P2NAPAS Desak ESDM Transparan Soal Izin Operasi PT Tambang Mas Sangihe

IMG 20261005 WA0118JAKARTA, P2NAPAS.news — DPP LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) mendesak Kementerian ESDM transparan mengenai status dan tahapan izin operasi produksi PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan dari Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada 1 Oktober 2026.

Sorotan ini muncul di tengah klaim perusahaan telah menanamkan investasi sekitar US$200 juta atau  triliunan Rupiah. Nilai tersebut merupakan pernyataan pihak perusahaan dan belum diverifikasi P2NAPAS.news. Karena itu, P2NAPAS meminta pemerintah menjelaskan apakah informasi investasi tersebut telah diterima, dicatat, dan diverifikasi oleh instansi terkait.

Melalui surat bernomor DPP-P2NAPAS/X/2026 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, P2NAPAS meminta penjelasan mengenai status administrasi, kelengkapan dokumen, dasar hukum, aspek lingkungan dan tata ruang, hingga tahapan yang masih harus dilalui sebelum keputusan atas permohonan TMS diterbitkan.

P2NAPAS juga menyoroti riwayat perizinan TMS. Pada 2021, ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 terkait persetujuan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi Kontrak Karya TMS. Setelah melalui proses hukum, persetujuan tersebut kemudian dicabut ESDM pada 8 September 2023.

P2NAPAS meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka status hukum dan administrasi TMS saat ini, termasuk dasar permohonan yang sedang diproses.

Pihak TMS sebelumnya menyatakan telah memenuhi dokumen tambahan yang diminta ESDM.

Pada Agustus 2026, perusahaan menyebut dokumen tambahan telah disampaikan, sementara pada September 2026 pihak perusahaan menyatakan permohonannya telah dinyatakan lengkap dan proses berlanjut pada tahapan administrasi.

Atas perkembangan tersebut, P2NAPAS meminta ESDM menjelaskan apa yang masih diproses, unit yang menangani, serta dasar pertimbangan pemerintah. Jika masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, publik dinilai perlu memperoleh penjelasan resmi. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen telah lengkap, diperlukan kepastian mengenai tahapan berikutnya.

P2NAPAS menegaskan besarnya investasi tidak boleh menjadi satu-satunya dasar penerbitan izin karena aspek hukum, teknis, lingkungan, keselamatan dan kepentingan masyarakat tetap harus diperhatikan.

Selain persoalan perizinan, P2NAPAS meminta klarifikasi mengenai informasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Sangihe. Pihak TMS sebelumnya menyebut aktivitas tersebut menghasilkan emas dengan nilai sekitar Rp200 miliar dalam lima hingga enam bulan. Informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada instansi berwenang agar publik memperoleh data yang akurat sekaligus mengetahui langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.

P2NAPAS kini menunggu jawaban resmi Kementerian ESDM mengenai status izin operasi TMS, kelengkapan dokumen, tahapan evaluasi, informasi investasi, aktivitas PETI, serta aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat. P2NAPAS.news membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi bagi PT TMS, Kementerian ESDM, pemerintah daerah maupun pihak terkait.

Catatan redaksi: angka triliunan merupakan konversi ilustratif dari US$200 juta dengan asumsi kurs Rp16.700 per dolar AS, bukan hasil verifikasi independen P2NAPAS.news.

(Tim Redaksi)