IMG 20261031 WA0023

Aliansi Bekasi Menggugat Soroti Dugaan Pencemaran TPST Bantargebang, Warga Diminta Tak Diam

BEKASI,p2napas.news — Persoalan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kembali menjadi sorotan. Aliansi Bekasi Menggugat menilai keberadaan gunung sampah Bantargebang perlu mendapat perhatian serius, menyusul dugaan dampak pencemaran udara dan aliran sungai yang dirasakan masyarakat di wilayah Bekasi Raya(31/10/26).

 

Koordinator Aksi Aliansi Bekasi Menggugat, Azwar Anas, melalui informasi yang disampaikan dalam poster seruan aksi, mengangkat persoalan emisi gas dari tumpukan sampah serta dugaan pencemaran sejumlah aliran sungai yang disebut berkaitan dengan aktivitas pengelolaan sampah di Bantargebang.

 

Aliansi menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keberlangsungan kehidupan warga di Kota dan Kabupaten Bekasi.

 

Soroti Dugaan Pencemaran Udara dan Sungai

 

Dalam seruan yang disampaikan, Aliansi Bekasi Menggugat menyoroti dua persoalan utama.

 

Pertama, dugaan dampak emisi gas metana dari gunung sampah Bantargebang terhadap kualitas udara di wilayah Bekasi. Aliansi juga menyampaikan klaim mengenai tingginya tingkat pencemaran udara di Bekasi yang perlu ditelusuri dan diverifikasi melalui data resmi.

 

Kedua, dugaan pencemaran sejumlah aliran sungai, di antaranya Kali Asem, Kali Pete, Kali Jambe hingga kawasan CBL. Dalam poster tersebut, aliran air disebut mengalami perubahan warna menjadi hitam dan mengeluarkan bau menyengat.

 

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sungai merupakan bagian penting dari lingkungan hidup masyarakat. Namun, penyebab pencemaran, sumber aliran limbah, serta keterkaitannya dengan aktivitas TPST Bantargebang masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian lingkungan oleh instansi berwenang.

 

Minta Pemerintah Bertindak

 

Aliansi Bekasi Menggugat menyerukan agar masyarakat Bekasi tidak tinggal diam terhadap persoalan lingkungan yang dinilai berpotensi berdampak luas.

 

Persoalan pengelolaan sampah Bantargebang, menurut seruan tersebut, perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pengelola fasilitas, serta instansi lingkungan hidup yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan.

 

Pemeriksaan kualitas udara dan air sungai dinilai penting untuk mengetahui kondisi lingkungan secara objektif. Hasil pengujian tersebut juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pencemaran, apa sumbernya, dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat.

 

Selain itu, transparansi informasi mengenai pengelolaan sampah, pengendalian emisi, serta penanganan air lindi menjadi bagian penting dalam upaya melindungi lingkungan dan kepentingan warga.

 

Warga Bekasi Diminta Peduli Lingkungan

 

Melalui seruan “Warga Bekasi Jangan Diam!”, Aliansi Bekasi Menggugat mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan di wilayahnya.

 

Seruan tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan sampah bukan hanya menyangkut lokasi pembuangan, tetapi juga berkaitan dengan kualitas udara, kebersihan sungai, dan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.