Kebebasan Pers Diuji! Dua Wartawan Jadi Korban Dugaan Pengeroyokan di Depan Mapolda Sumsel
PALEMBANG, P2NAPAS.news — Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah dua wartawan dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan saat meliput aksi unjuk rasa terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Selasa (13/10/2026).
Kedua jurnalis tersebut adalah Rachmad Kurniawan, wartawan Tribun Sumsel, dan Mulyadi, wartawan PAL TV. Keduanya dilaporkan mengalami kekerasan di tengah bentrokan antarkelompok massa dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Moh. Hasan Palembang.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai perlindungan keselamatan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistikSebab, jurnalis berada di lapangan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk mengenai persoalan lingkungan hidup dan penanganan karhutla.
Pimpinan Redaksi p2napasnews mengecam keras dugaan kekerasan tersebut dan mendesak Polda Sumatera Selatan mengusut tuntas perkara itu.
“Kami mengecam keras kekerasan terhadap dua rekan jurnalis yang menjadi korban saat menjalankan tugas peliputan. Kami mendesak Polda Sumatera Selatan mengusut tuntas kasus ini, mengungkap siapa saja yang terlibat, dan menindak pelaku sesuai hukum apabila terbukti bersalah,” tegas Ahmad Husein.
Menurut Husein penyelidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Aparat diminta menelusuri kronologi kejadian, memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia juga meminta Dewan Pers memberikan perhatian terhadap kasus tersebut dan mendorong perlindungan bagi jurnalis yang menjadi korban.
Perlindungan wartawan dalam menjalankan profesinya telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, dugaan kekerasan terhadap jurnalis harus ditangani secara serius, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.
P2NAPAS.news mendorong Polda Sumsel memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Pengusutan yang transparan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kebebasan pers tidak boleh dibungkam oleh kekerasan. Dugaan pengeroyokan terhadap dua wartawan ini harus diungkap secara tuntas agar keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas tetap terlindungi.
(An)



