Buntut Kasus Lapas Mewah Cibinong, 17 Pegawai Kena Sanksi dan 1 Dipecat

IMG 20261005 WA0123JAKARTA, P2napas.news — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 17 pegawai terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Satu dari 17 pegawai tersebut diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keterangan ini disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Rudi mengatakan, hasil investigasi internal Kementerian Imipas menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai. Menurut Rudi, pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pernyataan tersebut merupakan hasil investigasi yang disampaikan langsung oleh Rudi.

Kementerian Imipas menyatakan total 17 pegawai telah dikenai sanksi disiplin.

Rudi merinci satu pegawai diberhentikan, lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 pegawai lainnya dikenai hukuman disiplin sedang. Rincian ini bersumber dari keterangan Rudi dalam konferensi pers tersebut.

Kalapas Cibinong Dipecat

Pegawai yang diberhentikan tersebut adalah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.

Rudi membenarkan bahwa Wisnu diberhentikan sebagai ASN setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Keterangan mengenai status Wisnu disampaikan Rudi kepada wartawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Fasilitas Mewah Jadi Awal Sorotan

Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong sebelumnya menjadi perhatian setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan kawasan hunian yang disebut menyerupai klaster, termasuk sejumlah bangunan dan fasilitas yang tidak lazim berada di lingkungan lapas. Informasi mengenai temuan tersebut disampaikan Ombudsman dan kemudian menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut oleh Kementerian Imipas.

Ombudsman juga menemukan berbagai fasilitas di salah satu bangunan, antara lain sofa, kulkas, televisi, meja makan, fasilitas kebugaran hingga pembangunan simulator golf. Rincian tersebut berdasarkan hasil inspeksi Ombudsman RI yang diberitakan sejumlah media pada saat kasus mencuat.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan juga mengatakan, berdasarkan wawancara tim Ombudsman dengan pihak yang berada di lokasi, terdapat pengakuan mengenai pembayaran untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Namun, Syafrida menyatakan nilai pembayaran tersebut belum diketahui dan masih perlu didalami. Karena itu, informasi tersebut sebaiknya ditempatkan sebagai keterangan awal Ombudsman, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai dugaan transaksi.

Kementerian Imipas Lakukan Investigasi

Kementerian Imipas kemudian melakukan investigasi terhadap temuan tersebut. Rudi mengatakan investigasi itu menjadi dasar pemberian sanksi kepada 17 pegawai.

Dalam keterangannya, Rudi menyebut pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan ketentuan disiplin PNS. Sumber pernyataan tersebut adalah Kementerian Imipas melalui keterangan Rudi dalam konferensi pers 5 Oktober 2026.

Kementerian Imipas juga menyatakan telah melakukan penindakan terhadap fasilitas yang menjadi sorotan. Sejumlah bangunan dan fasilitas yang disebut tidak tercatat sebagai aset negara kemudian dibongkar. Informasi mengenai status bangunan dan langkah pembongkaran disampaikan Kementerian Imipas dalam rangkaian penjelasan terkait hasil investigasi.

Dirjen Pemasyarakatan Mundur

Kasus tersebut turut berdampak pada pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya di tengah polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Informasi mengenai pengunduran diri Mashudi diberitakan dalam perkembangan kasus Lapas Cibinong dan menjadi bagian dari respons internal Kementerian Imipas terhadap persoalan tersebut.

DPR Soroti Pengawasan Lapas

Selain pemerintah dan Ombudsman, persoalan fasilitas mewah tersebut juga menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI.

Komisi XIII melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong dan meminta fasilitas yang menjadi sorotan ditertibkan. Pembongkaran dilakukan agar fasilitas tersebut tidak kembali digunakan. Pernyataan mengenai langkah tersebut berasal dari anggota Komisi XIII DPR RI dalam rangkaian kunjungan ke Lapas Cibinong.

Komisi XIII juga meminta barang-barang yang berada di dalam hunian dicatat dan diinventarisasi. Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan fasilitas di Lapas Cibinong masih berkaitan dengan proses pemeriksaan. Keterangan ini sebelumnya disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Pemeriksaan Masih Jadi Perhatian

Dengan adanya sanksi terhadap 17 pegawai, Kementerian Imipas telah mengambil langkah disiplin internal berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan kepada publik.

Namun, sejumlah aspek kasus masih menjadi perhatian, terutama mengenai proses terbentuknya fasilitas tersebut, mekanisme pengawasan di lingkungan Lapas Cibinong, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut.

Untuk menjaga akurasi pemberitaan, P2NAPAS.NEWS membedakan antara fakta yang telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Imipas, temuan Ombudsman, dan pernyataan DPR dengan dugaan yang masih memerlukan pendalaman atau proses pemeriksaan lebih lanjut.

P2napas.news akan memperbarui pemberitaan berdasarkan keterangan resmi dan perkembangan pemeriksaan berikutnya.

(Tim Redaksi)