Rp180 Juta Disetor, Catatan BRI Rp170 Juta: Misteri Selisih Rp10 Juta di Manna

Bengkulu Selatan, p2napas.news— Perbedaan angka dalam transaksi pembayaran kewajiban seorang debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manna menjadi sorotan. Uang sebesar Rp180 juta disebut telah diserahkan secara tunai oleh debitur Erna Nengsih, tetapi catatan transaksi yang dirujuk dalam perkara justru menunjukkan angka Rp170 juta.
Perbedaan tersebut menyisakan selisih Rp10 juta yang hingga kini dipertanyakan. Selain nominal, terdapat pula perbedaan tanggal yang menjadi bagian penting dalam penelusuran kronologi transaksi.
Persoalan ini kembali mendapat perhatian setelah pihak yang mendampingi debitur menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pembayaran dan administrasi perbankan.
Berawal dari Pemberitahuan Rencana Lelang
Kronologi yang disampaikan kepada redaksi bermula pada 19 November 2019, ketika Erna Nengsih disebut menerima pemberitahuan mengenai rencana lelang agunan.
Dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan, debitur kemudian diminta memenuhi kewajiban tertentu agar proses lelang dapat dibatalkan. Nilai dana yang disebut harus dipenuhi mencapai Rp180 juta.
Demi mempertahankan asetnya, Erna kemudian berupaya mengumpulkan dana tersebut, termasuk dengan menjual aset lainnya.
Setelah dana terkumpul, menurut keterangan pihak debitur, uang tersebut kemudian dibawa ke Kantor BRI Manna untuk diserahkan kepada pihak bank.
Rp180 Juta Disebut Diserahkan pada 18 Desember 2019
Peristiwa penting terjadi pada 18 Desember 2019.
Menurut keterangan yang diterima redaksi, Erna datang ke Kantor BRI Manna dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp180 juta kepada seorang karyawan bank yang disebut berinisial YUSDI/YS.
Penyerahan uang tersebut disebut berlangsung di hadapan sejumlah saksi, yakni Ahmad Rijani, Lendrawati, dan Deli.
Namun, menurut keterangan debitur, setelah menyerahkan uang tersebut, dirinya tidak memperoleh slip setoran resmi sebagaimana lazimnya bukti transaksi pembayaran.
Debitur disebut hanya menerima lembar print-out histori pembayaran lama.
Di sinilah persoalan administrasi mulai menjadi perhatian.
Tanpa adanya bukti setoran yang secara jelas mencantumkan nominal, tanggal, serta penerima uang, pembuktian mengenai transaksi menjadi lebih sulit ketika kemudian muncul perbedaan data.
Catatan Menunjukkan Rp170 Juta
Berdasarkan dokumen perkara yang dirujuk redaksi, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 924 K/Pdt/2024, terdapat catatan mengenai pembayaran sebesar Rp170 juta.
Angka tersebut berbeda dengan keterangan debitur yang menyatakan telah menyerahkan uang tunai Rp180 juta.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp10 juta.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya mengenai jumlah uang, tetapi juga bagaimana angka tersebut dicatat dalam administrasi bank dan dokumen perkara.
Jika uang yang diserahkan memang Rp180 juta, diperlukan penjelasan mengenai dasar munculnya angka Rp170 juta.
Sebaliknya, apabila Rp170 juta merupakan nilai transaksi yang sebenarnya tercatat dan diterima bank, maka perlu dijelaskan bagaimana keterangan mengenai penyerahan Rp180 juta dapat muncul.
Persoalan Tanggal Juga Dipertanyakan
Selain perbedaan nominal, terdapat persoalan lain yang tak kalah penting, yakni tanggal transaksi.
Menurut keterangan debitur, uang tunai Rp180 juta baru diserahkan pada 18 Desember 2019.
Namun, catatan yang dirujuk dalam perkara disebut mencantumkan transaksi sebesar Rp170 juta pada 12 Desember 2019.
Perbedaan enam hari tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pencatatan transaksi.
Apakah terdapat transaksi atau pembayaran lain pada 12 Desember 2019? Apakah tanggal tersebut merupakan tanggal administrasi tertentu? Atau terdapat mekanisme pencatatan lain yang dapat menjelaskan perbedaan tanggal tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen asli dan sistem administrasi bank, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
Selisih Rp10 Juta Perlu Dijelaskan
Perbedaan Rp10 juta menjadi titik penting dalam persoalan ini.
