Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi Sekolah Naik ke Penyidikan, Kejari Panggil Mantan Plt Kadisdikbud dan Gaplek
LANGSA, P2NAPAS.news — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kota Langsa, Aceh, memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa telah menerbitkan surat perintah penyidikan serta memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Berdasarkan dokumen surat panggilan yang diberitakan pada Rabu (21/10/2026), dua pihak yang dipanggil penyidik ialah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Sopian, S.Pd., M.M., M.Pd., serta M. Ichsan bin Syamsuddin alias Gaplek.
Surat panggilan terhadap Sopian tercatat dengan Nomor SP-154/L.1.13.4/Fd.2/10/2026, sedangkan surat untuk M. Ichsan bin Syamsuddin bernomor SP-155/L.1.13.4/Fd.2/10/2026. Kedua surat tertanggal 19 Oktober 2026 tersebut meminta para saksi hadir pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan itu merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Langsa Nomor Print-04/L.1.13/Fd.2/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Penyidik juga meminta para saksi membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara. Namun, hasil pemeriksaan kedua pihak tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Kejari Langsa.
Baca juga …
*Kejari Langsa Geledah 3 Lokasi, Dugaan Korupsi Revitalisasi Sekolah Dibidik*
https://p2napas.news/kejari-langsa-geledah-3-lokasi-dugaan-korupsi-revitalisasi-sekolah-dibidik/
Program Revitalisasi Sekolah Menjadi Sorotan
Perkara ini berkaitan dengan bantuan revitalisasi satuan pendidikan untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Langsa pada Tahun Anggaran 2026. Program tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Dalam pemberitaan sebelumnya pada Agustus 2026, total pagu bantuan revitalisasi sekolah di Kota Langsa disebut mencapai sekitar Rp60 miliar. Anggaran tersebut dilaporkan bersumber dari pemerintah pusat dan disalurkan kepada satuan pendidikan penerima bantuan.
Dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah menjadi persoalan yang perlu ditelusuri secara cermat. Penyidik perlu mengungkap rangkaian peristiwa, mekanisme pelaksanaan program, serta ada atau tidaknya permintaan uang yang bertentangan dengan ketentuan.
Hingga kini, nilai uang yang diduga terkait perkara, jumlah kepala sekolah yang mungkin terdampak, serta pihak yang diduga meminta atau menerima uang belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Mantan Plt Kadisdikbud Pernah Membantah Dugaan Pemerasan
Dalam pemberitaan AJNN dan Waspada.id pada Agustus 2026, Sopian sebelumnya membantah dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi sekolah.
Sopian menjelaskan bahwa pelaksanaan program dilakukan langsung oleh sekolah penerima bantuan dan anggarannya ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening sekolah. Ia juga menyatakan telah memberikan klarifikasi kepada tim penyelidik Kejari Langsa.
Pernyataan tersebut perlu menjadi bagian dari keberimbangan pemberitaan. Perkembangan perkara ke tahap penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang pernah dimintai keterangan telah melakukan tindak pidana.
Kebenaran dugaan yang sedang ditangani harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti yang sah, dan proses hukum yang berlaku.
Redaksi P2napas.news Hubungi Kejari Langsa
Untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan informasi, Redaksi P2NAPAS.news telah menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Langsa guna meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan dana revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026.
Konfirmasi tersebut mencakup kepastian pelaksanaan pemeriksaan terhadap Sopian dan M. Ichsan bin Syamsuddin alias Gaplek, perkembangan pemeriksaan dokumen dan barang bukti, serta langkah hukum berikutnya yang sedang dilakukan penyidik.
Redaksi memandang keterangan resmi Kejari Langsa penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penanganan perkara tersebut. Apabila pihak kejaksaan memberikan tanggapan, keterangan itu akan disampaikan secara akurat sesuai substansi jawaban yang diterima.
Hingga naskah ini disusun, hasil komunikasi dengan pihak Kejari Langsa belum dapat dituangkan sebagai tanggapan resmi dalam berita ini. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi Kejari Langsa dan pihak-pihak yang disebutkan.
Transparansi dan Akuntabilitas Dana Pendidikan
P2NAPAS.news memandang pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan merupakan bagian penting dari kontrol sosial. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan program revitalisasi sekolah serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan hukum.
Kejari Langsa diharapkan menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional sesuai batas informasi yang dapat dibuka kepada publik, termasuk hasil pemeriksaan barang bukti dan langkah penyidikan selanjutnya.
P2NAPAS.news menegaskan bahwa pemanggilan sebagai saksi dan tindakan penggeledahan tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana seseorang. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga profesionalitas serta keberimbangan pemberitaan.
(Tim Redaksi)
Tagar:#KejaksaanAgungRI #KejagungRI #KejaksaanTinggiAceh #KejatiAceh #KejariLangsa #JaksaAgung #PenegakanHukum #PemberantasanKorupsi #DugaanKorupsi #RevitalisasiSekolah #DanaPendidikan #TransparansiAnggaran #AkuntabilitasPublik #KawalKasusLangsa #P2NAPASNews





