Ketum dan Humas DPP ACPAI Tegaskan dan Peringatkan: Jangan Jadikan Stempel “Wartawan Bodrex” untuk Mendiskreditkan Pers
JAKARTA,— Ketua Umum dan Humas Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (DPP ACPAI) menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers serta memperingatkan agar istilah “wartawan bodrex” tidak digunakan secara sembarangan untuk mendiskreditkan wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ketua Umum DPP ACPAI, Herry Setiawan, S.H., C.B.J., C.E.J., menyampaikan bahwa profesi wartawan memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi, menyampaikan informasi yang akurat, dan mengawasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, penyalahgunaan profesi wartawan harus dibedakan secara tegas dari kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan bertanggung jawab. Tuduhan terhadap seseorang yang mengaku sebagai wartawan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai stempel ‘wartawan bodrex’ digunakan untuk menakut-nakuti, membungkam kritik, atau mendiskreditkan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Jika terdapat penyalahgunaan profesi, silakan diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, wartawan yang bekerja secara profesional tidak boleh dicap negatif hanya karena mengajukan pertanyaan kritis,” tegas Herry Setiawan.
Ia menambahkan, pejabat publik, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pihak lainnya perlu memahami bahwa pertanyaan jurnalistik merupakan bagian dari proses pencarian informasi. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaian hendaknya ditempuh melalui klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme yang berlaku.
Humas DPP ACPAI: Kritik Harus Dijawab dengan Data dan Fakta
Humas DPP ACPAI, Ziqro Fernando C.Par., C.ILJ, menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tidak seharusnya menghadapi pelabelan negatif hanya karena melakukan peliputan, meminta klarifikasi, atau mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
“Jangan sampai istilah ‘wartawan bodrex’ menjadi tameng untuk menghindari pertanyaan jurnalistik atau menutup ruang pengawasan publik. Kritik harus dijawab dengan data, fakta, dan klarifikasi, bukan dengan stigma,” ujar Ziqro Fernando.
Ia juga menegaskan bahwa ACPAI tidak membenarkan penyalahgunaan profesi pers untuk melakukan pemerasan, intimidasi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum. Setiap persoalan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan prasangka maupun generalisasi terhadap seluruh insan pers.
Menurutnya, profesionalisme wartawan harus tercermin melalui verifikasi informasi, keberimbangan pemberitaan, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta kesediaan melayani hak jawab dan hak koreksi.
UU Pers Menjamin Fungsi Kontrol Sosial
ACPAI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan penting bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
Pasal 3 UU Pers menyebutkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, Pasal 6 menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan jurnalistik memiliki peran penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Namun, pelaksanaannya tetap harus disertai tanggung jawab, verifikasi, dan kepatuhan terhadap hukum serta etika jurnalistik.
ACPAI menilai bahwa keterbukaan terhadap pertanyaan media merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih transparan. Perbedaan pendapat antara wartawan dan narasumber seharusnya diselesaikan secara profesional, dengan mengutamakan fakta dan kesempatan bagi setiap pihak untuk memberikan penjelasan.
ACPAI Peringatkan Bahaya Pelabelan Tanpa Dasar
Ketua Umum dan Humas DPP ACPAI mengingatkan bahwa pelabelan negatif tanpa dasar yang jelas dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers dan mengaburkan substansi persoalan yang sedang diberitakan.
ACPAI mendorong seluruh insan pers untuk meningkatkan kompetensi, menjaga independensi, dan menghasilkan pemberitaan yang faktual serta dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, seluruh pihak diharapkan menghormati kerja jurnalistik dan tidak menjadikan kritik sebagai alasan untuk menggeneralisasi atau mendiskreditkan wartawan.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran jurnalistik, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia. Jika terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya harus dilakukan oleh pihak berwenang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pers profesional adalah mitra pengawasan publik, bukan musuh kekuasaan. Kemerdekaan pers harus dijaga, penyalahgunaan profesi harus ditindak berdasarkan bukti, dan setiap kritik harus dijawab secara proporsional. Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bertanggung jawab serta pihak-pihak yang terbuka terhadap pengawasan,” tutup Herry Setiawan bersama Humas DPP ACPAI.
(*Redaksi)


