BPK Temukan Ketidaksesuaian Hibah KONI Padang Senilai Rp436,4 Juta

IMG 20261006 WA0103

PADANG, P2NAPAS.news – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp436,416 juta dari total dana hibah yang direalisasikan sebesar Rp5,870 miliar.

Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Padang TA 2025 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Nilai Rp436,416 juta tersebut merupakan nilai permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan BPK.

Sejumlah Pertanggungjawaban Tidak Sesuai

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mencatat sejumlah penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun dokumen pendukung.

Salah satunya pembayaran penggantian uang transport pengurus harian KONI sebesar Rp22,5 juta yang tidak didukung bukti penerimaan secara memadai.

BPK juga mencatat ketidaksesuaian pembayaran konsumsi rapat dan tamu sebesar Rp1,627 juta, serta pembayaran kegiatan Musyorkot KONI Kota Padang sebesar Rp61,206 juta.

Dalam kegiatan Musyorkot tersebut, terdapat kuitansi transportasi dari sejumlah cabang olahraga yang belum ditandatangani dengan nilai sekitar Rp8,85 juta.

Selain itu, terdapat bantuan kegiatan PGSI atau cabang olahraga gulat untuk kualifikasi SEA Games 2025 sebesar Rp10 juta yang menurut hasil pemeriksaan belum didukung pertanggungjawaban secara memadai.

Rp300,6 Juta Digunakan untuk Tindak Lanjut Temuan Sebelumnya

Salah satu catatan yang menjadi perhatian adalah penggunaan dana hibah sebesar Rp300,6 juta untuk pembayaran tindak lanjut atas temuan pemeriksaan sebelumnya.

Menurut hasil pemeriksaan BPK, penggunaan tersebut tidak tercantum dalam proposal hibah awal sehingga tidak tepat dibebankan kepada dana hibah KONI TA 2025.

Temuan tersebut menunjukkan pentingnya kesesuaian antara penggunaan dana hibah dengan proposal, dokumen perjanjian hibah, serta ketentuan yang berlaku.

Penggunaan Rp70 Juta Belum Dapat Dievaluasi

Selain nilai permasalahan Rp436,416 juta, BPK juga mencatat adanya penggunaan dana hibah sebesar Rp70 juta yang alokasinya tidak diketahui secara memadai.

Kondisi tersebut menyebabkan manfaat dan dampak penggunaan dana tersebut tidak dapat dievaluasi secara optimal oleh pemeriksa.

Catatan ini juga menyoroti pentingnya mekanisme verifikasi dan pengawasan sejak tahap pengajuan, pencairan, pelaksanaan kegiatan hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban.

Temuan pada Sejumlah Kegiatan Olahraga

BPK turut mencatat sejumlah ketidaksesuaian lainnya dalam pertanggungjawaban kegiatan olahraga.

Di antaranya pembayaran honorarium wasit Liga U-13 sebesar Rp4 juta, pembayaran kegiatan Palapa Cup sebesar Rp2,8 juta, kekurangan pertanggungjawaban PARLAW CUP VII sebesar Rp15 juta, serta pengeluaran konsumsi pada sejumlah kegiatan sepak takraw yang tidak didukung dokumen secara memadai.

Temuan lainnya mencakup pertanggungjawaban kegiatan Futsal Askot PSSI Kota Padang antar-SMP sebesar Rp5,42 juta, kegiatan Badminton Lubuk Kilangan Open I sebesar Rp314 ribu, kegiatan Sepak Takraw Lubuk Buaya Cup sebesar Rp3 juta, hingga ketidaksesuaian pengadaan perlengkapan pertandingan Kick Boxing sekitar Rp3,508 juta.

Seluruh catatan tersebut menjadi bagian dari permasalahan penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang diungkap dalam hasil pemeriksaan BPK.

BPK Soroti Pengawasan dan Verifikasi

Dalam hasil pemeriksaan, BPK juga menyoroti aspek pengawasan dan pengendalian pengelolaan hibah.

BPK mencatat belum optimalnya pengawasan dan pengendalian oleh pejabat terkait, kurang cermatnya proses verifikasi, serta belum optimalnya pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban dan dokumen pendukung.

Dengan demikian, persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen penerima hibah, tetapi juga menyangkut proses pengawasan dan verifikasi oleh Pemerintah Kota Padang.

BPK Minta Rp436,4 Juta Ditindaklanjuti

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Kota Padang memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan dana hibah.

BPK juga merekomendasikan agar pejabat terkait meningkatkan kecermatan dalam melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban serta memproses nilai Rp436,416 juta sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Tindak lanjut rekomendasi tersebut menjadi penting untuk memastikan permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Publik Menanti Tindak Lanjut

Temuan BPK tersebut menjadi perhatian terhadap pengelolaan dana hibah olahraga di Kota Padang, khususnya mengenai mekanisme pertanggungjawaban, verifikasi, pengawasan dan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.

Selain persoalan Rp436,416 juta, catatan mengenai penggunaan Rp70 juta yang belum dapat dievaluasi secara memadai juga menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi pengelolaan dana hibah.

P2NAPAS.news masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kota Padang, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang, serta KONI Kota Padang terkait tindak lanjut temuan BPK, termasuk status pengembalian dana dan langkah perbaikan sistem pengawasan.

P2NAPAS.news menegaskan bahwa pemberitaan ini merujuk pada hasil pemeriksaan BPK. Media tidak menyimpulkan adanya tindak pidana berdasarkan temuan tersebut. Setiap dugaan pelanggaran hukum lebih lanjut merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan proses dan bukti sesuai ketentuan.

(Redaksi)