BP2DIM Susun Draf Ranperda Penguatan ABS-SBK, Perlindungan Tanah Ulayat dan Marwah Adat Jadi Perhatian
PADANG, IKONEKSI.COM — Tim Khusus Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) menyusun draf awal naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat tentang Penguatan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Kehidupan Masyarakat(21/10/26).
Draf tersebut berlandaskan filosofi Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah; Syarak Mangato, Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru. Gagasan ini diarahkan untuk memperkuat kelembagaan adat, pengamalan nilai agama, perlindungan hak masyarakat, serta pencegahan pelanggaran hukum sesuai kewenangan yang berlaku.
Penyusunan konsep tersebut menjadi bagian dari gagasan penguatan identitas dan nilai-nilai adat Minangkabau agar dapat diterjemahkan menjadi kebijakan daerah yang terarah, terukur, dan memiliki landasan hukum yang jelas.
Enam Bidang Prioritas Penguatan ABS-SBK
Dalam draf yang disusun, terdapat enam bidang prioritas yang menjadi perhatian.
Pertama, penguatan nilai agama, akhlak, dan karakter masyarakat melalui pendidikan, pembinaan keluarga, penguatan lembaga adat, serta kegiatan sosial dan keagamaan.
Kedua, pencegahan zina dan perilaku seksual yang melanggar hukum melalui pendidikan, konseling, perlindungan korban, serta penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui kerja sama pemerintah daerah dengan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan, dan instansi terkait.
Keempat, perlindungan tanah ulayat dan hak masyarakat hukum adat, termasuk pendataan, pemetaan, dokumentasi persetujuan pihak yang berhak, serta pencegahan pengalihan tanah tanpa kewenangan.
Kelima, penataan tata kelola pemberian gelar adat dengan memperhatikan ketentuan adat yang diakui, kewenangan lembaga adat, silsilah apabila dipersyaratkan, musyawarah, dan dokumentasi keputusan.
Keenam, pembinaan kesenian, hiburan, pertunjukan, dan kegiatan masyarakat dengan mempertimbangkan norma adat dan agama, ketertiban umum, keselamatan, serta hak warga berdasarkan kriteria yang objektif dan tidak diskriminatif.
Perlindungan Tanah Ulayat dan Penguatan Kelembagaan Adat
Perlindungan tanah ulayat menjadi salah satu materi penting dalam konsep Ranperda tersebut. Pemerintah daerah diusulkan memfasilitasi pendataan dan pemetaan partisipatif, dokumentasi hak masyarakat adat, serta koordinasi dengan instansi pertanahan untuk menangani pengaduan dan sengketa sesuai kewenangannya.
Pada aspek kelembagaan adat, draf mengusulkan pedoman tata kelola pemberian gelar adat melalui musyawarah bersama lembaga adat yang sah. Tujuannya adalah memperkuat akuntabilitas, menjaga marwah adat, dan memberikan kejelasan prosedur tanpa mengambil alih kewenangan adat yang diakui hukum.
Draf tersebut juga mengusulkan keterlibatan pemerintah provinsi, DPRD, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah nagari, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
Penegakan Hukum Harus Tetap Berlandaskan Peraturan Nasional
Dalam konsep tersebut, penguatan nilai ABS-SBK ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak asasi manusia, musyawarah, dan nondiskriminasi.
Peraturan daerah nantinya tidak dapat mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum ataupun menciptakan tindak pidana dan hukuman baru di luar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Penanganan dugaan tindak pidana, termasuk perkara narkotika, kekerasan, dan kejahatan terhadap anak, tetap harus dilaksanakan oleh lembaga berwenang berdasarkan hukum nasional. Masyarakat juga tidak dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri, kekerasan, atau persekusi.
Landasan utama yang dicantumkan dalam draf meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta peraturan mengenai pembentukan perundang-undangan dan bidang terkait lainnya.
Pelibatan lembaga adat, ulama, akademisi, kelompok perempuan, pemerintah nagari, dan masyarakat terdampak diperlukan agar materi rancangan memiliki dasar empiris serta mempertimbangkan kebutuhan dan keberagaman masyarakat Sumatera Barat.