Secara sederhana, terdapat dua angka yang perlu dijelaskan secara berimbang: Rp180 juta berdasarkan keterangan penyerahan uang dari pihak debitur, dan Rp170 juta berdasarkan catatan transaksi yang dirujuk dalam perkara.
Selisih tersebut belum dapat disebut sebagai uang yang “hilang” atau “menghilang” sebelum terdapat pemeriksaan dan bukti yang memastikan ke mana selisih tersebut berasal.
Karena itu, redaksi memilih menggunakan istilah “misteri selisih Rp10 juta” sebagai pertanyaan jurnalistik, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penggelapan atau manipulasi.
Keterangan Saksi Menjadi Bagian Penting
Tiga nama yang disebut hadir ketika penyerahan uang berlangsung juga menjadi bagian penting untuk menguji kronologi.
Keterangan mereka dapat membantu menjelaskan apakah benar uang sebesar Rp180 juta diserahkan, kepada siapa uang tersebut diberikan, kapan penyerahan berlangsung, serta apakah terdapat dokumen atau tanda terima pada saat transaksi.
Namun, kesaksian tetap perlu dibandingkan dengan bukti tertulis, catatan transaksi, jurnal penerimaan, dan data sistem perbankan.
Dengan demikian, seluruh pihak dapat memperoleh gambaran berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.
LSM P2NAPAS dan IMO Dorong Pemeriksaan
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian LSM P2NAPAS bersama DPW Ikatan Media Online (IMO) Provinsi Bengkulu.
Keduanya mendorong agar pihak berwenang melakukan penelusuran terhadap dokumen dan mekanisme transaksi apabila memang terdapat perbedaan antara uang yang disebut diserahkan dengan nilai yang tercatat.
Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan utama, khususnya mengenai asal angka Rp170 juta, keberadaan selisih Rp10 juta, tanggal transaksi, serta bukti penerimaan uang.
Dorongan tersebut bukan berarti menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku pelanggaran. Pemeriksaan diperlukan justru untuk memastikan fakta dan memberikan kepastian kepada semua pihak.
BRI Manna Diminta Buka Data Transaksi
Dalam konteks keberimbangan pemberitaan, BRI Manna memiliki ruang penting untuk memberikan penjelasan.
Redaksi membutuhkan konfirmasi mengenai:
– Apakah benar Erna Nengsih menyerahkan Rp180 juta?
– Siapa petugas yang menerima uang tersebut?
– Apakah terdapat slip atau bukti penerimaan?
– Mengapa terdapat catatan sebesar Rp170 juta?
– Apa dasar pencatatan transaksi pada 12 Desember 2019?
– Bagaimana BRI menjelaskan perbedaan dengan keterangan penyerahan pada 18 Desember 2019?
– Apakah terdapat selisih Rp10 juta dan bagaimana status pencatatannya?
– Apakah BRI pernah melakukan pemeriksaan internal terhadap transaksi tersebut?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar publik tidak hanya memperoleh satu sisi informasi.
Bukan Sekadar Persoalan Rp10 Juta
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang angka Rp10 juta.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana sebuah transaksi bernilai besar dapat memiliki perbedaan pada nominal dan tanggal, sementara pihak debitur menyebut tidak memperoleh slip setoran resmi ketika uang diserahkan.
Apabila terdapat dokumen bank yang dapat menjelaskan seluruh perbedaan tersebut, maka dokumen itulah yang seharusnya menjadi rujukan utama.
Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian administrasi yang tidak dapat dijelaskan, pihak berwenang dapat menentukan langkah sesuai kewenangannya.
Redaksi Tunggu Klarifikasi Resmi
P2NAPAS.news menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan BRI maupun individu tertentu telah melakukan tindak pidana, manipulasi, penggelapan, atau penipuan.
Istilah-istilah tersebut baru dapat digunakan sebagai kesimpulan apabila telah didukung hasil pemeriksaan atau proses hukum dari lembaga yang berwenang.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang diterima redaksi serta dokumen perkara yang dirujuk, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 924 K/Pdt/2024.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi BRI, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak lainnya yang memiliki informasi atau dokumen yang dapat menjelaskan perbedaan nominal dan tanggal transaksi tersebut.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban sederhana namun penting: jika Rp180 juta benar-benar diserahkan, mengapa catatan menunjukkan Rp170 juta? Dan apa dasar pencatatan transaksi enam hari sebelum uang disebut diserahkan?
P2NAPAS.news akan memprioritaskan klarifikasi resmi dari pihak BRI dan pihak terkait sebagai bagian dari prinsip verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab.
(Iklandiyanto)


