Diduga Cekik Rekan Sesama Anggota DPRD di Bandara Soetta, Polisi Tunggu Respons Gubernur
(Ket. Foto Ilustrasi)
Tangerang, P2NAPAS.news — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F dan Z di Terminal 3 Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, masih dalam penanganan kepolisian. Hingga 23–24 Oktober 2026, penyelidik masih menunggu tanggapan atas permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi terhadap
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindakan kekerasan antara sesama wakil rakyat. Selain mengumpulkan keterangan saksi dan menelaah rekaman kamera pengawas, polisi masih berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau untuk memastikan tahapan penanganan laporan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kronologi Dugaan Penganiayaan di Bandara Soetta
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, F dan Z bertemu di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak kembali ke Pekanbaru setelah mengikuti agenda konsultasi rombongan anggota DPRD di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam laporan tersebut, Z disebut memanggil F untuk menghampirinya. F kemudian menyampaikan keberatan terhadap pernyataan yang disampaikan setelah kegiatan konsultasi di Kemendagri. Perselisihan itu diduga berujung pada tindakan fisik berupa dorongan hingga F hampir terjatuh dan dugaan pencekikan.
Peristiwa tersebut disebut sempat dilerai oleh dua anggota DPRD lainnya, yakni Rois dan Victor Parulian. Meski demikian, rangkaian kejadian itu masih harus didalami melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh.
Laporan Polisi Sudah Terdaftar
F kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, perkara mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pencantuman pasal tersebut merujuk pada laporan yang diterima kepolisian dan bukan merupakan keputusan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum tetap bergantung pada proses pemeriksaan serta bukti yang diperoleh aparat berwenang.
Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Muhammad Esha, menjelaskan bahwa penyelidik telah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Langkah itu mencakup pemeriksaan sejumlah saksi, penelaahan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta permintaan klarifikasi kepada pelapor. Polisi juga disebut telah mengantar F ke rumah sakit di Kabupaten Tangerang untuk menjalani visum sebagai bagian dari pengumpulan bukti pendukung.
Esha menegaskan bahwa kepolisian menindaklanjuti laporan berdasarkan tugas penegakan hukum, bukan kepentingan politik pihak tertentu.
“Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme,” ujar Esha dalam keterangan yang diberitakan media pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Polisi Tunggu Respons Gubernur Riau
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyelidik telah mengirimkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD yang dilaporkan.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, polisi masih menunggu jawaban atas permohonan itu. Penyelidik juga terus berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau serta unit Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk memastikan langkah berikutnya sesuai prosedur.
Polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor. Surat tersebut memuat informasi mengenai perkembangan penanganan laporan, termasuk pengajuan permohonan untuk mengundang anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam rangka klarifikasi.
Esha menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan berdasarkan laporan yang diterima kepolisian.
“Pelapor (F) datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik,” kata Esha sebagaimana dikutip dalam pemberitaan media.
Gelar Perkara Akan Menentukan Tahapan Selanjutnya
Polisi berencana menggelar perkara setelah tahapan klarifikasi yang diperlukan dilakukan. Gelar perkara tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi untuk menentukan apakah penanganan laporan dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tahapan ini penting untuk menilai kecukupan informasi dan bukti yang telah dikumpulkan. Karena itu, perkembangan kasus tidak semestinya dinilai hanya berdasarkan laporan awal atau keterangan salah satu pihak, melainkan melalui pemeriksaan yang objektif dan sesuai hukum.
Sementara itu, tanggapan Pemerintah Provinsi Riau atas permohonan kepolisian masih dinantikan berdasarkan informasi terakhir yang diberitakan pada 23–24 Oktober 2026. Belum terdapat keterangan dalam sumber tersebut yang memastikan apakah permohonan itu telah memperoleh jawaban setelah tanggal tersebut.
Publik Menanti Kepastian Penanganan Hukum
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Pekanbaru ini menempatkan profesionalisme aparat dan transparansi penanganan laporan sebagai perhatian publik. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara sesuai ketentuan, terlebih ketika kasus tersebut melibatkan pejabat yang memiliki tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Namun, keterbukaan informasi harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak semua pihak. Pihak yang dilaporkan berhak memberikan klarifikasi, sedangkan pelapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang disampaikan kepada kepolisian.
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan informasi yang tersedia pada 23–24 Oktober 2026. P2NAPAS.news akan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah dalam mengikuti perkembangan kasus ini. Klarifikasi dari anggota DPRD yang dilaporkan serta keterangan resmi Pemerintah Provinsi Riau tetap diperlukan untuk melengkapi informasi kepada masyarakat.
Sumber informasi: Keterangan Kompol Muhammad Esha sebagaimana diberitakan beberapa media.
Redaksi P2NAPAS.news
P2NAPAS.news mengedepankan prinsip verifikasi, konfirmasi kepada pihak terkait, keberimbangan, serta penghormatan terhadap hak jawab. Dugaan tindak pidana yang diberitakan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai kesalahan pihak yang dilaporkan.
Redaksi P2NAPAS.news membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(RL)

Tag: #DPRDPekanbaru #DugaanPenganiayaan #BandaraSoetta #BandaraSoekarnoHatta #GubernurRiau #PolresBandaraSoetta #PenegakanHukum #ProsesPenyelidikan #HakJawab #PradugaTakBersalah #TransparansiHukum #BeritaNasional #P2NAPASnews #PresisiMedia




