Berawal dari Persoalan Parkir Pasar Malam, Pengeroyokan Berujung Maut

IMG 20261013 WA0095

PATI, P2NAPAS.news — Persoalan uang parkir di kawasan pasar malam di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berujung tragis. Seorang warga berinisial D.A.P. meninggal dunia setelah menjadi korban dugaan pengeroyokan pada 12 September 2024. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, Polresta Pati menetapkan seorang tersangka berinisial W.S. alias G.

Perkembangan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati. Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan bahwa penyidik terus mendalami rangkaian kejadian, memeriksa saksi, serta mencocokkan keterangan dengan alat bukti untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Berawal dari Persoalan Uang Parkir

Berdasarkan keterangan dalam bahan rilis kepolisian, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.50 WIB di Lapangan Sukolilo, tepatnya di depan SDN 03 Sukolilo, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Saat itu, D.A.P. bersama H.A. mengendarai sepeda motor menuju arena pasar malam. Ketika hendak memasuki lokasi, keduanya disebut dimintai uang parkir oleh sejumlah orang yang bertugas sebagai juru parkir.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindak kekerasan. Kedua korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang setelah berada di area parkir.

“Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa ini bermula dari persoalan permintaan uang parkir. Penyidik kemudian mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat,” jelas Kompol Dika.

Satu Korban Meninggal Dunia

Dalam uraian perkara, seorang pelaku diduga melakukan penusukan terhadap D.A.P. dan H.A. Korban D.A.P. terjatuh dan kembali mengalami pengeroyokan, sedangkan H.A. berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke arah timur.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas Polsek Sukolilo mendatangi lokasi kejadian dan membawa kedua korban ke Puskesmas Sukolilo I untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, D.A.P. dinyatakan meninggal dunia. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk menjalani autopsi. Sementara itu, H.A. mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis.

Kompol Dika menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik melakukan pendalaman keterangan saksi dan pengumpulan bukti untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Polresta Pati Tetapkan Satu Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial W.S. alias G., laki-laki kelahiran Pati, 26 Desember 1992.

Berdasarkan bahan rilis, tersangka diduga terlibat bersama sejumlah pihak lain dalam peristiwa pengeroyokan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kompol Dika.

Meski demikian, penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Untuk mendukung proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang tercantum dalam bahan rilis antara lain celana panjang hitam, kaus hitam bertuliskan Sukoliloboys, jaket hoodie merah, celana pendek putih, serta selembar kain batik yang disebut milik korban D.A.P.

Selain itu, terdapat barang bukti berupa pisau belati dengan panjang keseluruhan sekitar 25 sentimeter beserta sarungnya yang diserahkan oleh seorang saksi.

Kompol Dika menjelaskan bahwa barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian. Penyidik menelaah keterkaitannya dengan keterangan para saksi dan fakta lain yang ditemukan selama penyidikan.

Sejumlah Saksi Diperiksa untuk Mengungkap Kronologi

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk H.A. selaku saksi korban, saksi pelapor berinisial S., serta beberapa saksi lain yang tercantum dalam berkas perkara.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai rangkaian kejadian, mulai dari persoalan uang parkir, dugaan tindak kekerasan, hingga akibat yang dialami para korban.

Keterangan para saksi selanjutnya dicocokkan dengan alat bukti lainnya agar penanganan perkara didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tersangka Disangkakan Pasal Pidana

Dalam bahan rilis penyidikan, tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana terkait dugaan pembunuhan, kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian, atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penerapan pasal tersebut perlu merujuk pada konstruksi hukum dan dokumen resmi penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Pati menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Penyidik terus melakukan tahapan penanganan perkara guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri

Kompol Dika mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Menurutnya, setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan secara bijaksana, sedangkan dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada kepolisian.

Peristiwa di Sukolilo ini menjadi pengingat bahwa persoalan sehari-hari harus disikapi dengan kepala dingin dan tidak boleh berujung pada tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.

P2NAPAS.news menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan bahan rilis yang tersedia dan tidak dimaksudkan untuk mendahului proses peradilan. Perkembangan lebih lanjut tetap perlu mengacu pada keterangan resmi kepolisian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Wwhyu)

Tagar

#P2NAPASnews #PolrestaPati #Sukolilo #Pati #PengeroyokanMaut #PasarMalam #BeritaKriminal #JawaTengah #Polri #PenegakanHukum