Barang Medis Tak Sesuai Spesifikasi, Siapa yang Bertanggung Jawab di Dinas Kesehatan Seluma?

IMG 20261030 WA0040

SELUMA, P2NAPAS.news — Pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian spesifikasi barang dalam pengadaan tahun anggaran 2025. Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab pejabat pengadaan, ketelitian pemeriksaan barang, dan efektivitas pengawasan anggaran kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pemkab Seluma menganggarkan Belanja Bahan-Bahan Lainnya pada Dinas Kesehatan sebesar Rp3.332.557.427,00 dengan realisasi mencapai Rp3.307.177.794,00 atau 99,24 persen. Dari anggaran tersebut, terdapat pengadaan BMHP Strip Hemoglobin (Hb) senilai Rp191 juta dan BMHP Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) senilai Rp141,9 juta, dengan total nilai kontrak mencapai Rp332,9 juta.

Namun, besarnya realisasi anggaran tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan fisik barang. BPK menemukan paket BMHP Strip SHK tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Kertas saring untuk menampung sampel darah dinilai terlalu lebar, sementara lancet yang disediakan terlalu kecil. Temuan ini menunjukkan adanya persoalan dalam proses pengadaan yang semestinya dapat dicegah melalui pemeriksaan dan pengawasan secara cermat.

Permasalahan tersebut patut mendapat perhatian karena BMHP SHK digunakan dalam pemeriksaan untuk mendeteksi secara dini kelainan tiroid pada bayi baru lahir. Pemeriksaan ini umumnya dilakukan pada usia 48 hingga 72 jam dengan mengambil satu hingga dua tetes darah dari tumit bayi. Ketidaksesuaian alat dan bahan berpotensi menghambat pemanfaatan barang sesuai tujuan program, sehingga proses pengadaan tidak boleh dipandang sekadar urusan administrasi dan pembayaran.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh BPK dari Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, pihak bidang terkait sebelumnya telah meminta PPTK agar memesan barang sesuai contoh dari Kementerian Kesehatan. Namun, ketika barang tiba di Dinas Kesehatan, diketahui bahwa lancet yang dipesan tidak sesuai dengan usulan program. Ketidaksesuaian kertas saring baru diketahui ketika barang dibuka pada Februari 2026 saat akan didistribusikan.

Lebih mengejutkan, PPTK bersama staf mengakui adanya kelalaian karena tidak memeriksa kembali barang yang diterima. Atas ketidaksesuaian tersebut, telah dilakukan proses retur. Meski demikian, proses pengembalian barang belum dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan. Publik masih membutuhkan kepastian mengenai penyelesaian retur, kesesuaian barang pengganti, dan waktu penyelesaian agar kebutuhan program tidak terus tertunda.

BPK mencatat bahwa permasalahan tersebut mengakibatkan belanja BMHP Strip SHK senilai Rp141.900.000,00 tidak dapat segera dimanfaatkan untuk mencapai tujuan program kegiatan.

Kondisi ini menjadi catatan serius karena barang yang dibeli menggunakan anggaran publik seharusnya memenuhi spesifikasi dan dapat digunakan sesuai peruntukannya. Kegagalan memastikan kesesuaian barang sejak awal berpotensi menimbulkan keterlambatan pemanfaatan anggaran dan menghambat pelaksanaan kegiatan.

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menyoroti kurang cermatnya Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan belanja. BPK juga menyebut PPK dan PPTK tidak melakukan pemeriksaan atas barang yang diserahkan.

BPK merekomendasikan Bupati Seluma menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk memperketat pengendalian dan pengawasan serta memastikan barang hasil retur diperiksa kembali kesesuaian spesifikasinya dan dilaporkan kepada Bupati.

Pemkab Seluma melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Namun, komitmen tersebut perlu dibuktikan melalui tindakan nyata dan hasil yang dapat diverifikasi. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah barang pengganti telah diterima sesuai spesifikasi, apakah pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh, dan apakah BMHP SHK sudah dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan program.

 

 

P2NAPAS.news menegaskan bahwa temuan BPK tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun kerugian negara sebesar nilai paket pengadaan. Namun, ketidaksesuaian spesifikasi dan tertundanya pemanfaatan barang senilai Rp141,9 juta merupakan persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka serta tindak lanjut yang terukur. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap rekomendasi BPK dilaksanakan dan tidak berhenti sebagai komitmen di atas kertas.

Kini, publik menunggu penjelasan dan bukti penyelesaian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma. Siapa yang bertanggung jawab memastikan barang sesuai spesifikasi sejak diterima? Bagaimana pengawasan diperbaiki agar kelalaian serupa tidak terulang? Dan apakah barang hasil retur benar-benar sudah memenuhi kebutuhan program?

Anggaran kesehatan harus menghasilkan manfaat nyata, bukan menyisakan persoalan akibat lemahnya pemeriksaan. Transparansi, ketelitian, dan pertanggungjawaban merupakan kewajiban dalam mengelola uang publik, terlebih ketika pengadaan berkaitan dengan pelayanan kesehatan bayi baru lahir.

Berita ini disusun berdasarkan uraian temuan pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada redaksi. P2NAPAS.news membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Bupati Seluma, Kepala Dinas Kesehatan, PPK, PPTK, serta penyedia barang untuk memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut dan penyelesaian pengadaan tersebut.

(Redaksi P2NAPAS.news)

IMG 20261004 WA00511 16

Tag :  #P2NAPASnews #BupatiSeluma #DinkesSeluma #PemkabSeluma #BPK #TemuanBPK #BMHP #BMHPSHK #PengadaanBarang #AnggaranKesehatan #TransparansiAnggaran #AkuntabilitasPublik #PengawasanAnggaran #BeritaBengkulu #KabupatenSeluma #Jurnalistik #KontrolSosial #HakJawab #BeritaKritis #KawalUangRakyat