Harga Pupuk Subsidi di Bengkulu Selatan Disorot, Klaim “Kesepakatan” Dipertanyakan

IMG 20261007 WA0099MANNA, PresisiMedia.com – Harga pupuk subsidi di Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi sorotan setelah muncul keterangan mengenai adanya harga yang disebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Persoalan tersebut semakin menarik perhatian setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menyebut adanya “kesepakatan” antara penyalur dan kelompok tani terkait biaya pengantaran pupuk.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkulu Selatan, Mohammad Rifani Agustam, S.H., M.H., saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Rabu (7/10/2026), mengatakan pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk penyalur.

Menurut Mohammad Rifani, harga yang disebut berada di atas HET tersebut dikaitkan dengan biaya transportasi pengantaran pupuk hingga ke lokasi petani. Biaya tersebut disebut berkaitan dengan adanya kesepakatan antara penyalur dan kelompok tani.

Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai siapa kelompok tani yang dimaksud, bagaimana bentuk kesepakatannya, siapa yang mewakili kelompok, serta apakah seluruh anggota kelompok mengetahui dan menyetujui mekanisme biaya tersebut.

HET Pupuk Subsidi Telah Ditetapkan

Kementerian Pertanian menetapkan HET pupuk bersubsidi terbaru melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Berdasarkan informasi resmi Kementerian Pertanian, HET Urea ditetapkan Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840 per kilogram, NPK Kakao Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram.

Karena itu, apabila terdapat pembayaran di atas HET, mekanisme serta komponen biaya yang dikenakan kepada petani perlu dijelaskan secara transparan, termasuk apakah biaya transportasi tersebut merupakan komponen yang diperbolehkan dalam mekanisme distribusi atau merupakan biaya terpisah.

Regulasi pupuk bersubsidi juga mengatur mengenai alokasi, harga eceran tertinggi, distribusi, pengawasan, serta sanksi administratif terhadap pelanggaran mekanisme yang berlaku.

P2NAPAS Pertanyakan Dasar “Kesepakatan”

LSM P2NAPAS meminta agar keterangan mengenai “kesepakatan” tersebut dapat diklarifikasi secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang benar-benar menerima pupuk subsidi.

“Kalau memang ada kesepakatan, kami ingin mengetahui kelompok tani mana yang menyepakati, siapa yang mewakili, kapan kesepakatan dibuat, dan apa isi kesepakatannya. Petani sebagai penerima juga perlu mengetahui dasar biaya yang mereka bayarkan,” ujar perwakilan tim P2NAPAS.

Menurut P2NAPAS, penting untuk membedakan antara harga pupuk sesuai ketentuan dengan biaya lain yang mungkin muncul dalam proses distribusi. Hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak mengenai apakah selisih pembayaran tersebut merupakan bagian dari harga pupuk atau biaya transportasi yang berdiri sendiri.

Petani Penerima Perlu Dikonfirmasi

P2NAPAS juga menilai keterangan pengurus kelompok tani perlu dibandingkan dengan keterangan anggota atau petani penerima pupuk.

Pasalnya, keberadaan sebuah kesepakatan perlu diperjelas dari sisi siapa yang membuat, siapa yang menyetujui, serta bagaimana informasi tersebut disampaikan kepada anggota kelompok.

“Yang perlu dikonfirmasi bukan hanya pengurus kelompok. Anggota kelompok tani sebagai penerima juga perlu ditanya apakah mereka mengetahui adanya kesepakatan tersebut dan berapa sebenarnya uang yang mereka bayarkan,” ujarnya.

Sistem resmi Kementerian Pertanian sendiri menyediakan fasilitas pengecekan data penerima manfaat pupuk bersubsidi berdasarkan wilayah, kelompok tani, dan identitas penerima.

P2NAPAS Siapkan Verifikasi Lapangan

P2NAPAS menyatakan akan melakukan verifikasi lapangan dengan mengonfirmasi langsung kepada kelompok tani dan petani penerima mengenai harga yang dibayarkan, jumlah pupuk yang diterima, mekanisme distribusi, serta adanya biaya tambahan.

Verifikasi tersebut dinilai penting untuk mencocokkan keterangan antara penyalur, pengurus kelompok tani, dan petani penerima.

P2NAPAS juga mendorong Kejari Bengkulu Selatan menjelaskan dasar keterangan mengenai adanya “kesepakatan” tersebut sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik dan tidak mengganggu proses penanganan yang sedang berjalan.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, P2NAPAS berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Hak Jawab Tetap Terbuka

P2napas.news menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun menyatakan pihak tertentu bersalah.

Informasi mengenai harga di atas HET, biaya transportasi, serta adanya “kesepakatan” masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Kejari Bengkulu Selatan, penyalur atau distributor, kelompok tani, petani penerima, maupun instansi terkait tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan serta tanggung jawab jurnalistik.

(Tim Redaksi)

Tag :

#PrabowoSubianto #PresidenRI #KejaksaanAgungRI #KejaksaanRI #KementerianPertanian #Mentan #AmranSulaiman #PupukSubsidi #HET #HargaPupuk #PupukBersubsidi #PetaniBengkulu #BengkuluSelatan #Bengkulu #BengkuluTerkini #BengkuluHariIni #BeritaBengkulu #BeritaTerkini #BeritaViral #P2NAPASNews #PresisiMedia