Sungai Selali Diduga Tercemar, DLHK: Pengawasan IPAL di Kami, Sungai Kewenangan BWS

IMG 20261005 WA0150( Ket gambar Ilustrasi)

BENGKULU SELATAN, P2NAPAS.news — Dugaan perubahan warna air Sungai Selali hingga tampak menghitam menjadi perhatian masyarakat dan LSM P2NAPAS. Di tengah laporan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan, Erwin Muksin, menjelaskan bahwa pengawasan pengelolaan limbah melalui sistem IPAL berada dalam kewenangan DLHK, sementara kewenangan terhadap sungai berada pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII.

Erwin menjelaskan, pembagian kewenangan tersebut mencakup pengawasan terhadap sistem pengolahan air limbah atau IPAL yang berada di area kegiatan usaha. Sementara untuk kondisi dan pengelolaan sungai, kewenangan berada pada instansi yang memiliki mandat di bidang sumber daya air.

«“DLHK hanya sampai pada pengolahan IPAL, sedangkan untuk sungainya adalah wewenang BWS,” ujar Erwin Muksin.»

Meski demikian, menurut Erwin, DLHK tetap memiliki peran dalam pemeriksaan kualitas air sungai, khususnya dalam proses pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian laboratorium.

«“Untuk pengambilan sampel uji laboratorium di sungai, tetap pihak DLHK yang melakukan karena kami memiliki tenaga ahli yang kompeten,” lanjutnya.»

Penjelasan tersebut menjadi penting menyusul laporan mengenai kondisi Sungai Selali yang disebut warga mengalami perubahan warna hingga tampak menghitam. Namun, perubahan warna air secara visual belum dapat menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi pencemaran atau menentukan sumber pencemar.

Untuk memastikan kondisi tersebut, diperlukan pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium terhadap sampel air. Hasil pengujian nantinya dapat menjadi salah satu dasar untuk mengetahui kondisi kualitas air berdasarkan parameter yang diperiksa.

P2NAPAS Soroti Koordinasi Antarinstansi

LSM P2NAPAS menilai dugaan persoalan lingkungan di Sungai Selali perlu ditangani secara terukur dan tidak berhenti pada persoalan pembagian kewenangan antarinstansi.

Menurut P2NAPAS, apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran, langkah awal yang penting adalah memastikan kondisi di lapangan melalui pemeriksaan dan pengambilan sampel secara tepat.

Dengan adanya tenaga ahli di DLHK untuk melakukan pengambilan sampel serta kewenangan BWS dalam bidang sumber daya air, P2NAPAS mendorong kedua pihak memperkuat koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

P2NAPAS juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya melihat kondisi air sungai, tetapi turut menelusuri sumber yang diduga berkaitan dengan perubahan kualitas air, termasuk memastikan sistem IPAL pada kegiatan usaha di sekitar wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Jangan Ambil Kesimpulan Sebelum Hasil Uji Laboratorium

P2NAPAS menekankan bahwa dugaan pencemaran harus dibuktikan melalui data dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, hasil uji laboratorium menjadi bagian penting sebelum menyimpulkan apakah air Sungai Selali memenuhi atau tidak memenuhi standar kualitas lingkungan yang berlaku.

Jika dari pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan selanjutnya dapat dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya pelanggaran, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan data.

Perusahaan Diminta Mendapat Ruang Klarifikasi

P2NAPAS.news juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada perusahaan atau pihak lain yang berkaitan dengan dugaan persoalan kualitas air Sungai Selali.

Keterangan dari pihak perusahaan diperlukan untuk mengetahui kondisi pengelolaan IPAL, hasil pemantauan kualitas limbah, serta langkah yang telah dilakukan apabila memang terdapat laporan mengenai perubahan kondisi sungai.

Dengan demikian, pemberitaan mengenai Sungai Selali tidak hanya bersumber dari laporan masyarakat maupun pernyataan pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan keterangan dari pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Menunggu Fakta Lapangan

Persoalan Sungai Selali kini membutuhkan tindak lanjut berbasis data. Pembagian kewenangan antara DLHK dan BWS seharusnya menjadi dasar koordinasi, bukan menjadi hambatan dalam memastikan laporan masyarakat memperoleh penanganan.

P2NAPAS mendorong pemeriksaan dilakukan secara objektif, termasuk pengambilan sampel, pengujian laboratorium, pemeriksaan sistem IPAL, serta penelusuran terhadap kemungkinan sumber perubahan kualitas air.

Hingga hasil pemeriksaan resmi tersedia, dugaan pencemaran Sungai Selali masih merupakan laporan yang perlu diverifikasi. P2NAPAS.news akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang konfirmasi serta hak jawab kepada seluruh pihak terkait.

Tim Redaksi P2NAPAS.news