PT SBS Disorot Usai Sanksi Pemerintah, Limbah Hitam dan Bau Menyengat Kembali Dikeluhkan Warga

  • IMG 20261004 WA0046Bengkulu Selatan, p2napasnews — Sanksi administratif pemerintah terhadap PT Sinar Bengkulu Selatan (PT SBS) kembali menjadi sorotan. Keluhan masyarakat terkait kondisi aliran sungai yang disebut masih berwarna gelap dan menimbulkan bau menyengat kembali mencuat setelah adanya pemantauan lapangan.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana efektivitas sanksi yang telah diberikan pemerintah terhadap perusahaan? Jika keluhan masyarakat masih terjadi setelah sanksi dijatuhkan, pemerintah dituntut tidak berhenti pada pemberian teguran administratif, tetapi memastikan kewajiban pemulihan lingkungan benar-benar dijalankan.

IMG 20261004 WA0028

Berdasarkan laporan lapangan yang diterima, warga di sekitar lokasi mengeluhkan kondisi air sungai yang disebut masih tampak hitam pekat serta mengeluarkan bau yang mengganggu. Kondisi ini perlu segera diverifikasi melalui pemeriksaan dan pengujian kualitas air oleh instansi berwenang agar diketahui penyebab serta tingkat pencemarannya.

Ketua DPW LSM P2NAPAS, Iklandiyanto, A.Md, menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan ketegasan dalam menangani persoalan lingkungan tersebut.

«“Kalau setelah sanksi masih muncul keluhan mengenai air yang hitam dan bau menyengat, pemerintah harus segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Jangan sampai sanksi hanya berhenti di atas kertas, sementara masyarakat tetap menghadapi dampaknya,” tegas Iklandiyanto.»

Menurutnya, pemerintah harus memastikan apakah perusahaan telah menjalankan seluruh kewajiban yang tercantum dalam sanksi administratif, termasuk langkah perbaikan dan pengendalian pencemaran apabila memang ditemukan pelanggaran.

“Kami meminta pemerintah jangan hanya memberikan teguran. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan masih ada pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum. Wibawa pemerintah dan perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya.

LSM P2NAPAS juga mendorong Pemkab Bengkulu Selatan bersama instansi lingkungan hidup untuk melakukan uji laboratorium terhadap air sungai, memeriksa instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta mengevaluasi kepatuhan PT SBS terhadap seluruh kewajiban lingkungan.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim antara masyarakat dan perusahaan. Data hasil pemeriksaan yang transparan diperlukan untuk memastikan apakah kondisi air sungai berkaitan dengan aktivitas perusahaan atau terdapat faktor lain.

P2NAPAS juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan langkah penegakan yang lebih tegas apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran yang masih berlangsung.

“Kalau memang terbukti terjadi pencemaran atau kewajiban perbaikan tidak dijalankan, jangan ragu menerapkan sanksi yang lebih tegas sesuai aturan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji evaluasi,” kata Iklandiyanto.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak PT SBS terkait keluhan terbaru mengenai kondisi air sungai dan bau menyengat belum diperoleh. Konfirmasi kepada perusahaan penting dilakukan untuk memberikan ruang hak jawab dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.

P2NAPAS.news menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pencemaran tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan, pemeriksaan laboratorium, serta keterangan resmi dari instansi berwenang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan penegakan aturan lingkungan.

Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai hasil pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri di wilayahnya. Karena itu, publik menunggu langkah konkret Pemkab Bengkulu Selatan untuk memastikan apakah persoalan yang dikeluhkan warga benar-benar telah ditangani atau justru masih berlanjut.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi PT SBS maupun pihak terkait lainnya.

(Heri Asmadi)