Soal Status 184 Pekerja di Sumbar, PTPN IV: Kami Masih Menunggu Arahan dari Medan
Sumatera Barat, p2napasnews.news — Persoalan kepastian status 184 pekerja PTPN IV di wilayah Sumatera Barat mendapat perhatian setelah sejumlah pekerja menyampaikan keluhan terkait status hubungan kerja dan masa depan pekerjaan mereka. Sebagian pekerja disebut telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan ada yang mengaku telah bekerja sejak 2007.
Para pekerja sebelumnya menyampaikan bahwa mereka masih berstatus honorer dan security outsourcing. Mereka juga mempertanyakan kepastian hubungan kerja, mekanisme kontrak, serta pemenuhan hak-hak pekerja setelah menjalankan pekerjaan dalam waktu yang panjang.
Salah seorang pekerja mengaku telah bergabung sejak 2007. Jika dihitung hingga 2026, masa pengabdiannya mencapai sekitar 19 tahun. Menurut keterangannya, hingga kini belum ada kepastian mengenai perubahan status pekerjaan.
Selain status, pekerja juga menyampaikan keluhan mengenai kontrak yang disebut diperpanjang secara berkala serta persoalan kesejahteraan dan jaminan sosial. Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari pihak pekerja dan perlu diverifikasi melalui dokumen serta penjelasan resmi perusahaan.
P2NAPAS.news kemudian meminta konfirmasi kepada Humas PTPN IV mengenai status 184 pekerja tersebut, termasuk kemungkinan adanya proses perekrutan atau perubahan status bagi pekerja yang telah lama mengabdi.
Humas PTPN IV menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena saat ini belum ada proses perekrutan kembali.
Kalau hal ini saya belum bisa memberikan keterangan ya, karena posisi saat ini belum ada perekrutan kembali,” ujar Humas PTPN IV saat dikonfirmasi P2NAPAS.news.
Menurut Humas, manajemen di wilayah tersebut juga tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung. Keputusan masih menunggu arahan dari manajemen di tingkat yang lebih tinggi.
“Kami dari pihak manajemen juga tidak ada kewenangan dalam penyelesaian perihal ini, karena hak prerogatif menunggu arahan dari Medan,” lanjutnya. (4/9)
Jawaban tersebut menunjukkan bahwa kepastian mengenai status 184 pekerja belum dapat diberikan oleh manajemen di wilayah Sumatera Barat. Dengan demikian, para pekerja masih harus menunggu kebijakan dari manajemen yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
Bagi pekerja yang telah mengabdi selama belasan tahun, kepastian hubungan kerja menjadi persoalan penting. Kejelasan status berkaitan dengan keberlanjutan pekerjaan, penghasilan, jaminan sosial, serta kepastian masa depan keluarga.
Namun demikian, persoalan status pekerja tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Penilaiannya perlu melihat masing-masing perjanjian kerja, jenis pekerjaan, masa kerja, bentuk hubungan kerja, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sebelumnya juga muncul informasi mengenai dugaan penguasaan sekitar 59 hektare lahan yang disebut berada di kawasan Hutan Lindung di Sumatera Barat, termasuk pertanyaan mengenai administrasi dan pembayaran pajak atas lahan tersebut.
Informasi mengenai lahan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari instansi berwenang. P2NAPAS.news tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat dokumen serta keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
P2NAPAS.news tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi PTPN IV maupun pihak terkait. Jika manajemen tingkat pusat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status 184 pekerja tersebut, informasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.
Untuk saat ini, persoalan tersebut masih berada pada tahap menunggu arahan dari manajemen yang memiliki kewenangan. Sementara itu, para pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi masih menanti kejelasan mengenai status dan masa depan hubungan kerja mereka.
(Tim Redaksi)


