Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kudus, Orang Tua Korban Beri Kuasa Hukum kepada Advokat Bima Sakti

KUDUS, P2NAPAS.news — Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Pujo Nadwa Firdaus di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Pada Sabtu (24/10/2026), keluarga korban memberikan kuasa hukum kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bima Sakti untuk mendampingi proses hukum serta memperjuangkan perlindungan dan pemulihan korban.
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu dilaporkan terjadi pada Minggu dini hari (18/10/2026). Korban, yang berdomisili di Desa Krandon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, disebut mengalami sejumlah luka, termasuk pada bagian kepala dan mata. Berdasarkan keterangan keluarga, kondisi korban membutuhkan perhatian medis, terutama terkait gangguan penglihatan yang masih dikeluhkan.
Pemberian kuasa hukum tersebut bertujuan untuk mendampingi keluarga dalam menempuh langkah hukum, termasuk menyampaikan laporan, mengawal proses penyelidikan dan penyidikan, serta memastikan hak-hak korban memperoleh perhatian yang semestinya.
Dalam dokumen kuasa yang disampaikan, pendampingan hukum dipercayakan kepada Direktur YLBHI Bima Sakti dan Bima Agus Murwanto, S.H., M.H. Lembaga bantuan hukum tersebut berkantor di wilayah Kabupaten Kudus dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap secara terang kronologi kejadian, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta peran masing-masing dalam peristiwa tersebut. Keluarga juga menyebut sejumlah orang telah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, perkembangan status perkara dan keterangan resmi kepolisian masih perlu dikonfirmasi.
Persoalan ini, menurut keluarga, tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan, tetapi juga menyangkut keselamatan korban, pemulihan kondisi fisik, serta kepastian hukum. Keluarga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perawatan yang dibutuhkan.
Keluarga menegaskan akan mempercayakan proses pendampingan kepada tim kuasa hukum. Mereka berharap, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti melalui proses hukum, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. P2NAPAS.news menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus diuji melalui penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Redaksi: P2NAPAS.news masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak kepolisian, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang serta memenuhi hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim Redaksi)
Tagar
#P2NAPASnews #Kudus #JawaTengah #KasusPengeroyokan #DugaanPenganiayaan #BimaSakti #BimaAgusMurwanto #PerlindunganKorban #PendampinganHukum #PenegakanHukum #HakKorban #PradugaTakBersalah #TransparansiHukum #KeadilanUntukKorban




