IMG 20261013 WA0044

Warung di Kawasan Batang Arau Disorot, Warga Pertanyakan Legalitas Lahan, Kabid Destinasi Enggan Berikan Klarifikasi

 

PADANG, ikoneksi.com — Pemanfaatan lahan yang disebut sebagai lahan PJKA untuk warung jualan di kawasan Batang Arau, Kota Padang, menjadi sorotan setelah warga mempertanyakan transparansi penempatan pedagang dan dasar pemanfaatan lahan. Upaya konfirmasi kepada Dinas Pariwisata Kota Padang juga belum memperoleh penjelasan dari Kepala Bidang (Kabid) Destinasi yang ditemui awak media(13/10/26).

Berdasarkan wawancara awal dengan warga sekitar, lokasi tersebut sebelumnya digunakan sebagai area parkir. Warga mengaku tidak mengetahui adanya sosialisasi mengenai pemanfaatan lahan, proses penempatan pedagang, maupun dokumen yang menjadi dasar penggunaan lokasi tersebut.

Warga juga mempertanyakan sejauh mana keberadaan warung memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

Keterangan warga tersebut menjadi bahan awal penelusuran jurnalistik dan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen serta keterangan resmi dari instansi terkait.

Legalitas pemanfaatan lahan perlu diperjelas

Persoalan utama yang perlu ditelusuri adalah status hukum lahan yang digunakan untuk warung-warung tersebut. Sebutan lahan PJKA yang disampaikan warga perlu dipastikan melalui dokumen pertanahan dan keterangan pihak yang berwenang mengelolanya.

 

Selain itu, apabila penempatan warung merupakan bagian dari program Dinas Pariwisata Kota Padang, publik perlu mengetahui dasar kewenangan, dokumen program, mekanisme penetapan pedagang, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan lokasi.

Jika terdapat biaya sewa, biaya penempatan, atau pungutan kepada pedagang, dasar pembayaran dan pihak penerimanya juga perlu ditelusuri.

Kabid Destinasi belum memberikan penjelasan

Dalam upaya memperoleh keberimbangan pemberitaan, awak media mendatangi dan menemui Kabid Destinasi Dinas Pariwisata Kota Padang untuk meminta konfirmasi mengenai pemanfaatan lahan di kawasan Batang Arau tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan awak media, Kabid Destinasi yang ditemui tidak bersedia memberikan konfirmasi maupun menanggapi pertanyaan yang diajukan.

Sikap tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai dasar pemanfaatan lahan, keterlibatan dinas, dan mekanisme penempatan pedagang belum memperoleh jawaban dari pejabat yang bersangkutan.

 

Publik berhak mendapatkan kejelasan

Transparansi pengelolaan kawasan publik menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar kebijakan yang dijalankan pemerintah, terutama apabila terdapat perubahan pemanfaatan lahan yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan tertentu.

Oleh karena itu, Dinas Pariwisata Kota Padang diharapkan memberikan penjelasan mengenai status dan dasar pemanfaatan lahan, proses penempatan pedagang, serta ada atau tidaknya persetujuan dari PT KAI atau pihak yang berwenang.

PT KAI juga perlu dimintai konfirmasi untuk memastikan status lahan serta legalitas pemanfaatannya.

Hingga berita ini disusun, persoalan legalitas lahan dan dasar penempatan warung masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas Pariwisata Kota Padang maupun pihak terkait lainnya.