Dugaan Penghinaan Jurnalis, Ahmad Husein Desak Plt. Bupati Bekasi Evaluasi Kadis LH

BEKASI, P2NAPAS.news — Pimpinan Redaksi P2NAPAS.news, Ahmad Husein Batu Bara, mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengevaluasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi, menyusul dugaan penghinaan dan perlakuan tidak patut terhadap jurnalis Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., dari media PostKeadilan.
Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 6 Oktober 2026, saat Kimsan menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi kepada Kadis LH Kabupaten Bekasi. Peristiwa ini menjadi sorotan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya yang menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas.

Ahmad Husein menilai, dugaan tindakan yang merendahkan martabat wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh diabaikan. Ia meminta pemerintah daerah menelusuri persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta.
“Pejabat publik harus menghormati kerja jurnalistik. Konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses pemberitaan untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan informasi. Jika terdapat dugaan penghinaan atau perlakuan tidak patut, persoalan ini harus diperiksa secara serius,” tegas Ahmad Husein.

UU Pers Menjadi Landasan Perlindungan Wartawan
Ahmad Husein mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) memberikan jaminan terhadap hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Menurut Ahmad Husein, ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik harus dihormati. Namun, penerapan hukum terhadap dugaan peristiwa tertentu tetap harus didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan yang berwenang.
“Kebebasan pers bukan berarti wartawan kebal hukum. Wartawan tetap wajib menaati kode etik jurnalistik, tetapi tugas mencari informasi dan melakukan konfirmasi juga harus dihormati. Jangan sampai komunikasi antara pejabat dan wartawan justru menimbulkan persoalan yang menghambat kerja jurnalistik,” ujarnya.
Plt. Bupati Bekasi Didesak Bertindak Tegas

Ahmad Husein mendesak Plt. Bupati Bekasi agar tidak mengabaikan persoalan tersebut. Ia meminta dilakukan evaluasi terhadap Kadis LH dan mempertimbangkan pencopotan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk dijatuhi sanksi tersebut.
Menurutnya, langkah pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan setiap aparatur menjalankan tugas secara profesional dan menghormati fungsi pers sebagai penyampai informasi sekaligus pengawas kepentingan publik.
Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya juga telah menyampaikan aksi damai di Kantor Bupati Bekasi pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. Dalam tuntutannya, kelompok tersebut meminta evaluasi jabatan, permintaan maaf apabila dugaan terbukti, serta komitmen pemerintah daerah untuk menghormati kerja jurnalistik.
Laporan Polisi Diminta Diproses Profesional
Berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi, laporan terkait peristiwa tersebut disebut telah disampaikan pada 8 Oktober 2026 ke Polres Metro Bekasi dengan nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya meminta agar laporan tersebut diproses secara profesional dan transparan. Perkembangan penanganan laporan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
P2NAPAS.news menegaskan bahwa setiap laporan harus ditangani sesuai prosedur hukum. Di sisi lain, semua pihak tetap berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan yang adil selama proses pemeriksaan.
P2NAPAS.news Membuka Ruang Klarifikasi
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang klarifikasi kepada Syafri Donny Sirait selaku Kadis LH Kabupaten Bekasi, Plt. Bupati Bekasi, serta pihak kepolisian terkait dugaan peristiwa dan laporan tersebut.
Keterangan resmi dari pihak-pihak terkait penting untuk menjelaskan kronologi dan konteks peristiwa secara utuh. Apabila klarifikasi diterima, P2NAPAS.news akan memuatnya sesuai prinsip jurnalistik.
P2NAPAS.news menegaskan bahwa dugaan penghinaan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan pernyataan satu pihak. Redaksi menjunjung tinggi verifikasi, keberimbangan, hak jawab, dan asas praduga tak bersalah.
(RL)
Tag : #P2NAPASnews #AhmadHusein #KadisLHBekasi #PltBupatiBekasi #Bekasi #DugaanPenghinaanJurnalis #SolidaritasWartawan #KebebasanPers #PerlindunganWartawan #UU Pers #UU Pers 40Tahun1999 #WartawanIndonesia #Jurnalis #TegakkanKebebasanPers #EvaluasiKadisLH #TransparansiPublik #HakJawab #PradugaTakBersalah #BeritaNasional #BeritaTerkini


