Diduga Gunakan Pertalite Subsidi, Sopir dan Kepala SPPG Bukit Malintang Dilaporkan ke Polres Madina

IMG 20261030 WA0339

PANYABUNGAN, P2NAPAS.news – Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, memasuki ranah hukum. Aktivis sekaligus jurnalis Magrifatulloh Lubis, didampingi advokat Rahmat Hariandi Pulungan, S.H., resmi menyampaikan pengaduan masyarakat ke Polres Madina pada Jumat (30/10/2026).

Pengaduan tersebut ditujukan kepada Dedi Mulia selaku sopir armada operasional dan Marwan Efendi selaku Kepala SPPG Bukit Malintang. Kuasa hukum pelapor menyebut, dugaan ini bermula dari peristiwa Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 11.02 WIB, ketika minibus berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) bernomor polisi BK 8767 CJ diduga mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU kawasan Gunung Tua–Mompang Julu, Jalan Lintas Sumatera.

IMG 20261030 WA0337

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah muncul perbedaan pernyataan mengenai penggunaan Pertalite untuk operasional MBG. Pelapor menyebut Kepala SPPG Bukit Malintang sebelumnya menyatakan penggunaan Pertalite diperbolehkan, sementara Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal, Zulham Zainuddin Fahmi, disebut menegaskan bahwa kendaraan distribusi MBG tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Perbedaan tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam pengaduannya, pelapor menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Namun, penerapan aturan dan kemungkinan sanksi harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, status kendaraan, jenis BBM, serta unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan secara hukum.

Magrifatulloh meminta Polres Madina menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, memeriksa pihak-pihak terkait, dan menelusuri penggunaan BBM serta pertanggungjawaban anggaran operasional SPPG Bukit Malintang. Ia juga berharap Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan operasional program MBG.

Sebagai bahan pendukung, pelapor menyatakan telah menyerahkan dokumen pengaduan, rekaman video kejadian, serta kliping pemberitaan terkait kepada petugas Polres Madina. Kuasa hukum Rahmat Hariandi Pulungan mengapresiasi penerimaan pengaduan tersebut dan berharap aparat penegak hukum memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah potensi kerugian negara.

Kini, publik menunggu tindak lanjut Polres Madina dan klarifikasi pihak SPPG Bukit Malintang maupun BGN. P2NAPAS.news menegaskan bahwa pengaduan tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi informasi, keberimbangan pemberitaan, dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

(Ismail Hasan)

IMG 20261004 WA00512 4

Tagar: #P2NAPASNews #MandailingNatal #PolresMadina #BBMSubsidi #Pertalite #SPPGBukitMalintang #MakanBergiziGratis #BGN #TransparansiAnggaran #PengawasanPublik