Tata Kelola Persediaan Pemkab Agam Disorot BPK, Rp44,42 Miliar Barang Belum Dilengkapi BAST

 

IMG 20261006 WA0108

AGAM, P2NAPAS.news — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penatausahaan persediaan Pemerintah Kabupaten Agam. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Agam Tahun 2025 Nomor 35.A/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, BPK menemukan persediaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) senilai Rp44,42 miliar telah dimanfaatkan masyarakat, namun belum dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST).

Saldo persediaan Pemkab Agam per 31 Desember 2025 tercatat Rp98,06 miliar, meningkat 10,86 persen dibandingkan saldo tahun 2024 sebesar Rp88,45 miliar. Persediaan tersebut antara lain terdiri atas bahan, suku cadang, alat atau bahan kegiatan kantor, obat-obatan, serta persediaan untuk dijual atau diserahkan.

 

IMG 20261006 WA0109

Pada Dinas PUTR, saldo persediaan mencapai Rp57,82 miliar. Dari jumlah tersebut, BPK menemukan Rp44,42 miliar barang yang secara fisik telah dimanfaatkan masyarakat, tetapi administrasi penyerahannya belum diselesaikan. Temuan tersebut mencakup 122 barang yang berasal dari tahun 2021 hingga 2024. BPK mengaitkan keterlambatan antara lain dengan kurangnya koordinasi antara pengurus barang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Persoalan ini menjadi sorotan karena penatausahaan barang yang diserahkan kepada masyarakat sebelumnya juga telah diungkap BPK dalam LHP Nomor 40/LHP/XVIII.PDG/05/2023 tanggal 11 Mei 2023. Dalam pemeriksaan 2025, BPK menyatakan Pemerintah Kabupaten Agam belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara memadai.

IMG 20261006 WA01061 1

BPK kemudian menemukan persoalan pada penatausahaan persediaan BPBD. Saldo persediaan BPBD per 31 Desember 2025 tercatat Rp5,38 miliar. Dalam penanganan bencana hidrometeorologi, BPBD menerima bantuan barang dari 170 orang atau instansi, tetapi BPK menemukan pencatatan persediaan bantuan tersebut belum tertib.

Menurut BPK, BPBD belum menyelenggarakan pencatatan menggunakan kartu persediaan atau kartu stok. Sebagian bantuan juga tidak disertai informasi harga satuan. Dalam perhitungan yang diperiksa, persediaan masuk tercatat Rp17,75 miliar, persediaan keluar Rp11,38 miliar dan saldo Rp6,37 miliar.

IMG 20261006 WA0110

Persoalan lainnya berkaitan dengan mekanisme pengeluaran barang. BPK menemukan masih terdapat sisa bantuan bencana tahun 2024 yang tersimpan di gudang dan belum disalurkan. Kondisi tersebut menjadi catatan karena kebijakan akuntansi daerah mengatur metode First In First Out (FIFO) dalam pengelolaan persediaan.

Kondisi gudang BPBD juga menjadi sorotan.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan BPK, gudang memiliki sejumlah persoalan, antara lain atap dan dinding kurang baik, kebocoran ketika hujan, kelembapan tinggi, serta belum dilengkapi rak atau palet yang memadai. Pemeriksa juga menemukan hama tikus dan barang yang disimpan langsung di lantai.

BPK turut mencatat makanan belum ditata berdasarkan masa kedaluwarsa dan sebagian besar barang belum diberi label identitas. Barang rusak belum dipisahkan dari barang yang masih layak digunakan, sedangkan barang kedaluwarsa belum dimusnahkan sesuai ketentuan. BPBD juga belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur penyimpanan, penataan, pengamanan dan pengendalian persediaan bencana.

Atas persoalan tersebut, BPK menilai pengendalian dan pengawasan pada Dinas PUTR maupun BPBD belum optimal. BPK merekomendasikan Bupati Agam memerintahkan perbaikan administrasi serah terima barang, memperkuat pengawasan serta menetapkan SOP pengelolaan persediaan bencana. Pemkab Agam melalui Kepala Dinas PUTR dan Kepala Pelaksana BPBD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.

Pemkab Agam pada 2026 juga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dari BPK. BPK Sumbar menjelaskan bahwa opini tersebut merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh yang mencakup kesesuaian laporan dengan standar akuntansi, kepatuhan terhadap peraturan, kecukupan pengungkapan, serta efektivitas pengendalian internal.

P2NAPAS.news tidak menyimpulkan adanya kerugian negara maupun tindak pidana berdasarkan temuan tersebut.

Pemberitaan ini merujuk pada LHP BPK Nomor 35.A/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.01/05/2026. Pemerintah Kabupaten Agam, Dinas PUTR, BPBD, maupun pihak terkait tetap memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.

(Tim Redaksi)