Polresta Pati Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor, Kerugian Negara Rp310,6 Juta

IMG 20261013 WA0095

PATI, P2NAPAS.news — Polresta Pati, Jawa Tengah, mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp310.656.135.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan M.K. (43), kepala desa yang menjabat ketika peristiwa tersebut terjadi, sebagai tersangka. Pengungkapan perkara disampaikan melalui konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Dugaan Korupsi Berawal dari Kegiatan Pengaspalan Jalan

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pengaspalan jalan yang menggunakan Dana Desa Tahun 2021 dan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun yang sama.

Peristiwa yang disidik berlangsung pada 18 Mei hingga 31 Desember 2021. Berdasarkan uraian perkara, tersangka diduga memerintahkan perangkat desa dan tim pelaksana kegiatan untuk membuat dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban, seperti nota pembelian, surat pesanan, dan bukti pembayaran.

Penyidik kemudian mendalami kesesuaian dokumen administrasi dengan realisasi pekerjaan fisik serta penggunaan anggaran untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.

Audit Temukan Kelebihan Pembayaran Rp205,9 Juta

Hasil pemeriksaan ahli teknik dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan kelebihan pembayaran kegiatan pengaspalan sebesar Rp205.993.500.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan penggunaan uang sisa estimasi pembayaran pajak untuk kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp48.528.748.

Dalam perkara yang sama, terdapat dugaan pemotongan dana pembayaran PPN, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 atas kegiatan pengaspalan yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi, dengan total Rp38.002.707.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp310.656.135.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Untuk mendukung pembuktian perkara, penyidik mengamankan dokumen perencanaan dan penganggaran desa, laporan pertanggungjawaban kegiatan pengaspalan, buku kas bendahara, dokumen rekening bank desa, serta dokumen administrasi lainnya.

Barang bukti lain yang tercantum dalam bahan perkara meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan uang tunai sebesar Rp5 juta.

Penyidik menyatakan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Tersangka Dijerat Ketentuan Tindak Pidana Korupsi

M.K. disangkakan dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam bahan penyidikan, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Polresta Pati menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.

P2NAPAS.news Tekankan Pentingnya Pengawasan Dana Desa

Pengelolaan Dana Desa merupakan bagian penting dari pembangunan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, penggunaan anggaran harus sesuai peruntukan, didukung dokumen yang benar, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

P2NAPAS.news memandang pengawasan terhadap penggunaan uang negara perlu dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui mekanisme pemerintahan, pengawasan masyarakat, maupun penegakan hukum.

Namun, penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

P2NAPAS.news berkomitmen menyajikan informasi secara aktual, faktual, berimbang, dan bertanggung jawab dengan mengedepankan verifikasi serta hak jawab pihak terkait.

(Wwhyu)

 

Tagar: #P2NAPASNews #PolrestaPati #DanaDesa #BulumanisLor #Pati #JawaTengah #PemberantasanKorupsi #TransparansiAnggaran #PengawasanPublik #PolriPresisi #PolriBersamaMasyarakat