HUMAS ACPAI: Jangan Jadikan Stempel “Wartawan Bodrex” sebagai Alat Mendiskreditkan Pers yang Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial
PADANG,— Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI) menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Penggunaan istilah “wartawan bodrex” perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menjadi stigma yang merugikan wartawan yang bekerja berdasarkan fakta, etika, dan kepentingan publik.
Humas ACPAI, Ziqro Fernando C.Par., C.ILJ, menyampaikan bahwa penyalahgunaan profesi wartawan harus dibedakan secara tegas dari kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara sah dan bertanggung jawab.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan wartawan untuk melakukan pemerasan, intimidasi, atau tindakan melanggar hukum, persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, label negatif tidak seharusnya diberikan kepada wartawan hanya karena mereka mengajukan pertanyaan kritis atau menjalankan fungsi pengawasan publik.
“Jangan sampai istilah ‘wartawan bodrex’ digunakan secara sembarangan untuk mendiskreditkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kritik dan pertanyaan pers yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat semestinya dijawab dengan data, fakta, dan klarifikasi, bukan dengan stigma,” tegas Humas ACPAI.
Pers Memiliki Fungsi Kontrol Sosial
ACPAI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
Pasal 3 UU Pers menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, Pasal 6 menyebutkan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Oleh karena itu, kegiatan wartawan dalam meminta klarifikasi kepada pejabat publik, instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun pihak terkait lainnya merupakan bagian dari proses jurnalistik sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
ACPAI menilai keterbukaan terhadap pertanyaan media menjadi salah satu unsur penting dalam membangun tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.
Tolak Penyalahgunaan Profesi dan Pelabelan Tanpa Dasar
ACPAI menegaskan tidak membenarkan penyalahgunaan profesi pers untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan hukum dan etika jurnalistik.
Wartawan juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi informasi, menjaga keberimbangan pemberitaan, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan koreksi.
Pada saat yang sama, tuduhan terhadap wartawan harus didasarkan pada fakta yang dapat diperiksa. Penilaian terhadap profesionalitas seseorang seharusnya mempertimbangkan tindakan, bukti, dan proses jurnalistik yang dilakukan, bukan semata-mata label yang diberikan pihak lain.
“ACPAI berpihak pada pers yang profesional, independen, berintegritas, dan bertanggung jawab. Kami menolak penyalahgunaan profesi pers, tetapi juga menolak pelabelan tanpa dasar yang berpotensi merusak martabat wartawan dan menghambat keterbukaan informasi,” lanjutnya.
Kedepankan Klarifikasi dan Mekanisme yang Berlaku
Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, ACPAI mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi, klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme pengaduan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendekatan tersebut diperlukan agar persoalan dapat diselesaikan secara profesional tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi maupun hak pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.
ACPAI juga mendorong seluruh insan pers untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga independensi, dan memperkuat kepercayaan publik melalui pemberitaan yang faktual serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pers profesional adalah mitra pengawasan publik, bukan musuh kekuasaan. Kritik harus dijawab dengan data dan fakta, bukan dengan stigma. Kemerdekaan pers harus dijaga, dan tanggung jawab jurnalistik harus ditegakkan,” tutup Ziqro Fernando C.Par., C.ILJ, Humas Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI).
Tentang ACPAI
Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI) mendorong penguatan profesionalisme pers, tanggung jawab jurnalistik, keterbukaan informasi, dan pengawasan publik yang berlandaskan fakta serta ketentuan hukum.



