GEMALAB Tantang KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pramuka Rp3,75 Miliar di Labuhanbatu

Jakarta, P2napas.news — Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Raya (GEMALAB) yang berada di Jakarta kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022–2024. Desakan tersebut mencuat karena hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.
GEMALAB berencana kembali menyuarakan tuntutan tersebut melalui aksi unjuk rasa jilid III pada Kamis (22/10/2026). Mereka meminta KPK tidak berhenti pada tahap kajian, tetapi mempertimbangkan langkah hukum sesuai kewenangan untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.
Baca juga :
*GERAM Gelar Aksi di Depan Gedung Merah Putih KPK, Soroti Pengadaan Lampu Jalan Rp5,824 Miliar di Labusel*
https://p2napas.news/geram-gelar-aksi-di-depan-gedung-merah-putih-kpk-soroti-pengadaan-lampu-jalan-rp5824-miliar-di-labusel/
Sorotan GEMALAB berangkat dari pengelolaan dana hibah dengan total nilai sekitar Rp3,75 miliar selama tiga tahun. Berdasarkan rincian anggaran yang diberitakan sebelumnya, dana tersebut terdiri atas Rp1,55 miliar pada 2022, Rp1 miliar pada 2023, dan Rp1,2 miliar pada 2024.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut besarnya anggaran, melainkan juga pertanggungjawaban penggunaan uang publik. GEMALAB menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terbuka mengenai perkembangan penyidikan, dugaan penyimpangan, serta langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Baca juga :
*GPAK-SUJA Gelar Aksi di Depan KPK, Desak Pengusutan Proyek PUPR Langkat Rp1,02 Miliar*
https://p2napas.news/gpak-suja-gelar-aksi-di-depan-kpk-desak-pengusutan-proyek-pupr-langkat-rp102-miliar/
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejari Labuhanbatu telah menyampaikan bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2026. Penyidik juga dikabarkan telah memeriksa puluhan saksi serta mendalami dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran. Pada April 2026, pihak kejaksaan menyebut potensi kerugian negara sementara diperkirakan sekitar Rp1 miliar, dengan angka final masih menunggu perhitungan auditor.
Kondisi tersebut membuat GEMALAB meminta adanya kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara. Publik perlu mengetahui apakah proses penghitungan kerugian negara telah selesai, apa kendala yang masih dihadapi penyidik, dan kapan perkembangan perkara dapat disampaikan secara resmi kepada masyarakat.
GEMALAB juga menantang KPK RI untuk menelaah laporan serta dokumen yang menjadi dasar pengaduan, termasuk LHP BPK Nomor 61.A/LHP/XV/MON/05/2024 dan LHP BPK Nomor 48.A/LHP/XVIII/MDN/05/2023 sebagaimana disebutkan dalam bahan aspirasi mereka. Dokumen tersebut perlu diperiksa secara cermat untuk memastikan relevansi temuan audit dengan perkara yang sedang ditangani.
Bagi GEMALAB, tuntutan agar KPK turun tangan bukan berarti mengabaikan kewenangan Kejaksaan. Mereka menginginkan adanya kepastian bahwa dugaan penyimpangan dana hibah ditangani secara serius, profesional, dan berdasarkan bukti. Apabila ditemukan dasar hukum dan kondisi yang memenuhi ketentuan, KPK diharapkan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, Kejari Labuhanbatu perlu memberikan penjelasan terbaru mengenai progres penyidikan. Belum diumumkannya tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perkara dihentikan atau terjadi pelanggaran oleh penyidik. Namun, perkembangan yang jelas dan terukur penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
P2NAPAS.news memandang bahwa pengawasan publik terhadap penggunaan dana hibah merupakan bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas keuangan negara. Aspirasi mahasiswa patut memperoleh ruang, sementara aparat penegak hukum perlu diberi kesempatan menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.
P2NAPAS.news menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini harus diuji melalui proses hukum yang sah. Media ini tidak menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat bukti dan keputusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan. Hak jawab tetap terbuka bagi Kejari Labuhanbatu, pengurus Kwarcab Pramuka, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, GEMALAB, maupun pihak terkait lainnya.
(Rl)
Tagar: #P2NAPASnews #GEMALAB #KPKRI #KejariLabuhanbatu #Labuhanbatu #DanaHibahPramuka #DugaanKorupsi #KorupsiDanaHibah #KwartirCabang #GerakanPramuka #MahasiswaLabuhanbatu #AksiUnjukRasa #KawalKasusKorupsi #TransparansiAnggaran #AkuntabilitasPublik #PenegakanHukum #PemberantasanKorupsi #KeadilanUntukRakyat #SumateraUtara #BeritaNasional



