Kadis Kominfo Pasaman Belum Buka Suara Terkait Anggaran Publikasi Media

IMG 20261027 WA0168

PASAMAN, P2NAPAS.news — Transparansi penggunaan anggaran publik kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tertuju pada anggaran publikasi dan kerja sama media massa di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, untuk Tahun Anggaran 2026.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman terkait besaran anggaran publikasi media belum diperoleh redaksi. Sejumlah pertanyaan mengenai pagu anggaran, realisasi belanja, hingga mekanisme penetapan media yang menjalin kerja sama masih membutuhkan penjelasan.

Persoalan ini penting karena anggaran publikasi bersumber dari keuangan daerah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dialokasikan, dan direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pagu dan Realisasi Anggaran Perlu Dibuka

Informasi mengenai total pagu anggaran Dinas Kominfo Pasaman pada 2026 serta realisasi belanja hingga Oktober menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas. Data tersebut penting untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran sepanjang tahun berjalan.

Selain itu, besaran alokasi khusus untuk publikasi dan kerja sama media massa juga perlu dijelaskan secara transparan. Keterbukaan informasi akan membantu masyarakat memahami prioritas belanja pemerintah daerah sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan publik.

Mekanisme Kerja Sama Media Jadi Perhatian

Pertanyaan berikutnya menyangkut mekanisme penetapan perusahaan pers yang memperoleh kerja sama publikasi. Publik perlu mengetahui kriteria, persyaratan administrasi, dasar penetapan nilai kerja sama, serta bentuk pekerjaan publikasi yang dilaksanakan.

Kejelasan mekanisme tersebut penting agar kerja sama pemerintah dengan media berjalan secara profesional, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap penggunaan anggaran harus didukung dokumen serta bukti pelaksanaan pekerjaan yang dapat diverifikasi.

Namun, pertanyaan mengenai anggaran dan mekanisme kerja sama tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Penilaian harus didasarkan pada data yang sah, dokumen pendukung, dan keterangan pihak berwenang.

BPK, Inspektorat, dan DPRD Diharapkan Menjalankan Fungsi Pengawasan

BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Inspektorat Kabupaten Pasaman, dan DPRD Kabupaten Pasaman memiliki peran sesuai kewenangan masing-masing dalam pemeriksaan, pengawasan, dan pembahasan anggaran daerah.

Keterbukaan informasi mengenai belanja publikasi dapat mendukung pengawasan agar anggaran digunakan sesuai peruntukan, memenuhi ketentuan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Publikasi pemerintah pada dasarnya merupakan sarana penyampaian informasi mengenai program, kebijakan, dan pelayanan publik. Karena itu, pelaksanaannya perlu memiliki tujuan yang jelas serta hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi Menunggu Klarifikasi Kadis Kominfo

Wartawan P2NAPAS.news, telah  konfirmasi kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman mengenai total pagu anggaran 2026, realisasi hingga Oktober, alokasi publikasi media, jumlah media yang bekerja sama, serta kriteria penetapan nilai kerja sama.

Redaksi memandang penjelasan resmi dari pihak Kominfo penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat dan berimbang.

Apabila konfirmasi telah dikirimkan, redaksi akan mencantumkan status upaya konfirmasi sesuai fakta. Penjelasan dari Kepala Dinas Kominfo maupun pejabat yang berwenang tetap terbuka untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab dan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Transparansi Bukan Sekadar Formalitas

Pengelolaan uang rakyat membutuhkan keterbukaan yang dapat diuji melalui data dan dokumen. Penjelasan mengenai anggaran publikasi bukan hanya penting bagi insan pers, melainkan juga bagi masyarakat yang berhak mengetahui bagaimana keuangan daerah digunakan.

P2NAPAS.news menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Redaksi tidak menyimpulkan adanya penyimpangan tanpa bukti yang dapat diverifikasi.

Kini, penjelasan dari Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai anggaran publikasi media Tahun Anggaran 2026. Keterbukaan dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.

(M. Zaky)

IMG 20261004 WA00511 16

Tagar : #P2NAPASNews #KominfoPasaman #KadisKominfoPasaman #AnggaranPublikasiMedia #TransparansiAnggaran #APBDPasaman2026 #PemerintahKabupatenPasaman #BupatiPasaman #DPRDPasaman #InspektoratPasaman #BKPSumbar #KeterbukaanInformasiPublik #AnggaranUangRakyat #PengawasanAnggaran #KerjaSamaMedia #HakPublikUntukTahu #KontrolSosialPers #WartawanP2NAPAS #SumateraBarat #BeritaPasaman