Polisi Ungkap Dugaan Pencurian Motor di Hotel Juwana, Terduga Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

PATI, JAWA TENGAH, P2NAPAS.news — Polresta Pati mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah hotel di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AA alias F beserta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik korban.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula SAR Polresta Pati, Sabtu (31/10/2026), yang dipimpin Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H. Peristiwa pencurian yang dilaporkan korban diketahui terjadi pada Minggu (27/9/2026), sekitar pukul 08.30 WIB.
Korban berinisial NS (35), warga Kabupaten Rembang, dilaporkan mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta. Sementara itu, dua orang saksi berinisial AM dan SS telah dimintai keterangan untuk membantu proses penyelidikan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban bersama terduga pelaku datang ke hotel menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu keluaran tahun 2026 milik korban. Saat korban sedang mandi, terduga pelaku disebut berpamitan untuk mencari makan dengan membawa sepeda motor tersebut tanpa izin.
Namun, setelah ditunggu sekitar dua jam, terduga pelaku tidak kunjung kembali. Upaya korban menghubungi yang bersangkutan juga tidak mendapatkan respons. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juwana agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang kemudian diamankan di rumahnya di Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan kesalahan seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan.
Kapolresta Pati mengapresiasi jajaran Satreskrim yang telah melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga serta tidak mudah mempercayakan kendaraan kepada orang lain tanpa pertimbangan yang matang. Masyarakat yang mengetahui tindak pidana atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diimbau segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110.
(Wwhyu)
Tagar : #P2NAPASnews #PolrestaPati #PolresPati #PatiJawaTengah #Juwana #BeritaPati #PencurianMotor #HondaScoopy #KasusKriminal #PengungkapanKasus #PenegakanHukum #Kamtibmas #InfoKriminal #BeritaJawaTengah #PradugaTakBersalah #PolriPresisi #BeritaTerkini #MediaNusantara #PengawalAspirasi #SuaraMasyaraka



