TOK! TOK! TOK! MA Kabulkan Uji Pendapat, Bupati Goa di Ujung Proses Pemberhentian

IMG 20261002 WA0108

Jakarta—p2napasnews— Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Putusan tersebut menjadi babak baru dalam proses pemberhentian kepala daerah yang kini memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 1 P/UP/2026 dengan klasifikasi Uji Pendapat. Dalam informasi perkara MA, perkara diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan amar putusan: “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Perkara ini menempatkan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pemohon dan Bupati Gowa sebagai termohon. Perkara sebelumnya telah diregistrasi oleh Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026.

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN., dengan anggota Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. Panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Hery Abduh Sasmito, S.H., M.H.

Berawal dari Hak Angket DPRD Gowa

Proses pemberhentian Bupati Gowa sebelumnya bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa. Dalam proses tersebut, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pansus antara lain membahas dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan beasiswa doktoral, dugaan persoalan program pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tahapan kemudian berlanjut ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Dalam rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026, tujuh fraksi menyatakan persetujuan untuk melanjutkan proses usulan pemberhentian Bupati Gowa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Berkas uji pendapat tersebut kemudian diajukan kepada MA dan diregistrasi pada 21 Agustus 2026. Setelah melalui proses pemeriksaan, MA akhirnya menjatuhkan putusan pada 1 Oktober 2026.

Putusan MA Bukan Berarti Jabatan Langsung Berakhir

Putusan MA tersebut menjadi dasar hukum penting bagi proses yang ditempuh DPRD Gowa. Namun, secara administratif, tahapan pemberhentian kepala daerah masih harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, menyatakan putusan MA bersifat final dan DPRD akan menjalankan tahapan berikutnya sesuai kewenangan serta ketentuan hukum. Sementara pihak Bupati Gowa disebut telah menerima salinan putusan dan masih mempelajarinya.

Dengan demikian, istilah “di ujung proses pemberhentian” dalam konteks pemberitaan ini merujuk pada posisi perkara setelah MA mengabulkan uji pendapat, bukan berarti keputusan administratif pemberhentian telah selesai dilaksanakan.

Bersamaan dengan Perkara Pidana

Perkembangan di MA tersebut berlangsung bersamaan dengan proses hukum pidana yang sedang dihadapi Sitti Husniah Talenrang.

Kortastipidkor Polri sebelumnya menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan antara lain dengan pengurusan perizinan dan sejumlah rangkaian dugaan pemerasan.

Pada 1 Oktober 2026, Husniah juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kortastipidkor Polri di Jakarta. ANTARA melaporkan pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara pidana tersebut, status tersangka tetap harus dibedakan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses penyidikan dan proses peradilan pidana memiliki mekanisme tersendiri.

Menunggu Tahapan Berikutnya

Dengan dikabulkannya uji pendapat oleh MA, perhatian kini tertuju pada langkah DPRD Gowa dan proses administratif berikutnya. Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian proses yang dimulai dari hak angket, Hak Menyatakan Pendapat, hingga pemeriksaan uji pendapat di MA.

Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana putusan tersebut ditindaklanjuti dalam mekanisme pemerintahan daerah.

(*).