Asep Surya Atmaja Resmi Jadi Bupati Bekasi, Solidaritas Wartawan Tagih Tiga Tuntutan

IMG 20261023 WA00791

BEKASI, P2NAPAS.news — Pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif pada 23 Oktober 2026 menjadi momentum yang diharapkan dapat memperjelas tindak lanjut tiga tuntutan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya terkait dugaan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare, S.Pd.

 

Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan status kepemimpinan di Kabupaten Bekasi perlu diikuti kepastian penyelesaian tuntutan yang disampaikan dalam aksi damai pada Kamis (15/10/2026) di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

 

Menurut Paulus, tiga tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, serta pentingnya penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan perlindungan kemerdekaan pers. Ia meminta pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan itu secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Tiga Tuntutan yang Menanti Kepastian

Tuntutan pertama adalah pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar pemberhentian dari jabatan. Solidaritas wartawan meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan bukti dan mekanisme yang berlaku.

Tuntutan kedua adalah penegakan hukum dan disiplin secara tegas. Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta menghormati proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian serta memastikan pemeriksaan disiplin ASN berjalan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Tuntutan ketiga adalah evaluasi menyeluruh terhadap perlindungan kemerdekaan pers di lingkungan pemerintah daerah. Para wartawan meminta jaminan agar pejabat publik menghormati tugas jurnalistik, memberikan akses informasi sesuai ketentuan, dan mencegah terulangnya dugaan intimidasi maupun penghalangan kerja wartawan.

“Selamat atas pelantikan Bapak dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. Kami berharap amanah ini menjadi momentum untuk menghadirkan kepemimpinan yang responsif dan berintegritas. Namun, tiga tuntutan aksi damai wartawan belum boleh dianggap selesai sebelum ada tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Paulus.

Paulus Minta Pemerintah Tidak Berhenti pada Komunikasi

Paulus mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk memperoleh perkembangan mengenai tindak lanjut tuntutan tersebut, termasuk koordinasi terkait status Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Ia mengatakan, Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya telah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk bekerja sesuai prosedur. Meski demikian, pihaknya mengharapkan adanya penjelasan konkret mengenai perkembangan pemeriksaan dan langkah yang akan diambil.

“Kami sudah menempuh jalur komunikasi dan memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi kesabaran insan pers jangan dimaknai sebagai sikap menyerah. Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji,” ujarnya.

Paulus berharap kepemimpinan bupati definitif dapat memperjelas koordinasi dan pengambilan keputusan sesuai kewenangan pemerintah daerah. Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan dan dasar keputusan nantinya disampaikan secara transparan dengan tetap menghormati hak semua pihak.

Kemerdekaan Pers Menjadi Perhatian Publik

Paulus menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan seorang wartawan atau organisasi pers tertentu, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Ini bukan persoalan pribadi Paulus Simalango, bukan pula kepentingan satu organisasi pers. Ini menyangkut martabat profesi wartawan Se-Bekasi Raya. Ketika ada dugaan penghinaan dan penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas, persoalan tersebut harus diperiksa secara serius,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan tugas jurnalistik perlu ditangani melalui mekanisme yang tepat, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Aksi Damai Jilid II Masih Menjadi Opsi

Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyelesaian tiga tuntutan tersebut. Apabila belum ada tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, Paulus mengatakan pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan organisasi pers dan peserta aksi untuk mempertimbangkan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II.

Ia menegaskan bahwa aksi lanjutan, apabila dilaksanakan, akan tetap mengedepankan ketertiban, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Kami tidak menuntut keputusan yang melanggar hukum. Kami menuntut keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran yang menjadi dasar pencopotan jabatan, sanksi harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui dasar keputusan yang diambil,” jelas Paulus.

Di akhir pernyataannya, ia mengajak seluruh insan pers Se-Bekasi Raya untuk tetap solid, menjaga profesionalisme, tidak mudah terprovokasi, dan terus mengawal tuntutan bersama melalui jalur yang sesuai hukum.

“Pergantian status kepemimpinan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tuntutan wartawan. Kami menghormati Bupati Bekasi yang baru dilantik, tetapi kami juga menuntut penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Jabatan adalah amanah, hukum harus ditegakkan, dan martabat wartawan wajib dihormati. Satu Jiwa, Satu Rasa, Satu Pena!” pungkasnya.

(Rl)

IMG 20261004 WA00511 14