ESDM Belum Jawab Substansi Izin PT TMS, P2NAPAS Diarahkan Sampaikan Pengaduan ke LAPOR

 

IMG 20261005 WA0128JAKARTA, P2napas.news — Permintaan klarifikasi dan konfirmasi informasi dari DPP LSM P2NAPAS terkait status perizinan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) telah mendapat balasan dari Contact Center ESDM 136. Namun, respons tersebut belum memuat jawaban substantif mengenai status izin operasi produksi TMS dan mengarahkan P2NAPAS untuk menyampaikan pengaduan melalui kanal LAPOR!.

Balasan diterima setelah Ketua Umum DPP LSM P2NAPAS Ahmad Husein menyampaikan permohonan melalui Contact Center 136 pada Minggu, 4 Oktober 2026 pukul 19.48 WIB. Petugas bernama Ria menjelaskan bahwa laporan baru ditanggapi karena disampaikan di luar jam operasional Contact Center ESDM 136, yakni Senin-Jumat pukul 07.00–17.00 WIB, kecuali tanggal merah dan cuti bersama.

Permohonan P2NAPAS pada dasarnya merupakan permintaan klarifikasi dan konfirmasi dan permintaan informasi, bukan pengaduan yang menuduhkan adanya pelanggaran oleh PT TMS.

Klarifikasi yang diminta mencakup status terbaru izin operasi produksi, kelengkapan dokumen, tahapan evaluasi, dasar hukum serta persyaratan yang masih harus dipenuhi. Sementara itu, pengaduan melalui kanal LAPOR! merupakan mekanisme penyampaian laporan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Dalam responsnya, Contact Center ESDM 136 meminta P2NAPAS menyampaikan pengaduan melalui laman esdm.lapor.go.id dan lapor.go.id.

Arahan tersebut menjadi jalur administratif yang berbeda dari permintaan informasi dan klarifikasi substantif yang sebelumnya disampaikan P2NAPAS kepada Kementerian ESDM.

Sebelumnya, P2NAPAS telah meminta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM memberikan kejelasan mengenai proses perizinan TMS, termasuk aspek hukum, lingkungan, tata ruang dan tahapan administrasi.

P2NAPAS juga meminta penjelasan mengenai klaim perusahaan terkait investasi sekitar US$200 juta atau sekitar Rp3,34 triliun.

Selain perizinan, P2NAPAS meminta klarifikasi mengenai informasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Sangihe yang sebelumnya disampaikan pihak perusahaan.

Informasi tersebut diminta untuk dikonfirmasi kepada instansi berwenang agar publik memperoleh data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

P2NAPAS menilai arahan ke kanal LAPOR! tetap perlu ditindaklanjuti apabila diperlukan untuk memperoleh respons dari unit yang memiliki kewenangan teknis. Namun, P2NAPAS berharap mekanisme tersebut tidak mengaburkan tujuan awal, yakni memperoleh informasi resmi mengenai status dan proses perizinan TMS, bukan menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran.

P2napas.news menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduhkan pelanggaran kepada PT TMS maupun mendahului kewenangan Kementerian ESDM Pemberitaan disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan permintaan klarifikasi kepada pihak berwenang.

Kementerian ESDM, PT Tambang Mas Sangihe (TMS), pemerintah daerah maupun pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan jawaban, koreksi, klarifikasi atau bantahan. Setiap tanggapan resmi yang diterima akan diberitakan secara proporsional sebagai bagian dari komitmen terhadap akurasi, keberimbangan dan penghormatan terhadap hak jawab.

Catatan redaksi: angka Rp3,34 triliun merupakan konversi ilustratif dari US$200 juta dengan asumsi kurs Rp16.700 per dolar AS, bukan hasil verifikasi independen P2napas.news.

(Tim Redaksi)