Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Sematkan Gelar CFLE kepada Rishki Nifayadi Garawn, Apresiasi Dedikasi di Bidang Jurnalistik dan Sosial

IMG 20261020 WA00842JAKARTA, 20 Oktober 2026 — Dedikasi dalam dunia jurnalistik dan kegiatan sosial mendapat apresiasi dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang disebut sebagai pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID). Pada 16 Oktober 2026, ia secara simbolis menyematkan gelar Certified Force Legal Expert (CFLE) kepada Rishki Nifayadi Garawn, S.H., CFLE, jurnalis sekaligus pegiat sosial asal Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Penyematan tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan, menjadi bagian dari pemberian penghargaan CFLE yang disebut telah mencapai penerima ke-1.000. Penghargaan ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, komitmen, dan kontribusi dalam bidang jurnalistik, kegiatan sosial, serta kepedulian terhadap persoalan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

Bagi Rishki, penghargaan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas jurnalistik dan aktivitas sosial. Selama berkecimpung di bidang tersebut, ia disebut aktif menyuarakan persoalan publik, mengawal aspirasi masyarakat, serta menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan.

Sutan Nasomal: Penghargaan Harus Menjadi Amanah

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal menegaskan bahwa insan pers memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi. Pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga berperan dalam mengawal transparansi, mengawasi kebijakan publik, dan menyuarakan kepentingan masyarakat.

“Jurnalis adalah pilar demokrasi yang memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang benar, objektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Gelar CFLE ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus amanah agar terus menjaga integritas, profesionalisme, dan keberanian dalam memperjuangkan keadilan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Ia mengingatkan bahwa penghargaan tidak seharusnya berhenti sebagai simbol kehormatan. Sebaliknya, penghargaan harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kapasitas diri, memperluas wawasan hukum, dan menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, seorang jurnalis juga dituntut memahami etika profesi, menghormati asas praduga tak bersalah, melakukan verifikasi informasi, serta memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.

Prinsip-prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan pemberitaan tetap profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.

Rishki Nifayadi Garawn: CFLE Menjadi Motivasi untuk Terus Mengabdi

Sementara itu, Rishki Nifayadi Garawn menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan serta penghargaan yang diberikan oleh Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., atas kepercayaan dan kehormatan ini. Gelar CFLE akan menjadi amanah yang saya jaga dengan terus bekerja secara profesional, independen, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap karya jurnalistik dan aktivitas sosial,” ungkap Rishki.

Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri, memperkuat integritas, dan berkontribusi bagi masyarakat.

Menurut Rishki, marwah profesi jurnalistik harus senantiasa dijaga agar pers tetap menjadi sarana penyampaian aspirasi rakyat, pengawasan terhadap kebijakan publik, serta penguatan kesadaran hukum masyarakat.

Ia berharap penghargaan tersebut dapat mendorong semangat untuk terus berkarya dengan menjunjung tinggi kebenaran, independensi, dan tanggung jawab kepada publik.

Dorong Sinergi Pers dan Kesadaran Hukum

Penyematan gelar CFLE ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara kalangan akademisi, praktisi hukum, insan pers, dan pegiat sosial dalam mendorong kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Dengan semangat “Berani, Independen, dan Berintegritas,” Rishki berkomitmen menjadikan penghargaan tersebut sebagai dorongan untuk terus berkarya, mengabdi, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Di sisi lain, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, yang dalam keterangan disebut sebagai Guru Besar dan Rektor Sekolah Tinggi Hukum Prof. Sutan Nasomal (STH Prossa) Jakarta, juga menyampaikan informasi mengenai pendaftaran program pendidikan paralegal dan program terkait bidang hukum bagi masyarakat yang berminat.

Informasi lebih lanjut mengenai program tersebut dapat diperoleh melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-8419-260.

(Redaksi)