Kabut Asap Memburuk, Disdik Pasaman Hentikan Sementara Sekolah Tatap Muka 15–17 Oktober 2026
PASAMAN, P2NAPAS.news — Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mendorong Dinas Pendidikan setempat mengambil langkah antisipasi dengan menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka. Seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman diminta melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 15 hingga 17 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor B-100.3.4.2/…/DISDIK-2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akibat Dampak Kabut Asap di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Pasaman, yang ditetapkan di Lubuk Sikaping pada 14 Oktober 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan, Muslim, S.Pd., M.Pd.
Kualitas Udara Memburuk, Keselamatan Murid Jadi Prioritas
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, kebijakan PJJ diambil dengan mempertimbangkan kondisi indeks kualitas udara di wilayah Kabupaten Pasaman yang dinilai semakin memburuk dan masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan dan keselamatan murid, guru, serta tenaga kependidikan dari risiko paparan polusi udara. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka diharapkan dapat mengurangi aktivitas anak-anak di luar ruangan selama kondisi udara belum membaik.
Berlaku untuk TK hingga SMP Negeri dan Swasta
Surat edaran itu ditujukan kepada pengawas atau penilik, kepala TK/PAUD/PNF/SKB negeri dan swasta, kepala SD dan SMP negeri maupun swasta, serta orang tua dan wali murid se-Kabupaten Pasaman.
Dengan demikian, satuan pendidikan yang tercakup dalam surat edaran tersebut diminta menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan ketentuan yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.
Selama masa PJJ, kegiatan belajar dilaksanakan secara daring atau online. Sekolah juga diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan meskipun murid tidak mengikuti kegiatan belajar secara langsung di ruang kelas.
Guru Tetap Bertugas dari Sekolah
Meski pembelajaran tatap muka dihentikan sementara, kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan masuk sekolah serta melaksanakan tugas kedinasan dari lingkungan sekolah.
Pengaturan absensi murid dan guru juga dilakukan secara daring. Selain itu, pihak sekolah diminta mengoptimalkan komunikasi dan pengawasan terhadap kegiatan belajar mandiri melalui sarana komunikasi online, termasuk grup kelas yang melibatkan orang tua atau wali murid.
Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pembelajaran tetap terpantau dan komunikasi antara sekolah dengan keluarga murid berjalan dengan baik selama kebijakan PJJ diberlakukan.
Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah
Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman turut mengimbau orang tua dan wali murid agar mengawasi aktivitas anak selama pembelajaran jarak jauh berlangsung.
Anak-anak diminta tetap berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar ruangan untuk meminimalkan paparan kabut asap. Orang tua juga diimbau membiasakan pola hidup sehat, termasuk memperbanyak konsumsi air putih dan memberikan makanan bergizi.
Apabila terpaksa harus keluar rumah, masyarakat diimbau menggunakan masker yang layak. Warga yang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) juga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Pembelajaran Tatap Muka Menunggu Evaluasi Kualitas Udara
Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka akan mempertimbangkan hasil evaluasi perkembangan kualitas udara terkini.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman bersama instansi terkait akan terus memantau kondisi kualitas udara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan memperpanjang masa PJJ apabila situasi belum memungkinkan bagi murid untuk kembali belajar di sekolah.
Sebelum surat edaran ini diterbitkan, pemerintah daerah telah menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPBD, BKD, Dinas PRKPPLH, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Satpol PP dan Damkar, UPTD KPHL Pasaman Raya, Kementerian Agama, serta seluruh camat se-Kabupaten Pasaman pada 8 September 2026.
Kondisi ini menjadi perhatian bersama karena perlindungan kesehatan peserta didik dan keberlangsungan pendidikan harus berjalan beriringan. Masyarakat diharapkan mengikuti informasi resmi pemerintah daerah terkait perkembangan kualitas udara dan keputusan mengenai jadwal pembelajaran berikutnya.
P2NAPAS.news akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait kebijakan pendidikan dan kondisi kabut asap di Kabupaten Pasaman berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Habiburahman)
Tagar: #P2NAPASNews #KabutAsapPasaman #Pasaman #DinasPendidikanPasaman #PembelajaranJarakJauh #PJJ #KualitasUdara #LubukSikaping #SumateraBarat #PendidikanIndonesia




