Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka, Dugaan Korupsi PBG Masuk Babak Baru

JAKARTA, P2NAPAS.news Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersebut disampaikan pada Jumat, 25 September 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, serta gelar perkara.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli dalam proses penyidikan perkara tersebut.Setelah seluruh rangkaian penyidikan dan gelar perkara dilakukan, forum gelar perkara menyepakati penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka.
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata Roberthus, Jumat, 25 September 2026.
Sitti Husniah Talenrang sebelumnya telah diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik kemudian melanjutkan proses hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Dugaan Korupsi PBG dan PerizinanPerkara yang ditangani Kortastipidkor Polri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar (pungli) dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Perkara tersebut tidak diduga terjadi pada periode 2025–2026.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Digeledah
Sebelum penetapan tersangka, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tim Tipikor Satreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipikor Polresta Gowa melakukan penggeledahan.
Penggeledahan berlangsung pada Senin, 21 September 2026, di kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa.Kegiatan tersebut berlangsung mulai sekitar pukul 15.30 WITA hingga 20.00 WITA.
Kepala Tim Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik maupun dokumen elektronik.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan empat boks plastik berisi dokumen. Tiga boks berasal dari kantor Bupati Gowa dan satu boks berasal dari rumah jabatan bupati.
Hernowo menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang,” ujarnya.
Saat proses penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang disebut tidak berada di lokasi.Proses Hukum Masih Berjalan
Penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.Penyidik masih melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendalami perkara tersebut.
P2NAPAS.news akan terus mengikuti perkembangan kasus ini berdasarkan informasi resmi dan sumber yang dapat diverifikasi. Redaksi juga membuka ruang konfirmasi serta hak jawab bagi pihak terkait.
(*)


