pemanfaatan, dan bagaimana pendapatan dari fasilitas tersebut dikelola.

 

ACPAI juga meminta agar proses seleksi atau kurasi pelaku UMKM dijelaskan secara terbuka. Penjelasan tersebut penting untuk memastikan kesempatan pemanfaatan fasilitas berlangsung dengan mekanisme yang dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.

 

Apabila terdapat ketentuan khusus mengenai prioritas UMKM lokal, kriteria seleksi, masa pemanfaatan, atau tarif, maka informasi tersebut sebaiknya disampaikan kepada publik.

 

Fasilitas yang dibangun untuk mendukung UMKM harus memberikan manfaat yang jelas, dengan pengelolaan yang transparan dan tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan.

 

Pers meminta dokumen, bukan sekadar pernyataan

ACPAI mendorong pemerintah daerah, Dinas Pariwisata Kota Padang, Badan Pengelola Kota Tua, dan pihak terkait memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi mengenai:

 

– Sumber anggaran dan realisasi pengadaan booth.

– Status kepemilikan serta pencatatan aset.

– Proses hibah dan berita acara serah terima.

– Kewenangan badan pengelola dalam memanfaatkan fasilitas.

– Dasar penetapan tarif sewa, apabila memang diberlakukan.

– Mekanisme pembayaran dan pencatatan penerimaan.

– Proses seleksi atau kurasi pelaku UMKM.

– Penjelasan atas perbedaan angka dalam rekap anggaran.

 

ACPAI menilai, keterbukaan dokumen akan membantu mencegah kesimpangsiuran informasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian, penilaian dan tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan bukti serta kewenangan instansi yang berkompeten.

 

Kritik ACPAI: Transparansi adalah kewajiban tata kelola

 

DPP ACPAI melalui Humas menegaskan bahwa kritik terhadap pengelolaan booth UMKM Kota Tua Padang merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan kepentingan publik.

 

Penggunaan anggaran publik perlu disertai pertanggungjawaban. Proses hibah perlu memiliki dasar yang jelas. Pemanfaatan aset perlu sesuai kewenangan. Sementara informasi mengenai tarif sewa harus dapat diverifikasi melalui dokumen resmi.

 

ACPAI tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam persoalan ini. Namun, sejumlah pertanyaan mendasar belum memperoleh jawaban lengkap, sehingga penjelasan dari pihak terkait masih diperlukan.

 

Jangan sampai anggaran publik telah digunakan, fasilitas telah diserahkan, dan informasi sewa telah beredar, tetapi status aset serta mekanisme pengelolaannya belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

 

ACPAI meminta seluruh pihak terkait menunjukkan komitmen transparansi melalui keterangan resmi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pers juga tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, hak jawab, dan koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.