Polresta Pati Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

IMG 20261027 WA0221

PATI, JAWA TENGAH — P2NAPAS.news – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam perkara yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga September 2026 tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026). Kedua tersangka masing-masing berinisial U.K. (46), yang disebut sebagai ayah tiri korban, dan T.H. alias B. (19), yang disebut sebagai kakak tiri korban.

Kapolresta Pati menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan keseriusan, profesionalitas, dan kehati-hatian. Menurutnya, setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan hak serta keselamatan korban.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Desa Karangwotan, Kecamatan Pucakwangi. Penyidik mengungkapkan adanya dugaan perbuatan berulang yang melibatkan kedua tersangka dalam rentang waktu berbeda. Dalam perkara yang melibatkan salah satu tersangka, penyidik juga mendalami dugaan ancaman menggunakan rekaman video.

Kasus ini mulai terungkap pada 21 Oktober 2026 setelah ibu kandung korban memperoleh informasi dari seorang saksi. Ibu korban kemudian meminta penjelasan kepada anaknya dan mendapatkan keterangan mengenai dugaan peristiwa tersebut. Sehari kemudian, laporan resmi disampaikan kepada Polresta Pati untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian yang berkaitan dengan perkara serta barang bukti elektronik berupa rekaman video yang masih didalami. Pemeriksaan terhadap korban juga telah dilakukan pada 26 Oktober 2026 dengan pendampingan ibu kandung dan pekerja sosial.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana disampaikan dalam paparan kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kapolresta Pati juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan foto, video, rekaman, maupun informasi lain yang berpotensi mengungkap identitas korban. Perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama agar korban tidak mengalami tekanan sosial, stigma, maupun dampak psikologis akibat penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab.

Polresta Pati mengajak orang tua, keluarga, pihak sekolah, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana dapat melapor kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110. Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah.

P2NAPAS.news menegaskan bahwa pemberitaan ini mengedepankan kepentingan publik dan perlindungan anak. Identitas korban tidak dicantumkan, sedangkan seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Penulis: W. Wahyu